Sengketa Kebun Sawit Muara Langsat Memanas: Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Areal yang Diklaim Mereka Kelola Sejak 1992

Sengketa Kebun Sawit Muara Langsat Memanas: Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Kembali ke Areal yang Diklaim Mereka Kelola Sejak 1992
foto: doc. kilasriau.com

KUANSING (KilasRiau.com) — Sengketa penguasaan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali memasuki babak baru. Sabtu (5/9/2026).

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah kembali memasuki dan mengambil penguasaan fisik atas areal perkebunan yang mereka klaim telah dibuka, ditanami, dirawat dan dikelola sendiri selama puluhan tahun.

Sekitar 50 orang yang terdiri dari anggota kelompok tani dan unsur pengamanan berada di lokasi. Sejumlah personel kepolisian juga tampak melakukan pengamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya benturan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah, Advokat Ikhsan, SH., MH., CLA., CPM, menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di lokasi tidak dimaksudkan untuk melakukan kekerasan, intimidasi maupun tindakan anarkis.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk upaya mempertahankan sekaligus memulihkan penguasaan faktual atas kebun yang menurut kelompok selama ini berada dalam penguasaan mereka.

“Masyarakat ini bukan datang untuk mencari keributan. Mereka datang ke kebun yang menurut bukti dan riwayat penguasaan mereka sendiri dibuka, ditanam dan dikelola selama bertahun-tahun,” tegas Ikhsan.

Ia mengatakan, kelompok justru meminta agar seluruh pihak menahan diri dan tidak menggunakan kekuatan massa dalam menyelesaikan sengketa.

“Yang kami tekankan adalah tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada perusakan dan tidak boleh ada tindakan melawan hukum dari pihak mana pun,” ujarnya.

Menurut dokumen dan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, riwayat penguasaan kelompok atas lahan tersebut bermula sejak 1992.

Pada saat itu, Kelompok Tani 80 Sumber Berkah disebut mulai membuka dan menggarap lahan untuk kegiatan pertanian.

Penguasaan dan aktivitas pertanian tersebut kemudian berlangsung hingga sekitar 2010. Setelah itu, kelompok mengubah pemanfaatan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Penanaman sawit disebut rampung sekitar 2011. Sejak saat itu, kebun diklaim terus dirawat dan dipanen oleh anggota kelompok hingga Oktober 2024.

Dalam perjalanan penguasaan tersebut, kelompok juga menyatakan memiliki sejumlah dokumen berupa Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

Dokumen tersebut disebut diterbitkan Pemerintah Desa Muara Langsat dan diregistrasi atau diketahui oleh Camat Sentajo Raya atas nama para anggota kelompok.

Dalam draft gugatan yang disiapkan kelompok, luas keseluruhan objek yang dipersoalkan disebut mencapai kurang lebih 551.741 meter persegi atau sekitar 55,2 hektare.

Namun, keberadaan dokumen tersebut merupakan bagian dari alat bukti yang diajukan oleh kelompok dan penentuan hak atas tanah tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai proses hukum yang berlaku.

Persoalan kemudian berkembang pada 8 Oktober 2024.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah mendalilkan bahwa sejak tanggal tersebut penguasaan fisik atas kebun beralih setelah adanya tindakan yang mereka kaitkan dengan pihak Esron Napitupulu dan pihak lainnya.

Dalam dokumen perkara yang disiapkan kelompok, mereka mendalilkan pengambilalihan tersebut tidak didahului putusan pengadilan maupun penetapan eksekusi.

Kelompok juga menyebut akses menuju areal perkebunan kemudian ditutup sehingga anggota tidak lagi dapat menjalankan aktivitas perkebunan seperti sebelumnya.

Dalil tersebut tentunya masih menjadi bagian dari sengketa yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Pihak yang disebut dalam sengketa memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun mengajukan bukti dan dalil hukum versinya.

Sengketa tersebut tidak berhenti pada persoalan penguasaan fisik di lapangan.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari mediasi di Polres Kuantan Singingi, mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, gugatan perdata hingga laporan pidana.

Terbaru, kelompok membuat laporan ke Polda Riau pada 24 Juli 2026 dengan nomor LP/B/430/VII/2026/SPKT/Polda Riau yang berkaitan dengan dugaan pengambilalihan dan pengambilan hasil kebun.

Perkara tersebut disebut telah masuk dalam proses kepolisian.

Bagi kuasa hukum, rangkaian langkah hukum tersebut menjadi alasan mengapa persoalan kebun tidak semestinya diselesaikan melalui adu kekuatan di lapangan.

“Kalau ada pihak lain merasa mempunyai hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada lagi penyelesaian sengketa dengan kekuatan massa,” kata Ikhsan.

Keberadaan aparat kepolisian di lokasi, menurut kuasa hukum, memiliki arti penting.

Bukan untuk memenangkan salah satu pihak, tetapi memastikan situasi tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

“Kami memilih jalur hukum dan kami meminta semua pihak juga menghormati jalur hukum,” katanya.

Ikhsan juga memberikan penegasan penting mengenai posisi hukum kelompoknya.

Menurut dia, penguasaan fisik yang dilakukan kelompok tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai penetapan final mengenai kepemilikan lahan.

Penentuan mengenai siapa yang paling berhak atas objek sengketa tetap harus didasarkan pada alat bukti dan pertimbangan hukum melalui lembaga peradilan.

“Secara yuridis, kami tidak mengatakan bahwa penguasaan fisik ini otomatis menetapkan kepemilikan. Yang menentukan hak adalah proses hukum berdasarkan alat bukti masing-masing pihak,” jelasnya.

Karena itu, langkah kelompok di lapangan disebut sebagai upaya pemulihan dan pengamanan penguasaan faktual berdasarkan klaim serta bukti yang mereka miliki, bukan untuk menggantikan kewenangan pengadilan.

Di tengah sengketa yang telah berlangsung cukup panjang, kelompok tani menyatakan tidak ingin persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

Mereka justru meminta agar seluruh pihak menggunakan mekanisme hukum sebagai jalan penyelesaian.

“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada siapa pun. Kami meminta hukum bekerja,” tegas Ikhsan.

Menurutnya, siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan haknya melalui mekanisme yang tersedia.

“Yang mengaku memiliki hak, buktikan haknya. Yang merasa dirugikan, tempuh pengadilan. Tetapi jangan lagi ada penguasaan sepihak yang menempatkan masyarakat pada posisi tidak berdaya,” ujarnya.

Kelompok Tani 80 Sumber Berkah menyatakan akan tetap menjaga situasi agar kondusif dan menyerahkan penentuan akhir sengketa kepada proses hukum yang berjalan.

“Kebun ini mereka buka. Mereka yang menanam. Mereka yang merawat. Dan selama bertahun-tahun mereka pula yang menggantungkan kehidupan dari hasil kebun tersebut,” kata Ikhsan.

“Perjuangan hari ini bukan mencari konflik—melainkan mencari kepastian dan keadilan,” pungkasnya.

Sengketa ini kini berada pada dua ranah sekaligus: penguasaan faktual di lapangan dan pembuktian hak melalui proses hukum. Pada titik inilah seluruh pihak dituntut menahan diri, sementara aparat penegak hukum dan lembaga peradilan diharapkan dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.*(ald)