Parkir Limuno Disebut Liar, Junaidi: Kalau Ada Pungutan, Kemana APH? Katanya Mau Berantas Pungli!

Parkir Limuno Disebut Liar, Junaidi: Kalau Ada Pungutan, Kemana APH? Katanya Mau Berantas Pungli!
foto: junaidi affandi, ketua permata kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Polemik parkir di Lapangan Limuno selama Festival Pacu Jalur 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini memasuki babak yang lebih serius. Rabu (2/9/2026).

Sebab, dua pintu kewenangan justru sama-sama menutup diri.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing menyatakan Lapangan Limuno bukan bagian dari delapan kantung parkir resmi yang mereka kelola. Bahkan, Kepala Dishub Kuansing Hendri Wahyudi mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menjadikan lapangan tersebut sebagai lokasi parkir.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kuansing sebagai pihak yang disebut memiliki kewenangan atas Lapangan Limuno juga dikabarkan menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menjadikan fasilitas tersebut sebagai lokasi parkir.

Jika kedua keterangan tersebut benar, maka muncul satu pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang mengelola parkir.

Siapa yang memungut uang parkir di Lapangan Limuno?

Pertanyaan inilah yang kini dilontarkan Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.

Menurut Junaidi, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada saling lempar kewenangan antara Dishub dan Dikpora.

Sebab, jika tidak ada izin, tidak dikelola Dishub, tetapi masyarakat tetap diarahkan untuk memarkir kendaraan dan diduga dikenakan pungutan, maka pihak yang melakukan pungutan tersebut harus ditelusuri.

"Kalau Dishub mengatakan tidak tahu, kemudian Dikpora juga mengatakan tidak pernah memberikan izin, lalu siapa yang membuka parkir di Lapangan Limuno? Siapa yang memungut uang dari masyarakat?" tegas Junaidi.


Kalau Liar, Jangan Cuma Disebut Liar

Junaidi menilai pernyataan Dishub yang menyebut aktivitas tersebut sebagai parkir liar seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan.

Menurutnya, tidak cukup pemerintah hanya menyatakan sebuah aktivitas sebagai liar, kemudian membiarkannya berlalu setelah festival selesai.

"Kalau memang parkir liar, jangan berhenti pada pernyataan. Tindak. Cari pelakunya. Periksa siapa yang memungut. Jangan masyarakat hanya disuruh membayar, sementara pemerintah mengaku tidak tahu siapa yang mengambil uangnya," ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung di tengah event sebesar Festival Pacu Jalur, ketika aparat keamanan dan pemerintah daerah melakukan pengamanan serta pengaturan lalu lintas di berbagai titik.

"Festival Pacu Jalur itu event besar. Kendaraan masyarakat membludak. Masa parkir yang berlangsung di aset pemerintah tidak diketahui siapa pengelolanya?" kata Junaidi.

Menurutnya, jika memang ada pungutan kepada masyarakat tanpa dasar kewenangan yang jelas, persoalannya harus dilihat secara serius.

"Ini bukan lagi soal Dishub atau Dikpora. Ini soal siapa yang mengambil uang masyarakat."


Jangan Sampai Uang Parkir Hilang Tanpa Jejak

Junaidi juga meminta aparat tidak hanya mengejar persoalan administratif, tetapi menelusuri aliran uang apabila benar terjadi pungutan.

Berapa kendaraan yang masuk?

Berapa tarif yang dipungut?

Siapa petugas yang menarik uang?

Siapa koordinatornya?

Siapa yang menerima setoran?

Dan yang paling penting, ke mana uang tersebut disetorkan?

"Kalau ada uang masyarakat yang dipungut, harus jelas dasar pungutannya. Kalau tidak ada izin dan tidak ada kewenangan, lalu uang itu masuk ke siapa? Ini yang harus diperiksa," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang menuduh orang atau kelompok tertentu sebagai pelaku pungutan tanpa bukti.

Namun, justru karena Dishub mengaku tidak mengetahui dan Dikpora menyatakan tidak pernah memberikan izin, maka menurutnya APH memiliki alasan yang cukup untuk melakukan penyelidikan.

