Kesunyian Dewan yang Memekakkan Telinga: Ketika DPRD Kuansing Memilih Bisu di Tengah Krisis Akuntabilitas

Kesunyian Dewan yang Memekakkan Telinga: Ketika DPRD Kuansing Memilih Bisu di Tengah Krisis Akuntabilitas
foto: junaidi affandi, pengamat kebijakan publik/ketua LSM Permata Kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Di tengah riuh rendah spekulasi publik mengenai tertundanya pelantikan lima kepala desa dan tumpukan masalah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa yang tak kunjung jelas, ada satu keheningan yang terasa lebih memekakkan daripada kebisingan rumor: kesunyian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa (6/10/2026).

Junaidi Affandi, pengamat kebijakan pemerintah yang vokal mengkritik kinerja eksekutif, kini mengalihkan sorotannya ke lembaga legislatif. Dengan nada heran dan kecewa, ia mempertanyakan posisi wakil rakyat di tengah krisis tata kelola ini.

“Junaidi heran, dengan adanya polemik ini, mengapa DPRD juga ikut-ikutan bungkam. Ataupun Kuansing sudah tidak lagi punya wakilnya di parlemen? Miris negeri ini,” kata Junaidi dengan nada sinis yang menyiratkan keprihatinan mendalam.

Pertanyaan retoris Junaidi bukan sekadar sindiran kosong. Ia menohok inti dari fungsi demokrasi lokal: di mana kontrol sosial jika para wakil rakyat memilih untuk tidur?

 

Fungsi Pengawasan yang Lumpuh Total

Secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam kasus pelantikan kepala desa dan pengelolaan Dana Desa, fungsi pengawasan adalah yang paling krusial. DPRD lah mitra sejajar sekaligus pengawas bagi Pemerintah Daerah (Pemda). Jika eksekutif gagal memberikan kejelasan, legislatif wajib memanggil, meminta keterangan, dan bahkan menggunakan hak interpelasi atau angket jika diperlukan.

Namun, kenyataannya, gedung dewan di Kuansing tampak hening. Tidak ada pernyataan sikap resmi, tidak ada panggilan rapat dengar pendapat (RDP) yang mendesak kepada Bupati atau instansi terkait seperti BPKAD dan Inspektorat, serta tidak ada tekanan publik yang signifikan dari fraksi-fraksi partai.

Kebisuan ini mengindikasikan salah satu dari dua hal:

Ketidakmampuan: Anggota dewan tidak memahami kompleksitas masalah atau tidak memiliki kapasitas intelektual-politik untuk membedah isu SPJ dan implikasi hukumnya.

Kesengajaan: Ada kepentingan politik tertentu yang membuat mereka memilih untuk "pura-pura buta" terhadap kegagalan eksekutif, mungkin karena kedekatan personal, transaksi politik, atau ketakutan akan membuka kotak Pandora yang bisa menyeret nama-nama besar.

"Miris Negeri Ini": Refleksi Kegagalan Representasi

Ungkapan Junaidi, "Miris negeri ini," adalah cerminan dari kekecewaan intelektual terhadap degradasi peran wakil rakyat. Ketika masyarakat kecil bertanya-tanya tentang nasib uang desa mereka, para wakil yang digaji oleh uang rakyat tersebut justru memilih untuk diam.

Ini menciptakan paradoks yang menyakitkan: Semakin banyak jumlah wakil rakyat, semakin sunyi suara mereka saat rakyat membutuhkan pembelaan.

Jika DPRD Kuansing memang masih ada dan berfungsi, mengapa mereka membiarkan eksekutif berjalan di atas "ruang abu-abu" tanpa ditegur? Apakah mereka merasa nyaman dengan ketidakpastian yang merugikan konstituen mereka?

Junaidi menegaskan bahwa diamnya DPRD sama bahayanya dengan lambatnya eksekutif. Dalam sistem checks and balances, jika satu pilar lumpuh, maka seluruh bangunan pemerintahan akan miring. Kebisuan dewan memberi ruang bagi eksekutif untuk terus menunda, menyembunyikan data, dan menghindari akuntabilitas.

 

Bangun dari Kursi Empuk Anda

Kepada anggota DPRD Kuansing, Junaidi secara implisit mengirimkan pesan keras: Bangun.

Wakil rakyat bukan sekadar stempel persetujuan anggaran atau peserta seremonial pelantikan. Mereka adalah penjaga gawang demokrasi lokal. Jika benar ada dugaan penyimpangan Dana Desa sejak 2024, DPRD harus menjadi pihak pertama yang menuntut audit terbuka. Jika benar pelantikan terhambat karena alasan administratif yang tidak jelas, DPRD harus menekan Bupati untuk segera menyelesaikannya atau menjelaskan alasannya secara transparan.

Jangan biarkan masyarakat bertanya, "Apakah Kuansing sudah tidak lagi punya wakilnya di parlemen?" Pertanyaan ini adalah penghinaan terbesar bagi institusi legislatif. Jika dewan terus bungkam, maka secara moral dan politis, mereka telah melepaskan mandat yang diberikan oleh pemilih.

 

Uji Nyali Legislatif

Kasus Kuansing kini bukan lagi hanya ujian bagi Bupati dan birokrasinya, tetapi juga ujian integritas bagi DPRD. Apakah mereka benar-benar mewakili rakyat, atau hanya mewakili kepentingan golongan tertentu?

Junaidi Affandi telah melempar gauntlet. Sekarang, bola ada di tangan para wakil rakyat. Waktu untuk bersikap telah tiba. Jika mereka tetap bungkam, maka sejarah akan mencatat mereka bukan sebagai pahlawan demokrasi, tetapi sebagai bagian dari masalah yang memperparah krisis kepercayaan publik terhadap negara.

Miris memang, jika wakil rakyat lebih takut kehilangan kenyamanan daripada kehilangan kepercayaan rakyat.*(ald)