Bawaslu Inhil Bersama Satpol PP Lakukan Penertiban APK di Lokasi Terlarang
KILASRIAU.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Indra, SH., MH membersamai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi terlarang pada Jum'at 19/1/2024.
Menurut Indra selaku Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil pelaksanaan penertiban ini telah sesuai dengan "Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 71 ayat 1. Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa lokasi yang terlarang untuk pemasangan APK misalnya tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik Pemerintah, fasilitas milik Pemerintah dan fasilitas lainnya.
- Mk Telah Selesaikan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Inhil Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan
- Bawaslu Inhil Serahkan Laporan Layanan Informasi publik Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 2023 kepada Komisi Informasi Provinsi Provinsi Riau
- Bawaslu Inhil Ikut Sukseskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Keluarkan Surat Himbauan Kepada KPU Terkait Larangan Membawa HP ke Bilik Suara
Lebih lanjut Indra menyatakan agenda penertiban ini sebenarnya Bawaslu Inhil telah menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu pada saat memasang APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Jika tidak Bawaslu dan Satpol PP akan menertibkan.
Penertiban yang dilaksanakan pada Hari ini terfokus pada 2 titik yaitu Lapangan Gajah Mada dan Taman Kota (belakang dinas PUPR).
Indra menegaskan pemasangan APK pada 2 titik lokasi ini sebenarnya boleh saja dengan catatan tidak menempel pada pagar/tembok yang dapat mengganggu estetika dan keindahan, jika ditemukan APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan maka akan diterbitkan sebagaimana yang sedang dilaksanakan pada Hari ini.
"Setelah giat harini semoga peserta Pemilu lebih memahami dan mematuhi aturan pemilu baik undang-undang Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU Kampanye Pemilu 2024. Sebenarnya APK ini Seni ataupun keindahan saat pelaksanaan Pemilu oleh karena itu pasanglah APK yang sesuai aturan". tegasnya
Tulis Komentar