Ayah Bejat Palangkaraya Tega Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Kilasriau.com - Seorang ayah bejat di Palangkaraya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena dituduh telah menyetubuhi anak tiri yang masih berusia di bawah umur.
Pelaku berinisial SM juga mengancam korban akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Akibat perbuatan bejat SM, korban kini mengalami trauma berat.
- Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
- Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi
- Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
- Diduga MBG di Tuah Madani Tak Layak, Siswa Terima Pisang Mentah, Layanan Pengaduan Bungkam
- Listrik Jakarta Berulangkali Padam, IWO: Dirut PLN Tak Kenal Budaya Mundur, Harus Dicopot dan Diperiksa!
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Faisal Napitupulu mengatakan, dari hasil pendalaman petugas, perbuatan bejad tersebut sudah dilakukan pelaku berkali-kali sejak tahun 2019 hingga Agustus 2022 saat sang istri tidak berada di rumah.
“Tersangka sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2019 lalu saat korban masih duduk di kelas 2 hingga kelas 5 sekolah dasar tepatnya 24 Agustus 2022,” katanya, Senin (29/8/2022).
Direskrimum mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yakni menyetubuhi korban saat sang istri sedang tidak berada di rumah. Korban yang melawan dianiaya pelaku dan diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Akibat perbuatan sang ayah tiri kini korban mengalami trauma berat dan telah memutuskan untuk berhenti bersekolah.
“Tersangka ini merupakan residivis baru keluar penjara pada bulan Januari 2022 lalu atas kasus KDRT. Tersangka berdalih karena terpengaruh sering nonton film porno,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah dan dijerat dengan pasal berlapis. sementara korban yang mengalami trauma akan mendapatkan penanganan khusus oleh UPT Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.

Tulis Komentar