Kuasa Hukum Demokrat: KPU Tebo Lambat dan Lelet

KILASRIAU.COM  - Sidang penyelesaian sengketa proses pemilu dengan nomor registrasi 01/PS.REG/1508/VIII/2023 di Bawaslu Kabupaten Tebo kembali dilanjutkan hari ini, Senin, 28 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo sebagai Pemohon dan jawaban permohonan oleh KPU Kabupaten Tebo sebagai Termohon

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni, didampingi oleh Anggota Majelis Edi Kurniawan, dan Sekretaris Majelis Sopian.

Dari pihak Pemohon dihadiri oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Kab. Tebo H. Rifa'i, S.H., dan didampingi 3 (tiga) Kuasa Hukum Pemohon yakni Eko Pramuna Putra, S.H., Dani Alfian Hardi, S.H., dan Akbar Harizki Gempari, S.H.

Sedangkan dari pihak Termohon dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Tebo Atiul Fuadiyah, didampingi oleh anggota Komisioner KPU Kab. Tebo Heri Setiawan, Supriadi, dan Ahmad Junaidi yang kerap disapa AHJ.

Dalam sidang penyelesaian sengketa proses pemilu ini, Majelis Ajudikasi membuka sidang dan memeriksa legalitas para pihak yang hadir pada pukul 09.30 WIB. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian pokok-pokok permohonan oleh DPC Partai Demokrat Kab. Tebo dan diakhiri dengan jawaban permohonan oleh KPU Kab. Tebo.

Setelah masing-masing pihak menyampaikan permohonan dan jawaban, sidang ini kemudian ditunda oleh Ketua Majelis Ajudikasi pada pukul 10.30 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, tanggal 4 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti yang akan disampaikan oleh Pemohon DPC Partai Demokrat Kab. Tebo dan Termohon KPU Kab. Tebo.

Pada media ini, DPC Partai Demokrat Kab. Tebo melalalui Kuasa Hukumnya Eko Pramuna Putra, S.H. menyampaikan bahwa Keputusan KPU Kab. Tebo yang dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus 2023 tersebut telah merugikan Pemohon selaku Parpol Peserta Pemilu. Menurutnya karena Keputusan KPU Kab. Tebo tersebut Pemohon kehilangan 1 (satu) quota Bacaleg Sementara untuk Dapil 2 pada Susunan DCS Partai Demokrat yang semulanya 8 (delapan) quota, akibat Putusan tersebut menjadi 7 (tujuh) quota.

"KPU Kab. Tebo selaku Termohon pada sengketa pemilu ini telah mengeluarkan Keputusan No. 163 Tahun 2023 dalam hal ini keputusan tersebut diterbitkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara KPU Kab. Tebo No. 305/PL.01.4-ba/1509/2023 yang dikeluarkan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023. Nah karena Keputusan yang berdasar pada Berita Acara KPU Kab. Tebo No. 305 tersebutlah Pemohon kehilangan kesempatan untuk menyampaikan dokumen klarifikasi yang telah lewat masa waktunya dan quota pada Susunan DCS Partai Demokrat berkurang 1 (satu) yang semulanya 8 (delapan) sekarang menjadi 7 (tujuh)". Jelas Eko.

Kemudian, Dani Alfian Hardi, S.H.  menambahkan bahwa KPU Kab. Tebo telah lalai dan lambat dalam mengeluarkan Berita Acara sebagaimana disampaikan oleh Eko.

"Termohon lalai, terlambat dalam mengeluarkan Berita Acara KPU Kab. Tebo No. 305/PL.01.4-ba/1509/2023, dalam hal ini bagaimana mungkin Pemohon bisa menyampaikan dokumen klarifikasi apabila jadwal penyampaian dokumen tersebut berdasarkan Surat Dinas KPU No. 815/PL.01.4-SD/05/2023 dijadwalkan pada tanggal 13-14 Agustus 2023 sedangkan Berita Acaranya baru dikeluarkan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023, artinya jadwalnya sudah lewat dan Kami baru diberitahu secara tertulis ". Tambah Dani.

Terakhir, Akbar Harizki Gempari, S.H. menyatakan pada media ini bahwa salah satu Petitum dari Permohonan DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo agar Bawaslu Kab. Tebo dalam Putusannya nanti mengabulkan permohonan dari Pemohon.

"Salah satu Petitum dari Pemohon ialah agar Majelis Ajudikasi Bawaslu Kab. Tebo memerintahkan kepada Termohon membuka Silon agar Pemohon dapat menambahkan kembali 1 (satu) quota Bacaleg Sementara untuk Dapil Tebo: 2 ke dalam DCS Partai Demokrat selama 1 x 24 jam, besar harapan Kami agar Majelis Ajudikasi mengabulkan Permohonan ini". Tutup Gempari.






Tulis Komentar