Antisipasi Kegiatan Kampanye Saat Masa Tenang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berikan Himbauan
KILASRIAU.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir, mengantisipasi kegiatan kampanye pada masa tenang dengan memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan.
"Di masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Kami mengimbau peserta pemilu agar pada masa tenang tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu" ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Indragiri Hilir, Indra, S.H,.M.H
Selain untuk tidak melakukan kampanye, Bawaslu Indragiri Hilir juga mengajak para peserta pemilu untuk melakukan penertiban terhadap atribut pemilu dan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
- Mk Telah Selesaikan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Inhil Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan
- Bawaslu Inhil Serahkan Laporan Layanan Informasi publik Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 2023 kepada Komisi Informasi Provinsi Provinsi Riau
- Bawaslu Inhil Ikut Sukseskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Keluarkan Surat Himbauan Kepada KPU Terkait Larangan Membawa HP ke Bilik Suara
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2024. Pada masa tenang, para peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun, untuk memberikan waktu kepada para pemilih memikirkan kembali pilihan mereka sebelum menjatuhkan pilihan pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024.
Jikalau didapati peserta pemilu yang melanggar atau melakukan kampanye dimasa tenang dapat ditindak dengan ketentuan pidana pemilu, sebagai mana tertuang dalam pasal Pasal 523 ayat (2) Undang- Undang Pemilu yang Disebutkan bahwa "setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta".
"jadi perlu Kami ingatkan bahwa ada Pidana kalau melakukan Kampanye dimasa Tenang" Tegas Indra.
Tulis Komentar