Ratusan Warga Tanam Sawit di Lahan yang Diklaim Ulayat Koto Baru, PT RAPP Didesak Buka Peta Konsesi

Ratusan Warga Tanam Sawit di Lahan yang Diklaim Ulayat Koto Baru, PT RAPP Didesak Buka Peta Konsesi
foto: istimewa (doc. kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) — Sengketa agraria yang menyentuh klaim wilayah ulayat masyarakat adat kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ahad (30/8/2026), ratusan masyarakat bersama Lembaga Adat Desa Koto Baru menggelar aksi damai dengan menanam bibit kelapa sawit di sejumlah titik lahan yang mereka klaim sebagai wilayah ulayat adat Desa Koto Baru.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut mengambil titik kumpul di Balai Adat Desa Koto Baru.

Bukan sekadar kegiatan bercocok tanam, penanaman bibit sawit itu diposisikan masyarakat adat sebagai simbol perlawanan damai sekaligus penegasan bahwa tanah yang mereka sebut sebagai tanah ulayat tersebut masih memiliki ikatan adat dan sosial dengan masyarakat Desa Koto Baru.

Aksi tersebut mengusung tema “Menegaskan Kedaulatan Ulayat Melalui Penanaman.”

Lahan yang menjadi lokasi aksi diketahui selama ini dikuasai dan dikelola oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Namun, menurut Lembaga Adat Desa Koto Baru, terdapat persoalan mengenai status dan dasar penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah pengelolaan kawasan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ninik Mamak sebagai pemangku adat Desa Koto Baru.

Persoalan inilah yang kemudian dibawa masyarakat ke ruang terbuka melalui aksi penanaman.

Dalam aksi tersebut, lebih dari 500 bibit kelapa sawit ditanam secara gotong royong di sejumlah titik kawasan yang disengketakan.

Yang turun bukan hanya kaum laki-laki.

Pemuda, ibu-ibu, masyarakat umum hingga Ninik Mamak ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Bagi masyarakat adat, setiap bibit yang ditanam bukan semata tanaman ekonomi. Ia menjadi simbol klaim, ingatan sejarah, sekaligus pesan kepada pemerintah dan pihak perusahaan bahwa masyarakat tidak ingin hubungan mereka dengan tanah leluhur terputus begitu saja.

Di sejumlah titik, masyarakat juga memasang plakat bertuliskan:

“Wilayah Adat Ninik Mamak Desa Koto Baru.”

Pemasangan plakat tersebut menjadi bagian penting dari aksi.

Pesannya sederhana, tetapi keras: masyarakat adat ingin keberadaan dan klaim mereka terhadap wilayah tersebut diakui serta diperjelas melalui proses hukum dan dialog yang terbuka.

Koordinator aksi dari Lembaga Adat Desa Koto Baru mengatakan, penanaman dilakukan secara gotong royong sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.

“Kami menanam. Karena ini tanah kami. Tanah ulayat yang dititipkan nenek moyang untuk anak cucu di Desa Koto Baru.”

Pernyataan itu menggambarkan bahwa konflik yang muncul bukan semata soal pemanfaatan lahan.

Lebih jauh, masyarakat melihat persoalan tersebut menyangkut identitas, hak adat, sejarah penguasaan tanah, serta masa depan generasi Desa Koto Baru.

Dalam aksi tersebut, Lembaga Adat Desa Koto Baru menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mereka meminta pemerintah dan pihak terkait membuka secara transparan peta serta luas konsesi PT RAPP yang masuk ke wilayah Desa Koto Baru.

Permintaan tersebut dinilai penting untuk mengakhiri polemik mengenai batas-batas kawasan dan memastikan secara objektif apakah terdapat wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat yang masuk ke dalam areal konsesi perusahaan.

Kedua, Lembaga Adat meminta agar pengelolaan lahan ulayat yang mereka klaim dikembalikan kepada Ninik Mamak dan masyarakat adat Desa Koto Baru, sepanjang klaim tersebut nantinya terbukti berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.

Ketiga, mereka meminta adanya pertemuan terbuka dan bermartabat antara Lembaga Adat, pemerintah, serta PT RAPP untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

Bagi masyarakat, duduk bersama dianggap jauh lebih penting dibanding membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik horizontal.

