Seorang Penjambret Handpome di Palembang Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap
Kilasriau.com - Polisi menangkap salah satu penjambret handphone di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Pelaku, Indra (28) warga Kelurahan 46 Ilir juga ditembak karena melawan saat hendak dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Tersangka ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi yang sedang patroli mendengar teriakan jambret dari korbang yang saat itu tengah membeli gorengan di pinggir jalan. Pelaku nyaris diamuk warga, namun polisi sigap mengamankan pelaku.
- Paripurna Milad Inhil Ke- 61, Bupati Herman Gelorakan Semangat Memajukan Inhil hingga Lintas Generasi
- DPRD Inhil Gelar Paripurna Istimewa Milad ke-61, Iwan Taruna: "Syukuri Anugerah, Bangkitkan Marwah"
- Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
- ILC Adopsi Standar Internasional untuk Pekerja Platform, Menaker: Pelindungan dan Inovasi Harus Berjalan Bersama
- Sampaikan Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Asli Ratifikasi Konvensi ILO 188 kepada Dirjen ILO
"Benar sudah diamankan seorang, saat penangkapan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sedang melakukan patroli hunting, mendengar ada warga yang meminta tolong, anggota Ranmor langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (29/10/2022).
Menurut Kasat, pelaku saat beraksi tidak sendiri namun rekannya berhasil melarikan diri saat korban berteriak. "Pelaku lain masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui. Tersangka Indra dijerat pasal 365 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Tulis Komentar