"Jangan sampai karena tidak ada yang mengaku, akhirnya tidak ada yang bertanggung jawab. Negara punya aparat. Cari siapa pelakunya," tegasnya.


"Katanya Mau Berantas Pungli?"

Junaidi bahkan mempertanyakan komitmen pemberantasan pungutan liar (pungli) apabila dugaan pungutan di lokasi yang disebut parkir liar tersebut tidak ditindaklanjuti.

"Kemana APH? Katanya mau berantas pungli? Kalau benar ada pungutan liar, jangan hanya masyarakat kecil yang ditertibkan," ujarnya.

Ia meminta kepolisian dan instansi terkait turun langsung melakukan klarifikasi serta mengumpulkan bukti mengenai aktivitas parkir di Lapangan Limuno selama Festival Pacu Jalur.

Menurut Junaidi, pemeriksaan dapat dimulai dari hal paling sederhana: siapa petugas parkir di lapangan, siapa koordinatornya, siapa yang memberikan perintah, berapa uang yang terkumpul dan siapa yang menerima.

"Kalau memang tidak ada pungli, buktikan tidak ada. Kalau memang ada pungli, ungkap siapa pelakunya. Jangan dibiarkan menjadi cerita setelah Pacu Jalur selesai," katanya.


Lapangan Rusak, Uang Parkir Dipertanyakan

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena Lapangan Limuno tidak hanya digunakan sebagai lokasi parkir, tetapi penggunaan tersebut juga disebut menyebabkan kerusakan pada rumput lapangan.

Artinya, jika benar tidak ada izin pemanfaatan, muncul dua persoalan sekaligus.

Pertama, siapa yang memberikan kewenangan atau membiarkan penggunaan aset tersebut sebagai lahan parkir?

Kedua, siapa yang menikmati pungutan dari aktivitas parkir tersebut?

"Lapangan rusak. Masyarakat bayar parkir. Dishub tidak mengelola. Dikpora tidak memberikan izin. Jadi sekarang tinggal satu: siapa yang bertanggung jawab?" kata Junaidi.

Ia meminta pemerintah daerah membuka persoalan tersebut secara transparan.

Jangan sampai setelah festival selesai, semua pihak kembali ke rutinitas masing-masing sementara persoalan pungutan parkir di Lapangan Limuno ikut hilang tanpa pernah diketahui ujungnya.


Publik Menunggu Gerakan APH

Bagi Junaidi, pernyataan Dishub bahwa parkir di Lapangan Limuno merupakan parkir liar semestinya tidak menjadi kalimat penutup.

Sebaliknya, pernyataan tersebut harus menjadi titik awal penelusuran.

Jika aktivitas parkir itu memang tidak memiliki izin, maka siapa yang mengorganisasi?

Jika ada pungutan, siapa yang menarik?

Jika ada keuntungan, siapa yang menerima?

Jika ada kerusakan aset daerah, siapa yang bertanggung jawab?

"Jangan sampai semua sudah terang tetapi tidak ada yang bergerak. Dishub sudah bilang bukan mereka. Dikpora bilang tidak pernah memberi izin. Berarti tinggal cari siapa yang melakukan."

Junaidi kembali menegaskan bahwa pihaknya mendorong penegakan hukum berdasarkan bukti, bukan tuduhan.

"Kalau memang terbukti pungli, proses sesuai hukum. Kalau ternyata ada izin atau dasar yang sah, tunjukkan kepada publik. Yang penting jangan ada pembiaran," pungkasnya.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum.

Sebab ketika sebuah lokasi disebut parkir liar, tetapi aktivitasnya bisa berlangsung di tengah keramaian festival dan diduga menghasilkan pungutan dari masyarakat, publik berhak mendapatkan jawaban sederhana:

Siapa yang memungut uang parkir itu?

Dan jika memang tidak ada yang memberikan izin, pertanyaan berikutnya lebih keras:

Mengapa aktivitas tersebut bisa dibiarkan berlangsung? *(ald)