Pejabat Daerah Diizinkan Berpartisipasi dalam Kampanye, Asalkan Patuhi Aturan yang Berlaku

Ketua KPU Inhil Syamsul Masjan

KILASRIAU.com  - Berdasarkan ketentuan terbaru dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 13 Tahun 2024, pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, kini diizinkan untuk turut serta dalam kegiatan kampanye selama mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Izin ini mencakup kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga pejabat negara lainnya yang berminat untuk mendukung calon tertentu dalam pemilihan.

Menurut Pasal 70 ayat (2) UU No. 10/2016, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lebih lanjut, dalam Pasal 53 PKPU No. 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan diatur bahwa pejabat daerah yang ingin berpartisipasi dalam kampanye harus mengajukan izin terlebih dahulu, tidak menggunakan fasilitas negara, serta menjalani cuti di luar tanggungan negara. Izin tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang, seperti Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, dan gubernur untuk bupati serta walikota.

"Meski diizinkan untuk kampanye, ada beberapa batasan ketat yang harus dipatuhi. Pasal 60 PKPU No. 13/2024 menyatakan bahwa selama masa kampanye, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan pemilihan, serta tidak boleh menggunakan program atau kewenangan yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon lain," kata Ketua KPU Inhil Syamsul Masjan, Jum'at (4/9/24).

Selain itu, Pasal 62 PKPU No. 13/2024 menekankan bahwa pejabat negara, termasuk pejabat daerah, tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Oleh karena itu, meskipun pejabat daerah secara hukum memiliki hak untuk ikut serta dalam kampanye, mereka harus menjaga netralitas, transparansi, dan integritas proses pemilihan dengan mematuhi ketentuan yang ada," tuturnya.






Tulis Komentar