Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koto Taluk

foto: Istimewa

KOTO TALUK, KUANSING -  (KILASRIAU.Com) - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2024 desa Koto Taluk, kecamatan Kuantan Tengah, kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, telah melaksanakan upacara pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota, hingga 2028.

Acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat, di halaman Kantor Desa Koto Taluk, dan dihadiri oleh Camat Kuantan Tengah, seluruh Perangkat desa dan tokoh masyarakat penting dalam pemerintahan desa, Selasa (10/09/2024).

BPD yang baru ini akan bertugas untuk mengemban amanah dalam mengelola serta memajukan potensi desa. Mereka dipilih melalui mekanisme musyawarah dan mufakat untuk menjamin representasi yang adil dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat desa.

Camat Kuantan Tengah, Risman Ali dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar BPD yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

"Kami berharap BPD yang baru ini mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan bersama serta menginisiasi program-program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa," begitu kata Camat.

Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini juga dilakukan oleh seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing sebagai bentuk realisasi UU No. 4 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 Tahun.

Acara pelantikan dan pengukuhan ini berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat gotong royong, mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang lebih baik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menetapkan bahwa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Begitupun dengan jabatan badan permusyawaratan desa (BPD) mengikuti masa jabatan perpanjang Kepala Desa.*(ald)






Tulis Komentar