TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Predikat Pasar Tradisional Berbasis Modern Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menuai sorotan. Kali ini, bukan hanya soal wajah pasar yang dinilai semrawut dan kumuh, tetapi juga menyangkut kutipan kepada pedagang yang disebut berlangsung setiap hari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: jika kutipan kepada pedagang berjalan rutin, mengapa wajah pasar justru dinilai semakin memprihatinkan?
Sorotan tajam diarahkan kepada Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai kondisi Pasar Tradisional Berbasis Modern Teluk Kuantan jauh dari gambaran sebuah pasar yang tertata dan nyaman.
Ia bahkan menyebut kondisi sejumlah bagian pasar lebih menyerupai pasar dadakan.
“Kalau kita lihat kondisinya, pasar ini seperti pasar dadakan. Semrawut dan terkesan tidak terurus,” ujar Junaidi kepada KilasRiau.com pada Rabu (26/8/2026) di lokasi Pasar tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian. Tumbuhan liar terlihat tumbuh dan dibiarkan di beberapa bagian kawasan pasar. Kondisi tersebut membuat lingkungan pasar tampak kurang terawat.
Persoalan lain berada pada sistem drainase.
Saluran drainase di kawasan pasar disebut masih tersumbat. Padahal, drainase menjadi infrastruktur vital dalam kawasan perdagangan, terlebih pasar juga menampung aktivitas perdagangan ikan yang menghasilkan limbah cair.
Kondisi tersebut disebut berkontribusi terhadap munculnya bau tidak sedap yang menyengat dari kawasan pasar ikan.
Pedagang: Kutipan Jalan Setiap Hari
Sorotan semakin menguat setelah Yusup, salah seorang pedagang pasar, mengaku bahwa pedagang dikenai kutipan setiap hari.
Menurut Yusup, kutipan tersebut berasal dari sejumlah instansi, termasuk DLH dan Kopdagrin.
“Setiap hari ada kutipan kepada pedagang. Ada kutipan dari DLH, ada juga dari Kopdagrin,” ujar Yusup saat ditemui di lapangan.
Namun, Yusup mengaku tidak melihat perubahan berarti terhadap kondisi pasar.
Menurutnya, pasar justru terlihat semakin memprihatinkan meski kutipan kepada pedagang disebut terus berjalan.
“Pasar ini bukannya semakin bagus, malah tambah memprihatinkan,” katanya.
Pernyataan pedagang tersebut menjadi pertanyaan serius bagi pengelolaan pasar.
Jika benar kutipan resmi dilakukan setiap hari, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pemungutannya, besaran kutipan, mekanisme penyetoran serta peruntukan dana tersebut.
Apalagi, kondisi fisik dan lingkungan pasar masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.
DLH Dipertanyakan: Kebersihan Dipungut, Tetapi Lingkungan Masih Kumuh?
Sorotan khusus mengarah kepada DLH Kuansing, terutama jika kutipan yang disebut pedagang berkaitan dengan pelayanan kebersihan.
Sebab, kondisi lingkungan pasar justru masih memperlihatkan persoalan yang seharusnya menjadi perhatian dalam pengelolaan kebersihan.
Tumbuhan liar dibiarkan tumbuh, drainase disebut tersumbat, sementara bau limbah dari kawasan pasar ikan mengganggu kenyamanan.
Junaidi meminta DLH memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jenis kutipan yang dilakukan kepada pedagang.
“Kalau memang ada kutipan dari DLH, harus jelas dasar hukumnya apa, untuk pelayanan apa, berapa besarannya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar Junaidi.
Menurut dia, jangan sampai pedagang hanya melihat petugas datang melakukan penarikan, tetapi tidak memahami secara jelas hak dan kewajibannya.
Lebih jauh, apabila kutipan tersebut memang merupakan retribusi atau pungutan resmi daerah, maka harus ada mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kita persoalkan bukan semata-mata adanya kutipan. Kalau memang resmi dan sesuai aturan, silakan. Tetapi pelayanan juga harus kelihatan. Jangan sampai kutipannya rutin, sementara kondisi pasar tidak berubah,” tegasnya.
Kopdagrin Tak Luput dari Sorotan
Kopdagrin Kuansing juga menjadi pihak yang diminta memberikan penjelasan.
Sebagai instansi yang berkaitan dengan urusan perdagangan dan pengelolaan pasar, Kopdagrin dinilai tidak cukup hanya memastikan aktivitas jual beli berlangsung.
Kondisi fasilitas, penataan pedagang, akses masyarakat serta kenyamanan lingkungan pasar juga menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dari kualitas pengelolaan pasar.
