Bupati Inhil HM. Wardan Dampingi Kajati Riau Resmikan Rumah Restorative Justice
                                
                                
                                
                                
                   
							
							
							
							
							
							
	
					KILASRIAU.com - Rumah Restorative Justice “jembatan asa” di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di resmikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Jaja Sebagian, SH, MH yang didampingi Bupati Inhil HM. Wardan.
Peresmian Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Jl. Provinsi Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu di tandai dengan penandatangan prasasti oleh Kajati Riau yang dilanjutkan dengan pemukulan gong, pembukaan tirai plang rumah Restorative Justice serta pemotongan pita yang di dampingi oleh Bupati Indragiri Hilir H.M. Wardan serta unsur Forkopimda.
Kajati Riau mengatakan "Mudah-mudahan dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) ini masyarakat jangan ada lagi merasa takut untuk datang ke kejaksaan karena jaksa juga manusia biasa, jaksa ini mengabdi untuk masyarakat dan kejaksaan punya masyarakat jadi kalau bapak ibu segan untuk pergi ke kantor kejaksaan maka manfaatkanlah rumah Restorative justice ini bisa konsultasi hukum pidana, perdata,"
- Bupati Inhil Atensi Seluruh OPD Lakukan Pendataan Aset Tanah untuk Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih
 - Pemkab Inhil Dorong Peningkatan SDM Kesehatan Melalui Pendidikan Berkelanjutan Bidan
 - Tabung Harmoni Hijau Polda Riau Jadi Proyek Percontohan Integrasi SPPG
 - Pemkab Inhil Teken Kerja Sama dengan Politeknik Statistika STIS untuk Penguatan SDM Statistik
 - Warga Pekanbaru Berterima Kasih SPPG Polda Riau Kerja Lokal
 
Dalam kesempatan ini Bupati Indragiri Hilir mengatakan "Betapa pentingnya keberadaan rumah Restorative justice ini dapat memberikan wadah wahana bagi masyarakat kita dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ringan artinya permasalahan yang bisa diselesaikan dengan musyawarah atau pun dengan denda yang di bawah 2,5 juta rupiah dan ini tentunya sudah membuktikan kepada kita semua bahwa penyelesaian kasus tidak mesti sampai ke meja hijau karena bisa di selesaikan melalui wadah rumah Restorative justice ini dan mudah-mudahan rumah Restorative justice ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat artinya sekaligus kita memberikan pemahaman kepada masyarakat agar taat hukum jadi tidak ada lagi masyarakat menyelesaikan masalah dengan sendiri-sendiri artinya harus di selesaikan dengan musyawarah,"
Turut hadir Ketua TP PKK unsur-unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Riau, beberapa pimpinan OPD, beberapa camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tembilahan Hulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta undangan lainnya
                                    
                                                    
                                                    
Tulis Komentar