Dijemput Nicholas, Ahok Resmi Bebas dari Mako Brimob
KILASRIAU.com - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ternyata sudah keluar dari rutan Mako Brimob, Depok, Kamis (24/1). Pria yang akrab dipanggil Ahok ini sudah meninggalkan rutan Mako Brimob sekitar pukul 07.30 WIB.
Hal ini disampaikan oleh staf pribadi Ahok yang juga caleg DPRD DKI dari PDIP, Ima Mahdiah, kepada kumparan."Iya tadi sudah keluar pukul 07.30 WIB. Ini lagi on the way, ke suatu lokasi," ujar Ima.Namun, Ima masih belum mau memberitahu ke mana Ahok akan 'pulang.' Ia tak bisa memastikan apakah Ahok akan pulang ke rumahnya di Pantai Mutiara atau tidak. "Pokoknya ke sebuah lokasi yang masih kita rahasiakan. Belum bisa kami beritahu," tutur Ima.Pria yang kini ingin dipanggil BTP ini, dijemput oleh putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama, dan perwakilan Tim BTP termasuk Ima. Dari pihak keluarga, hanya Nicholas yang menjemput.
Ahok dipenjara selama dua tahun setelah divonis bersalah atas kasus penistaan agama. Ahok dinilai melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, yaitu secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
- Desak Copot Direksi Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Front Pemuda Kalimantan & Sumatera 'Segel' Kantor PLN Pusat
- Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
- Kemnaker dan Huawei Perkuat Sinergi Pengembangan SDM melalui Pendidikan Vokasi dan Industri
- Pelabuhan Lhokseumawe, Kini Memegang Peranan Strategis Sebagai Hub Energi Nasional
- Prestasi Gemilang, Puteri Keritang Tembus Paskibraka Nasional

Tulis Komentar