KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Persoalan tanah ulayat kembali menyulut perhatian di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lembaga Adat Desa Kotobaru bersama pemuda dan masyarakat adat menggelar aksi damai untuk menegaskan klaim atas wilayah yang mereka sebut sebagai tanah ulayat masyarakat Desa Kotobaru.
Aksi tersebut berlangsung pada Selasa pagi, 25 Agustus 2026, dimulai sekitar pukul 07.30 WIB. Massa berkumpul di Balai Adat Desa Kotobaru, Kecamatan Singingi Hilir, sebelum bergerak menuju kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah ulayat adat.
Aksi bertajuk “Memperjuangkan Tanah Wilayah Adat Desa Kotobaru” itu bukan sekadar kegiatan simbolik. Massa membawa pesan yang tegas: mereka meminta adanya kepastian mengenai status hukum tanah yang selama ini, menurut mereka, berada dalam pengelolaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).
Di lokasi, masyarakat memasang plakat dan melakukan penanaman bibit tanaman. Bagi massa aksi, kegiatan tersebut merupakan simbol penegasan bahwa wilayah itu masih mereka anggap sebagai bagian dari tanah adat yang harus dijaga dan diperjuangkan.
Sejak pagi, suasana di Balai Adat Desa Kotobaru mulai dipenuhi masyarakat. Pemuda, tokoh adat dan warga berkumpul sebelum melakukan perjalanan menuju kawasan yang menjadi objek persoalan.
Massa membawa sejumlah pesan mengenai pengakuan hak masyarakat adat. Mereka menilai persoalan yang berlangsung bukan semata-mata soal penguasaan lahan, tetapi menyangkut keberadaan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi mengatakan masyarakat telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan menyampaikan surat kepada sejumlah pihak.
“Kami sudah bersurat ke Presiden, DPR RI, DPD RI, Menteri, hingga ke manajemen PT RAPP. Tidak ada jawaban. Hari ini kami hadir untuk menegaskan: ini tanah ulayat kami,” ujar Koordinator Aksi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kekecewaan masyarakat terhadap apa yang mereka nilai sebagai belum adanya respons konkret atas persoalan tanah ulayat tersebut.
Mereka meminta pemerintah dan pihak perusahaan tidak melihat persoalan tersebut hanya sebagai konflik antara masyarakat dan perusahaan, melainkan sebagai persoalan yang membutuhkan kepastian hukum.
Salah seorang tokoh masyarakat, Marsudi, menegaskan tuntutan masyarakat menurutnya sederhana. Mereka meminta wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat tersebut dikembalikan kepada kelembagaan adat agar dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Tuntutan utama kami sederhana. Kembalikan tanah ini kepada adat, kepada Ninik Mamak. Agar bisa kami kelola untuk kesejahteraan anak cucu di Desa Kotobaru,” tegas Marsudi.
Bagi masyarakat adat, keberadaan tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Tanah tersebut juga dipandang sebagai bagian dari warisan leluhur yang memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan komunitas adat.
Karena itu, mereka meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Lembaga Adat Desa Kotobaru berharap PT RAPP memberikan respons dan bersedia membuka ruang dialog.
Mereka bahkan meminta pertemuan dilakukan di Balai Adat Desa Kotobaru secara terbuka dan bermartabat.
Menurut masyarakat, dialog menjadi jalan penting untuk mencegah persoalan agraria berkembang menjadi konflik horizontal maupun gesekan di lapangan.
Namun, masyarakat juga memberikan sinyal bahwa aksi 25 Agustus bukan akhir dari perjuangan mereka.
“Jika hari ini tidak ada itikad baik, maka ini bukan aksi terakhir. Kami akan terus bergerak dengan cara adat dan cara konstitusi untuk mempertahankan hak kami,” lanjut Koordinator Aksi.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat memilih menggabungkan mekanisme adat dengan jalur konstitusional dalam memperjuangkan tuntutannya.
Massa aksi menegaskan perjuangan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gerakan antiinvestasi.
Mereka mengaku memahami pentingnya investasi bagi pembangunan daerah dan perekonomian masyarakat. Namun, investasi, menurut mereka, tidak boleh menghilangkan atau mengabaikan hak masyarakat yang mereka klaim sebagai pemilik ulayat.
“Kami cinta damai. Tapi damai itu datang ketika hak kami diakui. Tanah Adat Harus Diakui,” demikian pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Pesan itu menjadi penutup dari aksi damai masyarakat Desa Kotobaru.
Di tengah derasnya investasi berbasis sumber daya alam di Riau, persoalan tanah ulayat memang menjadi isu yang tidak sederhana. Di satu sisi terdapat kepentingan investasi dan keberlanjutan usaha. Di sisi lain terdapat klaim masyarakat adat atas ruang hidup dan tanah yang mereka yakini diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, penyelesaian tidak cukup hanya dengan saling mengklaim.
Kepastian status hukum tanah, keterbukaan dokumen, pengakuan terhadap kelembagaan adat, serta dialog yang melibatkan seluruh pihak menjadi kunci agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
Aksi masyarakat Kotobaru pada akhirnya menjadi pesan terbuka kepada pemerintah dan perusahaan: persoalan tanah ulayat tidak bisa selamanya dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.*(ald)