Lapangan Limuno Makin Tak Terkendali: Pedagang, Parkir hingga Motor Cross, Pemerintah ke Mana?

Lapangan Limuno Makin Tak Terkendali: Pedagang, Parkir hingga Motor Cross, Pemerintah ke Mana?
foto: ss net warga/ist. (doc. kilasriau.com)

 

 

Jika Ruang Publik Bisa Dipakai Berdagang dan Motor Cross, Siapa yang Mengawasi? Kopdagrin hingga Pengelola Lapangan Diminta Buka Suara

 

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Lapangan Limuno di pusat Teluk Kuantan kembali menjadi sorotan.

Kali ini bukan hanya soal parkir yang sebelumnya dipertanyakan legalitas dan kewenangannya. Sejumlah masyarakat yang peduli terhadap kondisi kawasan tersebut mengungkap adanya aktivitas lain yang dinilai semakin menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap ruang publik itu.

Kepada redaksi KilasRiau.com, Kamis (3/9/2026) pagi, masyarakat menyebut Lapangan Limuno kini digunakan untuk aktivitas berjualan hingga kendaraan bermotor yang disebut melakukan cross kecil di dalam kawasan lapangan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar:

Siapa sebenarnya yang mengawasi Lapangan Limuno?

Dan jika seluruh aktivitas tersebut memang berlangsung tanpa izin atau di luar peruntukan kawasan, mengapa pemerintah seolah membiarkannya?

Seorang warga yang meminta persoalan tersebut disuarakan kepada publik menyampaikan keresahannya.

“Tolong bantu disuarakan, kasian kita lihat Limuno tu kini. Masa ada yang jualan dan cros motor kecil di dalam Limuno, ulah oknum mano tu?,” ungkapnya.

Pernyataan warga tersebut tentu perlu diverifikasi oleh pemerintah dan pihak terkait.

Namun justru di situlah letak persoalannya.

Pemerintah harus mampu menjelaskan apakah aktivitas tersebut diperbolehkan atau tidak.

Jika diperbolehkan, siapa yang memberikan izin?

Jika tidak diperbolehkan, mengapa masih berlangsung?

Berjualan di ruang publik pada dasarnya bukan sesuatu yang otomatis salah.

Pedagang adalah bagian dari denyut ekonomi masyarakat.

Namun ketika aktivitas perdagangan menggunakan fasilitas atau kawasan yang dikelola pemerintah, harus ada kejelasan mengenai izin, lokasi, tata kelola, kebersihan, keamanan, pungutan dan pengawasan.

Di sinilah peran pemerintah menjadi penting.

Instansi yang membidangi perdagangan dan kegiatan usaha, termasuk Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) Kuansing, patut menjelaskan bagaimana posisi aktivitas perdagangan di kawasan Lapangan Limuno tersebut.

Apakah pedagang yang berjualan di sana terdata?

Apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan sebagai tempat berdagang?

Apakah ada izin atau bentuk penataan tertentu?

Jika ada pungutan kepada pedagang, siapa yang memungut dan atas dasar apa?

Dan jika tidak ada izin, mengapa aktivitas perdagangan tersebut bisa berlangsung?

Publik tidak sedang meminta pedagang diburu.

Yang diminta adalah kepastian tata kelola.

Jangan sampai pedagang berada dalam posisi serba salah: berjualan karena merasa diperbolehkan, tetapi pada saat terjadi persoalan justru dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Persoalan menjadi lebih serius ketika masyarakat menyebut adanya aktivitas kendaraan bermotor di dalam kawasan Lapangan Limuno.

Jika benar terdapat aktivitas semacam motor cross, pertanyaannya bukan hanya mengenai izin.

Ada aspek keselamatan publik.

Lapangan yang digunakan masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga, tidak semestinya menjadi ruang kendaraan bermotor melintas atau melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan tanpa pengamanan dan pengaturan yang jelas.

Karena itu, pemerintah perlu menjawab:

Apakah aktivitas kendaraan bermotor tersebut resmi?

Jika resmi, siapa penyelenggaranya?

Siapa yang memberikan izin?

Apa dasar penggunaan kawasan?

Apakah ada pengamanan?

Dan jika tidak resmi, mengapa belum dilakukan penertiban?

Yang membuat persoalan Lapangan Limuno semakin layak diperiksa bukan hanya satu aktivitas.

Sebelumnya muncul sorotan mengenai aktivitas parkir di kawasan tersebut.

Statusnya pun dipertanyakan.

Dishub disebut tidak mengetahui atau tidak mengakui adanya pengelolaan parkir tersebut sebagai aktivitas resmi.

Disdikpora juga dipertanyakan terkait kewenangan penggunaan kawasan.

Kini masyarakat kembali mengungkap aktivitas perdagangan dan kendaraan bermotor.

Jika seluruh informasi itu benar, publik berhadapan dengan satu pertanyaan besar:

Apakah Lapangan Limuno sedang kehilangan kendali pengelolaan?

Sebab sebuah ruang publik seharusnya mempunyai pengelola yang jelas.

Ada aturan pemanfaatan.

Ada batas aktivitas.

Ada pengawasan.

Ada petugas.

Dan ada pihak yang bertanggung jawab.

