TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Sorotan mengenai tata kelola parkir selama Festival Pacu Jalur Event Nasional 2026 di Teluk Kuantan kini semakin melebar. Sabtu (22/8/2026).
Setelah Lapangan Limuno dipersoalkan karena digunakan sebagai area parkir hingga memicu kekhawatiran terhadap kerusakan fasilitas olahraga, persoalan serupa kembali mencuat di kawasan depan gerbang Arena Pacu Jalur Event Nasional Tepian Narosa.
Sejumlah pengunjung mengeluhkan adanya aktivitas parkir di kawasan tersebut yang disebut berlangsung tanpa penggunaan karcis resmi. Kondisi itu bahkan dinilai terkesan seperti parkir liar.
Yang kemudian memunculkan pertanyaan lebih tajam adalah keberadaan petugas di lokasi.
Menurut informasi yang berkembang di tengah pengunjung, personel Dinas Perhubungan dan kepolisian terlihat standby di sekitar kawasan arena.
Jika demikian, pertanyaan publik menjadi sederhana namun menusuk:
Bagaimana mungkin aktivitas parkir yang dipersoalkan pengunjung dapat berlangsung di depan gerbang arena, sementara petugas dari instansi yang berkaitan dengan lalu lintas dan keamanan berada di lokasi?
Apakah parkir tersebut resmi?
Siapa pengelolanya?
Siapa yang memberikan izin?
Apakah pungutannya memiliki dasar?
Dan jika memang tidak resmi, mengapa tidak ditertibkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini mengemuka di tengah masyarakat.
Persoalan karcis bukan perkara kecil.
Karcis menjadi salah satu instrumen sederhana untuk membedakan pengelolaan parkir resmi dengan pungutan yang tidak jelas.
Ketika pengunjung membayar sejumlah uang tetapi tidak memperoleh karcis, masyarakat tentu berhak mempertanyakan status pungutan tersebut.
Apakah itu retribusi resmi?
Apakah itu tarif parkir yang ditetapkan pemerintah?
Atau pungutan yang dilakukan pihak tertentu tanpa kewenangan?
Tidak boleh ada kesimpulan tergesa-gesa sebelum dilakukan pemeriksaan.
Namun justru karena itulah pihak berwenang harus memberikan penjelasan.
Sebab diamnya aparat di tengah aktivitas yang dipersoalkan publik hanya akan melahirkan ruang kosong yang kemudian diisi oleh prasangka.
Inilah bagian yang paling banyak mengundang pertanyaan.
Festival Pacu Jalur 2026 bukan kegiatan kecil. Pemerintah daerah dan aparat telah mempersiapkan pengamanan lintas instansi.
Sebelum pelaksanaan, Polres Kuansing bahkan melakukan pemetaan teknis yang mencakup rekayasa lalu lintas, penentuan kantong parkir, jalur evakuasi hingga pemasangan rambu petunjuk arah. Dishub juga disebut terlibat dalam pengaturan akses dan lalu lintas.
Pemerintah daerah pun sebelumnya menyatakan bahwa pengamanan Festival Pacu Jalur melibatkan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD dan unsur terkait lainnya.
Dengan kesiapan tersebut, publik tentu berharap persoalan parkir dapat ditata secara tertib.
Karena itu, ketika pengunjung kemudian mengeluhkan parkir tanpa karcis di depan gerbang arena, pertanyaan menjadi tak terhindarkan:
Apakah pengawasan di lapangan benar-benar berjalan?
Jika parkir tersebut legal, mengapa karcis resmi tidak terlihat?
Jika ilegal, mengapa tidak ditertibkan?
Jika ada pihak yang diberi kewenangan, siapa?
Dan jika ada pungutan, apakah seluruh penerimaannya masuk ke kas daerah atau dikelola oleh pihak tertentu?
Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, sebelumnya telah menyoroti persoalan dugaan pungutan dan parkir dalam pelaksanaan pesta rakyat di Teluk Kuantan.
Ia bahkan secara terbuka menagih janji aparat penegak hukum untuk memberantas pungutan liar.
