Kenalkan Wawasan Kepengurusan Paspor kepada Masyarakat Dumai, Fajar Lase: Paspor Dokumen Negara Wajib Dijaga
KILASRIAU.com — Guna menumbuhkan wawasan tentang kepengurusan paspor kepada masyarakat daerah, Staf Khusus Menteri Hukum & HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase membagikan materi sosialisasi terkait kepada masyarakat setempat yang tergabung dalam Ikatan Persaudaraan Keluarga Tionghoa Bengkalis Dumai (IPKTB) di Dumai, Riau, Selasa (19/9/2023).
Di awal pemaparannya, Fajar mengatakan kepengurusan paspor saat ini sudah sangat mudah dilakukan. Menurutnya, sudah banyak inovasi yang diterapkan dalam sistem pelayanan paspor demi memudahkan masyarakat.
"Banyak terjadi hal-hal baru dalam kepengurusan paspor. Mengurus paspor kini tidaklah sulit, saya pernah mengalami mengurus paspor sulit, harus beli map dulu, wawancara sulit, pembayaran juga sulit ujungnya biayanya berkali-kali lipat. Sekarang urus paspor sudah online, harganya tetap sama namun masa berlakunya sudah 10 tahun," jelas Fajar.
- Jelang Musim Haji, Pj.Bupati Inhil Buka Bimbingan Manasik Haji Gabungan
- Waduh! Petikan Putusan Mahkamah Agung Beredar, Wakil DPRD Tebo Divonis 2 Tahun Penjara
- Pererat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI
- Jadi Irup Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, Pj. Bupati Inhil Bacakan Amanat Mendagri RI
- Pemkab Inhil Ikut Apel Peringatan Hari OTDA ke-XXVIII Yang Dipimpin Mendagri Tito Karnavian
Tidak hanya itu, Fajar juga menjelaskan tentang sederet persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus paspor kepada para peserta sosialisasi.
"Cukup bawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), pilihan ketiga bisa pakai akta lahir, bisa pakai ijazah terakhir, atau buku nikah. Bisa pilih salah satu, yang penting nama yang tertera pada dokumen sama," sebutnya.
Lebih lanjut, Fajar turut menghimbau kepada para masyarakat agar selalu bijak menggunakan paspor. Mengingat paspor adalah dokumen negara yang wajib dijaga secara bijak, baik secara fisik maupun dari sisi fungsinya.
Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Di mana paspor yang rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sementara paspor hilang, denda yang dikenakan lebih besar kepada pemiliknya yakni Rp1.000.000.
"Paspor itu dokumen negara jaga dengan baik, penerapan denda itu bukan peraturan imigrasi, tapi dari negara. Jangan sampai paspor digunakan seolah-olah menjadi izin bekerja di luar negeri, banyak orang punya paspor dengan mudah menyeberang ke Malaysia,"**
Tulis Komentar