Seorang Penjambret Handpome di Palembang Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap
Kilasriau.com - Polisi menangkap salah satu penjambret handphone di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Pelaku, Indra (28) warga Kelurahan 46 Ilir juga ditembak karena melawan saat hendak dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Tersangka ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi yang sedang patroli mendengar teriakan jambret dari korbang yang saat itu tengah membeli gorengan di pinggir jalan. Pelaku nyaris diamuk warga, namun polisi sigap mengamankan pelaku.
- AI Hancurkan Monopoli Pengetahuan Kampus, SEVIMA & Prof Rhenald Kasali Berikan Tips Perubahan bagi Kampus
- Bersama Wakil Presiden Republik Indonesia dan Para Pakar, SEVIMA Luncurkan Solusi Administrasi Kampus Berbasis AI
- Wakili Aceh, Rijalul Maula Lolos ke Grand Finalis Duta Siswa Indonesia 2026
- Capaian UHC 2025, Pemerintah Pusat Anugerahkan UHC Awards Madya kepada Kabupaten Inhil
- Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
"Benar sudah diamankan seorang, saat penangkapan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sedang melakukan patroli hunting, mendengar ada warga yang meminta tolong, anggota Ranmor langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (29/10/2022).
Menurut Kasat, pelaku saat beraksi tidak sendiri namun rekannya berhasil melarikan diri saat korban berteriak. "Pelaku lain masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui. Tersangka Indra dijerat pasal 365 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," katanya.


Tulis Komentar