Seorang Penjambret Handpome di Palembang Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Ditangkap
Kilasriau.com - Polisi menangkap salah satu penjambret handphone di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Pelaku, Indra (28) warga Kelurahan 46 Ilir juga ditembak karena melawan saat hendak dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Tersangka ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi yang sedang patroli mendengar teriakan jambret dari korbang yang saat itu tengah membeli gorengan di pinggir jalan. Pelaku nyaris diamuk warga, namun polisi sigap mengamankan pelaku.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
"Benar sudah diamankan seorang, saat penangkapan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Ranmor sedang melakukan patroli hunting, mendengar ada warga yang meminta tolong, anggota Ranmor langsung melakukan pengejaran dan menangkapnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (29/10/2022).
Menurut Kasat, pelaku saat beraksi tidak sendiri namun rekannya berhasil melarikan diri saat korban berteriak. "Pelaku lain masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui. Tersangka Indra dijerat pasal 365 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Tulis Komentar