“Siapa pun bisa berkata. Orang tuli, anak-anak pun bisa mengatakan akan menyikat. Tapi kalau APH yang bicara, buktinya mana?” kata Junaidi dalam pernyataannya yang telah diberitakan sebelumnya.
Menurut Junaidi, pemberantasan pungli tidak boleh berhenti sebagai slogan.
Ia meminta aparat menunjukkan tindakan nyata apabila dalam pemeriksaan ditemukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Jangan hanya pandai bicara, tetapi realitanya tak bernyali,” tegasnya.
Kini, dengan munculnya keluhan baru mengenai parkir di depan gerbang arena, desakan tersebut kembali menemukan relevansinya.
Jika benar ada parkir tanpa karcis resmi, maka pemerintah dan aparat tinggal menjelaskan statusnya.
Resmi atau tidak resmi?
Jika resmi, dasar hukumnya apa?
Jika ada pengelola, siapa yang menunjuk?
Jika ada tarif, berapa tarif resminya?
Jika ada penerimaan, ke mana uang tersebut mengalir?
Dan jika ternyata tidak memiliki dasar kewenangan, mengapa aktivitas tersebut dapat berlangsung di lokasi yang justru menjadi salah satu titik paling ramai selama event nasional?
Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan.
Pemerintah sendiri menempatkan festival ini sebagai agenda budaya besar yang membawa nama Kuantan Singingi ke tingkat nasional dan menarik kunjungan masyarakat dari berbagai daerah. Festival 2026 berlangsung 19–23 Agustus dan diikuti 204 jalur dari berbagai daerah.
Karena itu, pengelolaan kawasan event semestinya mencerminkan profesionalitas.
Pengunjung datang membawa keluarga.
Mereka membeli makanan.
Mereka menggunakan jasa transportasi.
Mereka membayar parkir.
Mereka membelanjakan uang.
Perputaran ekonomi itu semestinya memberikan manfaat kepada masyarakat dan daerah.
Bukan justru menciptakan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan tanpa mekanisme yang jelas.
Apalagi jika pungutan dilakukan tanpa karcis.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Penting ditegaskan: keluhan pengunjung dan sorotan masyarakat tidak otomatis membuktikan telah terjadi pungutan liar.
Tetapi pertanyaan publik juga tidak boleh dianggap angin lalu.
Sebab ketika sebuah aktivitas berlangsung di ruang publik, apalagi pada event nasional dengan pengawasan banyak instansi, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai legalitas dan mekanisme pengelolaannya.
Masyarakat tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses.
Masyarakat meminta aparat memeriksa.
Jika setelah diperiksa semuanya legal, sampaikan kepada publik.
Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak.
Jika ditemukan pungli, proses sesuai hukum.
Sesederhana itu.
Kini pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat semakin tajam.
Ada apa dengan parkir di depan gerbang arena?
Mengapa pengunjung menyebut tidak mendapatkan karcis resmi?
Siapa yang mengelola?
Apakah ada izin?
Apakah ada tarif resmi?
Ke mana uang parkir mengalir?
Dan yang paling mengusik:
Mengapa aktivitas yang dipersoalkan pengunjung itu seolah berjalan biasa saja ketika petugas Dishub dan kepolisian disebut berada di lokasi?
Tidak perlu menjawab dengan kemarahan.
Tidak perlu pula membungkam kritik.
Cukup buka data dan jelaskan mekanismenya.
Sebab transparansi adalah obat paling sederhana untuk mematikan kecurigaan.
Dan jika ternyata memang tidak ada persoalan, maka penjelasan resmi akan dengan sendirinya mengakhiri polemik.
Namun apabila hasil pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran, maka masyarakat menunggu satu hal yang selama ini terus ditagih Junaidi Affandi:
bukan lagi janji, melainkan tindakan.
Sebab di tengah gemuruh Pacu Jalur, hukum jangan sampai hanya berdiri sebagai pagar.
Hukum harus terlihat bekerja.*(ald)