Pj Kades Koto Taluk Berhentikan Kader Posyandu Sepihak
Kader: Kami Hanya Ingin Tau Alasan Pemberhentian dan Minta Penjelasan Terkait Prosedur yang Digunakan
.jpg)
KOTO TALUK, KUANSING (KilasRiau.com) - Pemberhentian kader posyandu secara sepihak adalah tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan dapat mengganggu kelancaran kegiatan Posyandu. Dimana, Kader Posyandu memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan kesehatan, dan pemberhentian mereka tanpa alasan yang jelas atau prosedur yang tepat dapat mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat, terutama balita dan ibu hamil.
Jika kader posyandu melanggar kode etik atau peraturan Posyandu, tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, tidak memenuhi persyaratan menjadi kader Posyandu, masa kerja telah berakhir dan tidak diperpanjang, meninggalkan tugas tanpa izin, maka kader posyandu tersebut bisa diberhentikan.
Namun berbeda halnya dengan kader Posyandu Teratai yang ada di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pasalnya pemberhentian tugas kader posyandu dimaksud tanpa alasan yang jelas. Pemberhentian kader dimaksud tidak hanya satu (1) atau dua (2) orang saja, melainkan semua kader posyandu Teratai yang ada di desa Koto Taluk.
Hal ini tentu menuai tanda tanya yang mengantarkan opini publik bahwa kinerja kader posyandu Teratai desa Koto Taluk tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Sementara mereka (Kader posyandu desa Koto Taluk) mengatakan tidak mengetahui apa penyebab mereka tiba-tiba diberhentikan tanpa pemberitahuan atau ada Surat Peringatan (SP) sebelumnya.
"Tidak ada angin tidak ada hujan..., eee... tiba-tiba saja kami diberhentikan," kata mereka serempak. Selasa (10/06/2025) malam kepada Kilasriau.com.
"Kami tidak apa-apa jika tidak bertugas sebagai kader. Kami kecewa saja dengan keputusan Pj Kepala Desa yang secara tiba-tiba memberhentikan kami," ujar mereka.
"Kami hanya ingin tau alasan pemberhentian dan minta penjelasan terkait prosedur yang digunakan," kata para kader posyandu desa Koto Taluk yang dikenal warga sangat proaktif dalam menjalankan tugas itu.
Disamping itu, Puskesmas setempat mestinya dapat memberikan informasi dan pendampingan terkait hak-hak kader Posyandu dan prosedur yang seharusnya.
Terkait hal ini, jika pemberhentian kader posyandu dianggap tidak wajar atau ada indikasi pelanggaran, kader Posyandu dapat mengadu ke Komisi IV DPRD setempat.
Selain itu, BPD juga memiliki peran dalam mengawasi kinerja pemerintahan desa, termasuk terkait pemberhentian kader Posyandu.
Jika pemberhentian terhadap kader posyandu tersebut dianggap tidak sesuai dengan hukum, dapat dilakukan pengaduan ke pengadilan.
Kader Posyandu juga berhak untuk mendapatkan penjelasan dan alasan pemberhentian mereka. Pemberhentian kader Posyandu tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi atau politik.
"Kami tidak melakukan pelanggaran apa-apa," ujar para Kader.
"Kalau seperti ini kejadiannya..., kami menilai Pj Kepala Desa Koto Taluk tidak bijak dalam memimpin," cetus ibu-ibu kader posyandu yang diduga diberhentikan secara sepihak itu.
Diketahui kader posyandu desa Koto Taluk berjumlah 10 orang. Ibu-ibu kader posyandu desa Koto Taluk yang diduga diberhentikan sepihak itu berjumlah 7 orang. Tiga (3) orang mengundurkan diri.
Dimana, Pengunduran diri tiga (3) orang kader posyandu itu menandakan arti dari kekompakan mereka selama ini.
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Koto Taluk, Riza Andika saat dikonfirmasi Kilasriau.com via whatsapp pribadinya mengatakan, terkait dengan pemberhentian kader posyandu desa Koto Taluk adalah evaluasi kinerja kader.
"Kita Desa Koto Taluk mengadakan evaluasi tentang kinerja kader," begitu dikatakan Pj Kades Koto Taluk.
Namun, saat ditanyakan terkait adanya kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan saat melakukan evaluasi kader sehingga diputuskan untuk diberhentikan, dan kapan evaluasi tersebut dilaksanakan serta SK pemberhentian Kader dan pembentukan kader yang baru, Pj Kades Koto Taluk memilih bungkam.
Dalam waktu terpisah, terkait evaluasi kinerja kader posyandu desa Koto Taluk yang diduga disinyalir menghasilkan keputusan pemberhentian oleh Pj Kades saat ini, eks Pj Kades Koto Taluk dua (2) periode, Triwan marlius mengungkapkan rasa empatinya.
Menurut Triwan, para Kader Posyandu Desa Koto Taluk selama dirinya memimpin di Desa Koto Taluk sangat memberikan kesan baik yang melekat di hati.
"Saya ikut prihatin, karna kader itu ujung tombak di desa," begitu kata Triwan.
"Kalau kinerja kader Koto Taluk selama saya menjabat sebagai Pj Kades tidak ada masalah, semua kader baik, dan menguasai pekerjaannya sebagai kader, bahkan kader-kader Koto Taluk kompak dan bertanggung jawab dengan pekerjaan dan tugasnya sebagai kader," demikian diungkapkan eks Pj Kades Koto Taluk, Triwan Marlius menyampaikan.
Terkait hal itu juga, kilasriau.com berusaha mengkonfirmasi Bidan Desa Koto Taluk, Dian Novita Syafitri. Namun saat berita ini diterbitkan, Bidan Desa Koto Taluk, Dian Novita Syafitri belum bisa terkonfirmasi.*(ald)
Tulis Komentar