Koordinator aksi menyebut pihaknya telah menempuh jalur komunikasi dan menyampaikan surat kepada sejumlah pihak.

Surat tersebut, menurutnya, telah dilayangkan kepada Presiden, DPR, DPD, kementerian terkait hingga pihak PT RAPP.

Namun, mereka mengklaim belum mendapatkan jawaban yang dianggap mampu memberikan kepastian atas persoalan tersebut.

Karena itu, masyarakat memilih hadir langsung ke lokasi yang mereka yakini sebagai tanah ulayat.

“Surat kami ke Presiden, DPR, DPD, Menteri, hingga ke PT RAPP sudah kami layangkan. Tidak ada jawaban. Maka hari ini kami hadir langsung di tanah kami untuk menegaskan hak.”

Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan adanya rasa frustrasi masyarakat terhadap proses penyelesaian yang mereka nilai belum memberikan kepastian.

Sengketa tanah ulayat memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks dibanding sengketa kepemilikan tanah biasa.

Di satu sisi terdapat kepentingan investasi dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Di sisi lain terdapat klaim masyarakat adat yang berangkat dari sejarah penguasaan dan hubungan adat terhadap suatu wilayah.

Persoalan kemudian menjadi semakin rumit ketika batas wilayah adat, administrasi pertanahan, perizinan, konsesi perusahaan, serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat berada dalam satu ruang yang sama.

Karena itu, transparansi data menjadi penting.

Peta konsesi, dasar penerbitan izin, sejarah penguasaan lahan, dokumen hak atau alas hak, serta keberadaan dan pengakuan masyarakat hukum adat perlu dibuka dan diverifikasi secara objektif.

Tanpa itu, masing-masing pihak berpotensi berdiri dengan versinya sendiri.

Masyarakat berbicara tentang tanah leluhur.

Perusahaan berbicara mengenai legalitas pengelolaan.

Sementara pemerintah dituntut memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang dan tanah berjalan sesuai hukum.

Meski membawa tuntutan yang cukup keras, aksi berlangsung tertib dan damai.

Masyarakat menggelar kegiatan dengan semangat gotong royong dan pengawalan dari komunitas masyarakat adat.

Tidak ada tindakan anarkis dalam aksi tersebut.

Justru melalui penanaman bibit sawit, masyarakat memilih menyampaikan pesan melalui simbol.

Bahwa mereka masih ada.

Bahwa mereka masih mengingat tanah leluhurnya.

Dan bahwa klaim terhadap tanah ulayat tidak akan hilang hanya karena sebuah kawasan telah lama dikelola oleh pihak lain.

Namun, aksi penanaman tersebut juga berpotensi menjadi titik penting bagi pemerintah untuk segera turun tangan.

Sebab apabila klaim masyarakat benar-benar berkaitan dengan wilayah ulayat yang belum memperoleh penyelesaian hukum secara tuntas, maka persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan pendekatan administratif biasa.

Sebaliknya, apabila kawasan yang dipersoalkan secara hukum memang berada dalam wilayah konsesi yang sah, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan batas kawasan tersebut.

Kuncinya adalah transparansi.

Lembaga Adat Desa Koto Baru menegaskan, aksi penanaman tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik.

Mereka menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah maupun perusahaan.

Namun, dialog menurut mereka harus dilakukan dengan posisi yang setara dan menghormati keberadaan masyarakat adat.

“Kami cinta damai. Tapi damai itu datang ketika hak kami diakui. Tanah Adat Harus Diakui.”

Pernyataan itu menjadi penutup aksi.

Tetapi sekaligus menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar:

Benarkah wilayah yang ditanami ratusan bibit sawit tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat Desa Koto Baru? Seberapa luas kawasan yang diklaim masuk ke dalam areal konsesi PT RAPP? Apa dasar hukum penguasaan dan pengelolaannya? Dan apakah seluruh proses tersebut pernah melibatkan serta mendapatkan persetujuan dari pemangku adat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja pemerintah.

Publik menunggu bukan sekadar pernyataan.

Publik menunggu peta, dokumen, dasar hukum, dan keberanian semua pihak untuk membuka fakta secara terang.

Sebab konflik agraria tidak akan selesai hanya dengan saling mengklaim.

Ia membutuhkan data, hukum, transparansi, dan penyelesaian yang benar-benar menghormati hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.*(ald)