Tambang Pasir Tembak Ilegal Merajalela, Kapolsek Kandis Bungkam

Siak, KILASRIAU.com – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kembali mencuat. Berdasarkan pantauan langsung tim Kilas Riau pada Senin (19/05/2025) pukul 16.43 WIB, dua unit truk pengangkut pasir tertangkap kamera tengah beroperasi di lokasi tanpa plang izin resmi.

Kondisi jalan yang rusak parah, berlubang, dan berlumpur seolah menjadi bukti abainya pengelola tambang terhadap dampak lingkungan dan infrastruktur setempat. Dua truk bernomor polisi BM 9875 LH dan BM 9426 QA terlihat mengangkut pasir dengan muatan penuh, tanpa pengawasan ketat dari aparat.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan diduga kuat tidak mengantongi izin dari instansi terkait. “Kami resah, jalan jadi hancur, debu dan suara bising juga mengganggu. Tapi tidak ada tindakan dari aparat,” ungkap salah satu warga.

Tambang pasir ilegal ini tak hanya merusak akses jalan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan sekitar. Penggalian liar menyebabkan perubahan kontur tanah yang berpotensi menimbulkan longsor saat musim hujan. Selain itu, aliran air menjadi terganggu dan menyebabkan genangan, yang berdampak pada lahan perkebunan masyarakat. Air limbah dari aktivitas tambang juga dikhawatirkan mencemari sumber air bersih warga.

Secara hukum, kegiatan tambang tanpa izin merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Ironisnya, lokasi tambang ini berada tidak jauh dari kawasan pemukiman dan perkebunan masyarakat. Beberapa sumber menyebutkan bahwa tambang tersebut dikelola oleh oknum yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, sehingga sulit disentuh hukum.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H., hanya memberikan tanggapan singkat: “Terima kasih mas informasinya.”

Sikap acuh dari aparat penegak hukum ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat yang terdampak langsung dari kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Minimnya respons dari kepolisian menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga: mengapa aparat terkesan bungkam?

Di tengah maraknya aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, publik mendesak agar instansi terkait segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tambang liar. Pembiaran hanya akan memperburuk kerusakan dan memperkuat asumsi bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.






Tulis Komentar