Masyarakat Inhil Harus Tau Jadwal Jam Pelayanan di Disdukpencapil, Berikut Penjelasannya
KILASRIAU.com - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus tau, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Inhil mulai menerapkan kebijakan baru, yakni perubahan jam pelayanan bagi seluruh pegawai di Kantor Dukcapil Inhil.
Kepala Disdukpencapil Kabupaten Inhil Mizuar Efendi melalui Sekretaris Disdukpencapil Kabupaten Inhil Meiza Hardi mengatakan, pelayanan yang sebelumnya buka jam 08:00 hingga 11:30 WIB istirahat, dan masuk lagi di jam 14:00 - 16:00 WIB sore pulang.
Jadwal ini, kata mantan Kabag Kerjasama dan Perbatasan Setda Kabupaten Inhil itu, berubah menjadi jam 08:00 - 11:30 WIB, dan masuknya lebih cepat, jam 13:00 wib siang sampai jam 15:00 wib sore.
- Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan
- Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Aceh Lakukan Koordinasi dengan Kejati Aceh
- Bupati Herman Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2026
- Pemkab Inhil Gelar Sosialisasi Teknis Penegasan Batas Desa di Kecamatan Keritang dan Reteh
- Kunjungan Perdana ke Sabang, Kakanwil DJBC Aceh Tekankan Integritas dan Kolaborasi
"Nah, di jam 15:00 untuk pelayanan di luar kita tutup. Jam 3 hingga pukul 4 sore ini kita fokus untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang lain, seperti berkas masyarakat yang pending, atau yang mana belum selesai, bisa diselesaikan di waktu yang satu jam ini," katanya.
Terakhir, mantan Kabid Aset BPKAD Kabupaten Inhil ini menerangkan, bahwa perubahan peraturan jam kerja ini sudah mulai diterapkan sejak kemarin Senin 23 Oktober 2023. Kendati begitu, dirinya berharap semoga pelayanan Dukcapil Inhil kedepannya jauh lebih efektif.
"Kita sudah mulai menerapkan ini sejak kemarin, mudah-mudahan dengan begini bisa lebih bagus. Dan kita terus berusaha yang terbaik untuk melayani masyarakat," pungkasnya.

Tulis Komentar