Anggota Bawaslu Inhil Ikuti Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar Peserta Pemilu 2024
KILASRIAU.com, Surabaya - Dalam rangka mematangkan Persiapan menghadapi sengketa pemilu 2024 anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Indra, SH.,MH mengikuti Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Antar Peserta Pemilu yang di selenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Harris Hotel & Convention Bundaran Satelit Surabaya, Kamis (19/10/2023).
Rapat kerja teknis dibuka secara langsung oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia La Bayoni, serta di hadiri Kepala Biro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Republik Indonesia Harimurti Wicaksono, Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Abdullah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dari 12 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terundang beserta staf.
- Ketua Bawaslu Inhil Paparkan Reformasi Pemilu di Acara Konsolidasi Gerindra
- Pembukaan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu
- Pengurus DPW PPP Riau Kunjungi dan Silaturahmi Bawaslu
- Bawaslu Inhil Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 Sebesar Rp. 1,9 Miliar
- KPU-Bawaslu Ganjar Penghargaan ke Polda Riau, Dinilai Sukses Amankan Pilkada
Dalam sambutannya, La Bayoni memberi pesan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar lebih mengawasi semua tahapan-tahapan Pemilu yang sedang berjalan dan mengambil langkah kongkrit dari tindak lanjut pengawasan tersebut.
"Rapat kerja teknis ini mari kita jadikan sebagai ajang diskusi bersama, mudah-mudahan rapat kerja teknis ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua," Tutup La Bayoni dalam sambutannya.
Rapat kerja teknis ini dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 19 s.d 21 Oktober 2023. Peserta diberikan berbagai macam materi, diantaranya materi teknis kesekretariatan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, simulasi penyelesaian sengketa antar-peserta pemilu dan ditutup dengan rencana tindak lanjut.
Rapat kerja teknis gelombang II ini dihadiri oleh 12 Provinsi, diantaranya Provinsi Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Banten, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Tulis Komentar