Melakukan Investasi Bodong Hingga Menipu Guru Puluhan Juta Rupiah, Pasutri Diriau ditangkap Polisi

ilustrasi foto

Kilasriaucom - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau, menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku kasus investasi bodong, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku menipu sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya seorang guru hingga merugi puluhan juta rupiah.

"Korban yang melapor ada empat orang. Salah satunya seorang guru berinisial RF (34). Guru ini alami kerugian puluhan juta," ujar pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (31/5/2022).

Aipda Misran menyebutkan, kedua pelaku berinisial MR (39) dan DK (29). Keduanya pasutri nikah siri.

Dijelaskan Aipda Misran  pada 20 Juni 2020, RF mengikuti investasi yang diketuai oleh pelaku MR.

Pelaku membuat sistem arisan yang menggiurkan korban. Di mana anggotanya cukup bayar sekali dan seterusnya mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Korban awalnya bayar Rp 300.000 dan dijanjikan akan menerima untung Rp 1 juta dalam waktu tertentu," ungkap Misran.

Pada pembayaran pertama, kedua dan ketiga masih lancar.  Korban pun terus menanamkan modalnya. Namun, pada pembayaran selanjutnya mulai macet.

 

Pelaku selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan. Bahkan, hingga 18 Maret 2022, pelaku tak kunjung membayarkan hak korban.

 

Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

 

Korban melaporkan kerugiannya mencapai Rp 41,3 juta.

 

Setelah menerima laporan korban, tim Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

 

Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.

"Kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses," sebut Misran.

Penyidik, tambah dia, saat ini masih melakukan pengembangan terkait empat laporan korban.

 

"Tersangka mengaku membernya sekitar 500 orang. Beraksi sejak 2022. Namun, penyidik masih fokus menyidik kepada empat korban yang sudah melapor," kata Misran.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Ancaman hukuman 8 tahun penjara.

 

 

 

 






Tulis Komentar