KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Sengketa penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, memasuki fase paling genting.
Konflik yang selama ini bergulir melalui klaim penguasaan, mediasi, gugatan perdata dan laporan kepolisian, pada akhirnya pecah menjadi bentrokan fisik pada Ahad (6/9/2026).
Darah tumpah. Sejumlah orang terluka.
Yang membuat peristiwa ini menjadi sorotan adalah waktunya: bentrokan terjadi hanya sehari setelah kedua kelompok difasilitasi kepolisian dan sepakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang sedang disengketakan.
Kesepakatan yang diharapkan menjadi rem konflik ternyata tidak bertahan lama.
Berdasarkan pendataan sementara Polres Kuantan Singingi, sedikitnya sembilan orang dari Kelompok 80 mengalami luka. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis.
Polisi kemudian bergerak mengamankan lokasi, mengevakuasi korban, meminta keterangan para saksi dan memperkuat pengamanan di sejumlah titik yang dinilai rawan.
Barang-barang yang diduga berkaitan dengan bentrokan juga ditemukan di lokasi. Di antaranya balok kayu, parang, pipa besi dan tiga buah marcon atau petasan.
Temuan itu menunjukkan bahwa konflik telah bergerak jauh dari sekadar perselisihan administratif mengenai penguasaan lahan.
Persoalan kebun di Muara Langsat bukan konflik yang muncul dalam satu malam.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah sebelumnya menyatakan memiliki riwayat penguasaan lahan sejak 1992.
Menurut keterangan kelompok, lahan tersebut awalnya dibuka dan digarap untuk pertanian. Sekitar 2010, pemanfaatannya kemudian dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Penanaman disebut selesai sekitar 2011.
Sejak saat itu, anggota kelompok mengklaim melakukan perawatan dan pemanenan kebun hingga Oktober 2024.
Dalam dokumen perkara yang disiapkan kelompok, objek yang disengketakan disebut mencapai kurang lebih 551.741 meter persegi atau sekitar 55,2 hektare.
Kelompok juga menyatakan memiliki sejumlah Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Muara Langsat dan diregistrasi atau diketahui Camat Sentajo Raya atas nama anggota kelompok.
Namun, dokumen tersebut bukan dengan sendirinya menjadi penentu akhir hak kepemilikan.
Dalam sengketa pertanahan, klaim penguasaan dan dokumen administratif tetap harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sinilah semestinya proses hukum bekerja.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah mendalilkan persoalan mulai berubah pada 8 Oktober 2024.
Mereka menyatakan penguasaan fisik kebun beralih setelah tindakan yang mereka kaitkan dengan pihak Esron Napitupulu dan pihak lainnya.
Dalam dokumen perkara yang disiapkan kelompok, mereka mendalilkan pengambilalihan tersebut tidak didahului putusan pengadilan maupun penetapan eksekusi.
Akses menuju kebun kemudian disebut tertutup sehingga kelompok tidak lagi dapat menjalankan aktivitas perkebunan sebagaimana sebelumnya.
Klaim tersebut masih merupakan versi salah satu pihak dalam sengketa.
Pihak-pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan dan bukti mengenai status penguasaan maupun dasar hukum mereka atas objek lahan tersebut.
Namun satu hal yang tidak terbantahkan dari perkembangan terakhir adalah bahwa sengketa yang berlarut-larut telah menciptakan ketegangan serius di lapangan.
Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan tidak serta-merta membawa persoalan tersebut ke lapangan.
Mereka mengaku telah menempuh berbagai upaya penyelesaian.
Mulai dari mediasi di Polres Kuantan Singingi, mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, gugatan perdata hingga laporan pidana.
Pada 24 Juli 2026, kelompok juga membuat laporan ke Polda Riau dengan nomor LP/B/430/VII/2026/SPKT/Polda Riau terkait dugaan pengambilalihan dan pengambilan hasil kebun.
Proses tersebut disebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian.
Dengan demikian, terdapat dua jalur yang berjalan beriringan: proses hukum di satu sisi dan dinamika penguasaan fisik di lapangan di sisi lain.
Masalah muncul ketika kedua jalur itu tidak berjalan dalam ritme yang sama.
Sehari sebelum bentrokan, Sabtu (5/9/2026), kedua pihak bahkan telah difasilitasi kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak sepakat untuk tidak melakukan aktivitas di lahan yang menjadi objek konflik.
Kesepakatan itu semestinya menjadi jeda.
Semacam ruang kosong untuk mendinginkan situasi sekaligus memberikan kesempatan kepada proses mediasi dan hukum untuk bekerja.
Tetapi pada Ahad, bentrokan justru terjadi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam menangani konflik.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Persoalan ini akan kita dorong untuk diselesaikan melalui dialog dan mediasi dengan mengedepankan kepentingan bersama serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar Hidayat.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena setelah bentrokan, prioritas pertama aparat bukan sekadar menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sengketa lahannya, melainkan memastikan konflik tidak berkembang menjadi bentrokan lanjutan.