Tidak boleh terjadi situasi ketika satu instansi mengatakan tidak tahu, instansi lain mengatakan tidak memberi izin, sementara aktivitas tetap berjalan.

Dalam konteks aktivitas pedagang, Kopdagrin juga layak dimintai penjelasan.

Bukan untuk mencari kesalahan pedagang, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan perdagangan di ruang publik berlangsung secara tertib.

Jika pedagang memang diperbolehkan berjualan, pemerintah semestinya memiliki data dan penataan.

Jika tidak diperbolehkan, masyarakat perlu tahu langkah pemerintah.

Sebab ketidakteraturan justru membuka ruang bagi pihak tertentu untuk menjadi “pengelola informal”.

Dan pada titik itulah potensi persoalan pungutan bisa muncul.

Pedagang bisa saja diminta membayar.

Pengunjung bisa diminta membayar parkir.

Penggunaan lokasi bisa dipungut.

Namun publik tidak mengetahui siapa penerima dan siapa yang bertanggung jawab.

Di sinilah transparansi menjadi penting.

Ada satu pola yang harus dihentikan dalam pengelolaan ruang publik:

Ketika persoalan muncul, masing-masing instansi mengatakan tidak tahu.

Jika Dishub tidak mengelola parkir, katakan siapa yang mengelola.

Jika Disdikpora tidak memberikan izin penggunaan lapangan, katakan siapa yang memiliki kewenangan.

Jika Kopdagrin tidak pernah mengizinkan aktivitas perdagangan, jelaskan siapa yang bertanggung jawab melakukan penertiban.

Jika ada pengelola Lapangan Limuno, buka siapa pengelolanya.

Sebab “tidak tahu” bukan akhir dari persoalan.

Justru seharusnya menjadi awal dari pemeriksaan.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi perlu melihat persoalan Lapangan Limuno secara menyeluruh.

Bukan hanya datang setelah ada pemberitaan.

Bukan hanya melakukan penertiban ketika viral.

Tetapi melakukan audit tata kelola kawasan.

Pemerintah perlu memetakan seluruh aktivitas di Lapangan Limuno:

  • siapa pengelola kawasan;
  • siapa yang memiliki kewenangan memberikan izin;
  • aktivitas apa yang diperbolehkan;
  • siapa saja yang berjualan;
  • apakah ada pungutan;
  • siapa yang menarik pungutan;
  • bagaimana pengelolaan parkir;
  • apakah ada penggunaan kendaraan bermotor;
  • serta apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar administrasi dan hukum.

Jika semua legal, masyarakat tentu tidak memiliki alasan untuk mempersoalkannya.

Tetapi jika ada aktivitas yang tidak memiliki dasar izin, pemerintah harus bertindak.

Lapangan Limuno tidak boleh diperlakukan seperti kawasan tanpa pemilik.

Ketika pemerintah membiarkan ruang publik digunakan tanpa pengawasan yang jelas, yang muncul bukan hanya persoalan ketertiban.

Lebih jauh, muncul risiko penguasaan ruang publik oleh kepentingan tertentu.

Hari ini pedagang.

Besok parkir.

Kemudian kendaraan bermotor.

Lalu bisa muncul pungutan lain.

Jika semuanya dibiarkan karena tidak ada satu pihak yang merasa bertanggung jawab, maka publik akan kehilangan hak atas ruang tersebut secara perlahan.

Karena itu, pertanyaan warga tentang Lapangan Limuno sebenarnya sangat sederhana:

“Ulah oknum mano tu?”

Tetapi pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti pada dugaan tentang “oknum”.

Pemerintah harus menjawab dengan sistem.

Siapa yang memberi izin?

Siapa yang mengawasi?

Siapa yang bertanggung jawab?

Dan bila tidak ada izin:

Siapa yang akan menertibkan?

KilasRiau.com memandang persoalan ini bukan sebagai upaya mematikan aktivitas ekonomi masyarakat.

Sebaliknya, pemerintah justru perlu hadir untuk memastikan pedagang mendapatkan tempat yang layak, pengunjung merasa aman, dan ruang publik tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Jika ada pungutan resmi, masyarakat dan pedagang berhak mengetahui dasar serta mekanismenya.

Jika ada pengelola resmi, identitas dan kewenangannya harus jelas.

Jika ada aktivitas yang tidak diperbolehkan, harus ada penertiban.

Dan jika ada dugaan pihak tertentu mengambil keuntungan dari ruang publik tanpa kewenangan, maka persoalan itu semestinya ditelusuri sampai kepada pihak yang memberikan perintah dan menikmati hasilnya.

Lapangan Limuno pada akhirnya menjadi cermin kecil bagaimana sebuah pemerintah mengelola ruang publik.

Bukan soal siapa paling kuat menguasai lapangan.

Bukan soal siapa paling lama berdagang.

Bukan pula soal siapa yang paling sering menarik pungutan.

Tetapi soal apakah negara hadir dan menjalankan fungsi pengawasannya.

Sebab ketika pemerintah hadir, aturan menjadi jelas.

Ketika pengawasan berjalan, masyarakat terlindungi.

Tetapi ketika semua pihak mengatakan tidak tahu sementara aktivitas terus berlangsung, publik wajar bertanya:

Lapangan Limuno Ini Sebenarnya Diawasi Siapa? *(ald)