KPU RI Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Sebagai Calon Kepala Daerah

KILASRIAU.com  - Menjelang pelaksanaan pilkada 2024, sudah banyak Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten terlihat dan menyatakan sikap untuk maju dalam pilkada tersebut.

Mengingat tahapan Pilkada 2024 sudah tak lama lagi dan pencalonan bakal pasangan kepala daerah akan segera di laksanakan dalam waktu dekat. Maka dari itu sudah banyak terlihat calon-calon yang bakal bertarung di pilkada 2024 ini.

Seperti yang dilansir dari mediaindonesia.com bahwa tahapan Pilkada 2024 sudah di depan mata. Pencalonan bakal pasangan kepala daerah pun akan digelar dalam waktu dekat. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bakal calon kepala daerah yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal mengatur hal tersebut dalam peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. 

Menurutnya, KPU bakal berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, terkait aturan tersebut. "Dalam pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan apabila ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (18/4).

Adapun pengunduran diri caleg terpilih yang bakal dimajukan sebagai kepala daerah dilakukan setelah KPU menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Penetapan itu baru dilakukan KPU setelah sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

Adapun MK baru memulai proses sidang PHPU Legislatif 2024 pada 29 April mendatang, setelah permohonan perkara yang masuk diregistrasi. Sementara itu, putusannya bakal dibacakan 10 Juni mendatang. Setelah itu, KPU baru menetapkan caleg terpilih pemenang Pileg 2024. **






Tulis Komentar