Dampak bentrokan kini nyata.
Sembilan orang dari Kelompok 80 dilaporkan mengalami luka dan telah mendapat perawatan medis.
Polisi juga menemukan sejumlah benda di lokasi yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Balok kayu.
Parang.
Pipa besi.
Serta tiga buah marcon atau petasan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penanganan aparat di lapangan.
Polisi masih melakukan pengumpulan keterangan saksi untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan bentrokan.
Dalam situasi seperti ini, fakta mengenai siapa melakukan apa, bagaimana bentrokan bermula dan apakah terdapat tindak pidana tertentu menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pasca-bentrokan, polisi memperluas pengamanan.
Sejumlah titik ditempatkan personel untuk mencegah terjadinya aksi lanjutan.
Pengamanan dilakukan di sekitar barak pihak berinisial JN serta mess milik Ketua Kelompok 80 di Desa Muara Langsat.
Personel Polres Kuansing dan Polsek jajaran juga disiagakan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa kepolisian melihat potensi konflik susulan sebagai sesuatu yang harus diantisipasi.
“Yang paling utama saat ini adalah menjaga situasi tetap aman,” kata Hidayat.
Ia meminta kedua kelompok menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan memberikan ruang bagi proses mediasi.
“Jangan sampai persoalan lahan berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Polres Kuansing tidak ingin persoalan berhenti pada pengamanan fisik.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian akan memanggil perwakilan kedua belah pihak untuk mengikuti proses mediasi di Mapolres Kuantan Singingi pada Selasa, 8 September 2026.
Pertemuan tersebut menjadi penting.
Bukan hanya untuk meredam ketegangan, tetapi juga untuk mencari formula agar masing-masing pihak tidak mengambil tindakan sepihak di lapangan.
Apalagi, konflik telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan: sudah terdapat korban luka.
Jika eskalasi tidak segera dihentikan, sengketa lahan berpotensi berubah menjadi konflik horizontal berkepanjangan.
Peristiwa Muara Langsat menyisakan pertanyaan yang lebih besar.
Mengapa sengketa lahan yang telah menempuh berbagai jalur hukum masih bisa berujung bentrokan?
Mengapa kesepakatan yang baru dibuat sehari sebelumnya tidak mampu mencegah aktivitas yang berujung konflik?
Dan yang paling penting: siapa yang sebenarnya memiliki dasar hak terkuat atas objek lahan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan terakhir tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling banyak membawa orang ke lapangan.
Tidak pula boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat secara fisik.
Jawabannya harus lahir dari alat bukti, proses hukum dan putusan lembaga yang berwenang.
Sebab ketika sengketa tanah diselesaikan dengan kekuatan massa, hukum kehilangan ruang untuk bekerja secara objektif.
Dalam konteks ini, peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting.
Polisi harus memastikan keselamatan masyarakat, mencegah bentrokan berulang dan menindak setiap dugaan tindak pidana berdasarkan bukti.
Pada saat yang sama, proses hukum mengenai pokok sengketa juga harus mendapatkan kepastian.
Sebab membiarkan sengketa penguasaan lahan berlangsung tanpa kepastian hanya akan memperpanjang ketegangan.
Hari ini sembilan orang terluka.
Besok konflik bisa saja meluas jika tidak ada mekanisme pengendalian yang efektif.
Karena itu, kesepakatan kedua pihak untuk menghentikan aktivitas di lahan sengketa harus benar-benar dihormati.
Tidak boleh ada provokasi.
Tidak boleh ada pengerahan massa untuk menunjukkan kekuatan.
Tidak boleh ada tindakan sepihak.
Dan tidak boleh ada upaya menyelesaikan sengketa dengan kekerasan.
Kapolres Kuansing kembali mengingatkan seluruh pihak agar menahan diri.
“Kami hadir untuk memastikan keamanan semua pihak. Mari kita bersama-sama menahan diri, menjaga komunikasi, dan menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Keamanan dan ketenteraman masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Hidayat.
Hingga Ahad sore, situasi di lokasi dilaporkan telah aman dan kondusif.
Namun kondusifitas itu belum berarti persoalan selesai.
Sengketa lahannya masih ada.
Klaim masing-masing pihak masih harus diuji.
Proses hukum masih berjalan.
Dan mediasi baru akan digelar.
Yang berubah setelah bentrokan Ahad adalah satu hal: konflik tersebut kini telah meninggalkan jejak korban luka.
Karena itu, penyelesaian tidak bisa lagi sekadar menunggu konflik berikutnya terjadi.
Muara Langsat membutuhkan kepastian.
Kedua pihak membutuhkan ruang hukum yang adil.
Dan masyarakat membutuhkan jaminan bahwa sengketa atas tanah tidak kembali berubah menjadi pertumpahan darah.*(ald)