Pilkada Tak Lama Lagi, KPU RI Tegaskan Caleg yang Terpilih Dilantik Wajib Mengundurkan Diri
KILASRIAU.com - Kesuksesan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perayaan peserta demokrasi anggota legislatif yang dilaksanakan pada beberapa bulan yang lalu berjalan dengan baik.
Meskipun dalam pelaksanaannya masih ada beberapa kendala yang di alami oleh KPU, itu akan menjadi evaluasi untuk pelaksanaan berikut.
Selanjutnya, untuk para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
- KPU Provinsi Riau Gelar Rapat Koordinasi Pengarahan dan Penguatan Kelembagaan di Lingkungan KPU se Provinsi Riau
- KPU RI Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Sebagai Calon Kepala Daerah
- 5 Komisioner KPU Inhil Resmi Dilantik Periode 2024-2029
- Terima Penghargaan dari Pj.Bupati H Herman, Ketua Komisioner KPU Inhil Ucapan Terimakasih
- KPU Inhil Resmi Tutup Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024
Penyampaian tersebut langsung disampaikan oleh Ketua KPU RI yang di wakili oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Seperti yang dilansir dari Detik.com bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam UU Pilkada.
"Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Idham mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016. Berikut bunyinya:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.
Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.
MK sendiri telah menolak permohonan warga yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Tulis Komentar