Program APBD Inhil 2021 Capai 94,37 Persen
KILASRIAU.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri hilir melaksanakan Rapat Evaluasi Pembangunan Tahun Anggaran 2021 dan Penyerahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2022, digedung Engku kelana Tembilahan Senin, 03 Januari 2022.
Rapat dipimpin secara langsung oleh Bupati Inhil HM WARDAN dan didampingi Sekretaris Daerah dan asisten perekonomian dan pembangunan, serta dihadiri seluruh pejabat pimpinan OPD , Kantor , badan , Camat dilingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri hilir.
Berdasarkan hasil Rekapitulasi laporan Fisik dan Keuangan, Progres APBD Inhil Tahun Anggaran 2021 meningkat dari tahun-tahun sebelumnya mencapai angka 94,37 persen untuk progres Fisik dan 87,72 persen untuk Progres Keuangan.
- Kabag Kesra Inhil Tegaskan Dukungan terhadap Polri di Bawah Presiden RI
- Camat Enok Lantik Pj Kades Sungai Ambat, Kadis PMD Inhil Tekankan Tata Kelola Desa yang Akuntabel
- Tiga Strategi Dongkrak PAD, Bapenda Inhil dan KP2KP Tembilahan Genjot Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Terpadu
- Kasus Nenek Saudah, Komisi XIII Dorong Pengusutan Tuntas
- Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Perkuat Sinkronisasi Perencanaan Daerah
Bupati Inhil HM WARDAN pada kata sambutannya memberikan apresiasi atas pencapain Progres APBD Inhil yang mencapai 94,37 persen, tentunya pencapaian progres tersebut merupakan hasil kerja keras semua pihak, demi menuju Inhil yang lebih baik. Namun Bupati Inhil sedikit mengkritisi tidak seimbang nya capaian progres Fisik dan progres keuangan yang masih menyisakan selisih kurang lebih 6 persen, dan Bupati mengharapkan tidak terjadi ditahun 2022 dan dapat berjalan lancar.
Pada kesempatan tersebut Bupati Inhil HM WARDAN juga menyampaikan bahwa pada Minggu ke empat pada bulan Januari 2022, Pihak BPK Perwakilan Provinsi Riau akan melakukan pengawasan Dikabupaten Indragiri hilir, diharapkan kepada seluruh OPD agar dapat melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Bupati HM WARDAN juga berharap tidak ada temuan, apa lagi yang bersifat berulang-ulang seperti Perjalanan dinas, penyetoran pajak dan keterlambatan pengerjaan.(POP)

Tulis Komentar