Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Peningkatan Kompetensi Pegawai Melalui Sosialisasi ICE CSC
KILASRIAU.com, Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) dengan tema Indonesia Customs and Excise Client Service Charter (ICE CSC), Selasa (20/5).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat budaya pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJBC Aceh, Safuadi, yang dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum bersama untuk memperkuat semangat sebagai pelayan publik.
- Kabag Kesra Inhil Tegaskan Dukungan terhadap Polri di Bawah Presiden RI
- Camat Enok Lantik Pj Kades Sungai Ambat, Kadis PMD Inhil Tekankan Tata Kelola Desa yang Akuntabel
- Tiga Strategi Dongkrak PAD, Bapenda Inhil dan KP2KP Tembilahan Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Terpadu
- Kasus Nenek Saudah, Komisi XIII Dorong Pengusutan Tuntas
- Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Perkuat Sinkronisasi Perencanaan Daerah
"Kita adalah public service, maka kita harus terus memperbarui pengetahuan dan menjadikan pembelajaran sebagai budaya kerja. Kesempatan ini adalah bentuk penguatan agar kita semua menjadi penyedia layanan yang terbaik," tegasnya.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yaitu luring di Aula Cut Nyak Dien dan daring melalui Microsoft Teams, dengan partisipasi aktif dari seluruh pejabat, pegawai, dan PPNPN di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.
Sesi pemaparan diisi oleh dua narasumber dari Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, yaitu Fery Gunawan selaku Kasubdit Bimbingan Pengguna Jasa dan Manajemen Layanan Informasi, serta Nadra Suvit selaku Kepala Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II.
Dalam paparannya, Fery Gunawan menjelaskan bahwa ICE CSC merupakan panduan pelayanan Bea Cukai yang harus dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh insan DJBC. Ia menegaskan bahwa kesadaran diri akan tugas sebagai pelayan publik adalah modal awal dalam memberikan layanan. Prinsip dasar layanan menurutnya meliputi integritas, rasa hormat atau respect, dan akuntabilitas. Ia juga menyampaikan bahwa lima pilar utama dalam pelayanan publik terdiri atas sikap atau attitude, ketertarikan untuk membantu atau interest, tindakan nyata atau action, pilihan kata atau verbal language, serta bahasa tubuh dan nada suara atau body language dan tone of voice.
Lebih jauh, Fery menekankan bahwa tujuan akhir dari setiap pelayanan adalah membangun kepercayaan publik. Untuk itu, diperlukan konsistensi dan komitmen dari seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan berkualitas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Bea Cukai Aceh semakin memahami pentingnya ICE CSC sebagai pondasi dalam memberikan layanan yang optimal dan terpercaya kepada pengguna jasa.

Tulis Komentar