Jika pedagang benar dikenai kutipan setiap hari, Junaidi menilai perlu ada transparansi mengenai hubungan antara kutipan tersebut dengan pelayanan yang diberikan.
“Pedagang membayar. Maka mereka juga punya hak mendapatkan pelayanan yang layak. Kalau pasar tetap semrawut, jalan rusak, drainase tersumbat dan lingkungan bau, tentu wajar kalau pedagang mempertanyakan manfaat kutipan yang mereka bayarkan,” katanya.
Jalan Belakang Jadi Akses Utama, Kondisinya Memprihatinkan
Persoalan tidak berhenti di dalam kawasan pasar.
Jalan bagian belakang yang menjadi salah satu akses utama masyarakat menuju pasar, tepatnya dari depan gerbang SDN 003 Pasar Teluk Kuantan, juga mendapat sorotan.
Kondisi permukaan jalan disebut masih “keriting” atau tidak rata.
Saat hujan, jalan berubah menjadi becek dan licin. Ketika cuaca panas, permukaan jalan menjadi berdebu.
Bagi masyarakat yang menggunakan akses tersebut setiap hari, kondisi ini tentu bukan persoalan kecil.
Junaidi menilai akses jalan seharusnya menjadi bagian dari perhatian pengelola pasar dan pemerintah daerah.
“Jangan hanya lihat bangunan pasar dari depan. Coba lihat jalan belakangnya. Kalau hujan becek dan licin, kalau panas berdebu. Ini akses masyarakat menuju pasar,” katanya.
Modern di Nama, Tradisional dalam Pengelolaan?
Persoalan tersebut kemudian mengarah pada pertanyaan lebih besar mengenai makna “berbasis modern” yang disematkan pada pasar tersebut.
Sebuah pasar modern semestinya tidak hanya dinilai dari bentuk bangunan atau fasilitas fisiknya.
Pasar modern harus memiliki lingkungan yang bersih, drainase yang berfungsi, pengelolaan limbah yang baik, akses jalan yang layak, penataan pedagang yang tertib serta sistem pelayanan yang transparan.
Jika kondisi yang terlihat justru sebaliknya, maka predikat “modern” berisiko hanya menjadi label.
Junaidi menyebut kritiknya bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah.
Menurut dia, yang dipersoalkan adalah kesesuaian antara kewajiban pedagang dengan pelayanan yang mereka terima.
“Ini fasilitas publik. Pedagang punya kewajiban, tetapi pemerintah juga punya kewajiban memberikan pelayanan. Jangan sampai kewajiban pedagang ditagih setiap hari, tetapi kewajiban pemerintah memperbaiki fasilitas justru tidak terlihat,” ujarnya.
Publik Menunggu Jawaban Kopdagrin dan DLH
Sorotan tersebut pada akhirnya bermuara pada dua instansi: Kopdagrin dan DLH Kuansing.
Publik membutuhkan penjelasan mengenai kutipan yang disebut dilakukan setiap hari kepada pedagang.
Apa dasar hukumnya?
Berapa besarannya?
Siapa yang melakukan pemungutan?
Ke mana uang tersebut disetorkan?
Apakah seluruh kutipan masuk sebagai penerimaan resmi daerah?
Dan yang paling penting, apa bentuk pelayanan yang diterima pedagang dari kutipan tersebut?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika kondisi pasar masih menghadapi persoalan kebersihan, drainase, limbah, akses jalan dan penataan lingkungan.
Junaidi meminta pemerintah tidak defensif menghadapi kritik.
“Kalau semua sesuai aturan, buka saja kepada publik. Jelaskan dasar hukumnya dan peruntukannya. Dengan begitu tidak ada prasangka,” katanya.
Ia juga meminta DLH dan Kopdagrin turun langsung melihat kondisi pasar, bukan hanya menerima laporan dari meja kantor.
“Lihat kondisi sebenarnya. Jangan hanya administrasinya yang bagus. Pasarnya juga harus bagus,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari DLH maupun Kopdagrin Kuansing terkait pengakuan pedagang mengenai kutipan harian tersebut, termasuk dasar pemungutan dan peruntukannya.
Kini pertanyaannya sederhana: jika kutipan berjalan setiap hari, mengapa pasar yang menyandang predikat berbasis modern justru masih dihadapkan pada persoalan dasar seperti jalan becek, debu, drainase tersumbat, tumbuhan liar dan bau limbah?
Jawaban Kopdagrin dan DLH Kuansing menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut sekadar masalah pengelolaan yang belum optimal, atau ada persoalan lain yang perlu dibenahi secara lebih serius.*(ald)