Lebaran Idul Fitri 1443 H Tinggal Hitungan Hari, Menag RI: Pawai Takbir Cukup di Masjid dan Mushola

Dokumentasi Serambinews.com

KILASRIAU.com  - Tidak terasa bulan ramadhan sudah berada di penghujung dan lebaran hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah tinggal menghitung hari.

Dan kemeriahan pelaksanaan takbiran ini memiliki beberapa sunnah yang diajarkan untuk menyambut Hari Raya, salah satunya adalah melakukan takbiran yang dilakukan sejak maghrib malam tanggal 1 syawal hingga selesai melakukan sholat ied.

Namun kini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pandemi Covid-19 yang sepenuhnya belum menghilang di tengah-tengah masyarakat membuat berbagai macam kegiatan perlu dilakukan penyesuaian untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran, serta melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.

Penyesuaian terkait pelaksanaan takbiran telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Edaran nomor 08 Tahun 2022 tentang panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M.

Dilansir dari JPNN.COM Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kendari H M Lalan Jaya mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Choli Qoumas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

"Jadi, kami berharap agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling atau pawai sesuai dengan imbauan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI)," ucap Lalan melalui telepon seluler, Jumat (29/4).

Ia mengungkapkan pawai takbiran nantinya bisa diganti dengan takbir di setiap masjid, musala dan di rumah masing-masing.

Walau pandemi Covid-19 di Kota Kendari sudah menurun, lanjutnya, masyarakat harus tetap mengikuti imbauan tersebut untuk menghindari kerumunan massa saat pawai.

"Untuk itu, mari bersama tetap menaati imbauan agar kedepannya Kota Kendari dijauhkan dari pandemi Covid-19, utamanya juga tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Adapun hal lain yang diatur dalam Surat Edaran tersebut antara lain; penggunaan pengeras suara, pelaksanaan salat Idulfitri, larangan open house saat Lebaran, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa penyesuaian yang diatur pada pelaksanaan takbiran tahun 2022 ini adalah sebagai berikut :

1. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

2. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Inhil H Harun  saat dikonfirmasi KILASRIAU.com melalui WhatsApp mengatakan terkait dengan pelaksanaan pawai takbiran tahun ini ditiadakan.

"Seperti surat edaran dari kementrian Kemenag RI bahwa pawai takbiran dilaksanakan cukup di Masjid dan Mushola," katanya singkat, Sabtu (30/04/22).

Lebih lanjut, Kemenag Kabupaten Inhil H Harun mengingatkan penerapan penyesuaian diatas, diharapkan mampu menjadi salah satu usaha pencegahan penyebaran Covid-19 selama malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri, sehingga pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan dengan lancar dan penuh khidmat.

Tetap patuhi protokol kesehatan dan segera lakukan pemeriksaan Segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala Covid-19 atau berbagai penyakit lainnya, agar bisa segera mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur penanganan.






Tulis Komentar