Pacu Jalur dan Bisnis Lapak: Ketika Ruang Publik Berubah Menjadi Komoditas

Pacu Jalur dan Bisnis Lapak: Ketika Ruang Publik Berubah Menjadi Komoditas
foto: Lapak saat 2025 di Teluk Kuantan/ist. (doc. kilasriau.com)

Di Tengah Persiapan Festival Pacu Jalur Nasional 2026, Penataan Pedagang di Teluk Kuantan Menyisakan Pertanyaan tentang Kewenangan, Penggunaan Ruang Jalan, hingga Transparansi Pungutan

 

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Gemuruh Pacu Jalur segera memenuhi Tepian Narosa. Ribuan orang diperkirakan kembali memadati Teluk Kuantan untuk menyaksikan salah satu tradisi budaya paling ikonik dari Kuantan Singingi, Riau. Senin (17/8/2026).

Namun, sebelum anak pacu berlomba membelah Sungai Kuantan, ada persoalan lain yang perlu dijawab pemerintah: siapa sebenarnya yang berwenang mengatur lapak pedagang yang berdiri di sepanjang tepian jalan dan menggunakan sebagian badan jalan?

Pertanyaan itu tampak sederhana. Tetapi ketika menyangkut ruang publik, kewenangan pemerintah, keselamatan lalu lintas, dan uang yang dibayarkan pedagang, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Di lapangan, ruang yang semestinya menjadi bagian dari fungsi jalan terlihat berdampingan dengan kepentingan perdagangan. Lapak-lapak pedagang menjadi bagian dari wajah festival. Aktivitas ekonomi tumbuh mengikuti kerumunan manusia.

Pacu Jalur memang harus memberi dampak ekonomi.

Tetapi ada batas yang harus jelas: di mana kewenangan pemerintah berhenti, di mana hak masyarakat menggunakan jalan dimulai, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah yang dipungut dari pedagang?

 

Lapak Pedagang dan Persoalan Badan Jalan

Pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk menata pedagang selama festival. Pedagang membutuhkan ruang berjualan. Penonton membutuhkan akses. Pemerintah membutuhkan keteraturan.

Tetapi ketika lapak mengambil bagian badan jalan, persoalannya tidak lagi semata-mata urusan perdagangan.

Ia bersinggungan dengan lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, rekayasa arus kendaraan, akses kendaraan darurat, serta penggunaan ruang jalan untuk kegiatan temporer.

Di sinilah kewenangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagrin) serta Dinas Perhubungan (Dishub) perlu dijelaskan secara terang.

Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Festival Pacu Jalur Tradisional mengatur penataan pedagang dan lapak dalam rangka festival. Namun, aturan yang sama juga memberikan peran kepada perangkat daerah yang menangani urusan perhubungan dalam penataan lalu lintas dan angkutan jalan selama kegiatan berlangsung.

Dengan demikian, publik wajar meminta penjelasan:

Apakah lapak tersebut hanya ditetapkan sebagai tempat berdagang, atau sekaligus telah mendapat persetujuan untuk menggunakan ruang jalan?

Sebab dua hal tersebut bukan perkara yang sama.

 

Kopdagrin Mengatur Pedagang, tetapi Siapa Mengizinkan Badan Jalan?

Dalam kerangka penyelenggaraan festival, Dinas Kopdagrin memiliki posisi penting dalam urusan penataan pedagang.

Lokasi, ukuran, dan bentuk lapak menjadi bagian dari pengaturan penyelenggaraan festival. Pedagang perlu ditempatkan pada lokasi yang telah ditentukan.

Tetapi kewenangan terhadap pedagang tidak otomatis berarti kewenangan untuk mengambil badan jalan.

Inilah garis yang harus dibuat tegas.

Kopdagrin dapat mengatur siapa yang berdagang dan di mana lapak ditempatkan. Namun ketika tempat tersebut berada di badan jalan, aspek perhubungan dan keselamatan lalu lintas ikut masuk ke dalam persoalan.

Maka publik berhak mengetahui apakah terdapat:

  • surat rekomendasi atau persetujuan penggunaan ruang jalan;
  • layout resmi penempatan lapak;
  • rekayasa lalu lintas;
  • penetapan ruas jalan yang dapat digunakan;
  • pengaturan akses kendaraan;
  • jalur khusus kendaraan darurat;
  • serta pihak yang bertanggung jawab selama jalan digunakan untuk aktivitas festival.

Tanpa kejelasan tersebut, masyarakat akan sulit membedakan antara penataan resmi dan pemanfaatan ruang jalan berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan lapangan.

 

Dishub Tidak Bisa Hanya Bicara Kemacetan

Jika badan jalan benar-benar digunakan untuk lapak, Dishub juga tidak cukup hanya berbicara tentang kemacetan.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:

Apakah Dishub mengetahui penggunaan badan jalan tersebut?

Jika mengetahui, apakah ada dokumen yang mendasarinya?

Jika ada, siapa yang mengajukan?

Siapa yang menyetujui?

Berapa panjang ruas jalan yang digunakan?

Berapa lebar badan jalan yang tersisa?

Bagaimana kendaraan dialihkan?

Dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?

Pacu Jalur menghadirkan konsentrasi manusia dalam jumlah besar. Pedagang, penonton, kendaraan, parkir, dan aktivitas festival bercampur dalam ruang yang sama.

Karena itu, keselamatan tidak boleh menjadi urusan yang baru dibicarakan setelah terjadi insiden.

Jalan raya bukan sekadar ruang kosong yang dapat diisi ketika sebuah festival datang.

Ia adalah fasilitas publik dengan fungsi yang harus dijaga.

 

Ketika Lapak Memiliki Harga

Masalah menjadi semakin menarik ketika ruang tersebut memiliki nilai ekonomi.

Pedagang tidak hanya membutuhkan lokasi. Mereka juga harus membayar untuk mendapatkannya.

Di sinilah muncul pertanyaan kedua:

Jika lapak berada di ruang yang berkaitan dengan badan jalan, siapa yang berwenang memungut pembayaran atas lapak tersebut?

Apakah Dinas Kopdagrin?

Panitia?

Pihak ketiga?

Atau ada mekanisme lain yang secara resmi ditetapkan pemerintah?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena publik perlu mengetahui perbedaan antara tarif resmi, biaya pengelolaan, sewa, retribusi, atau pungutan lainnya.

Jangan sampai semua disebut “uang lapak”, tetapi secara administratif ternyata memiliki status yang berbeda.

Sebab konsekuensinya berbeda pula.

 

Dari Lapak ke Lapak, Uang Mengalir ke Mana?

Bayangkan jika satu lapak bernilai ratusan ribu atau bahkan jutaan rupiah.

Kalikan dengan ratusan lapak.

Maka angka yang muncul bukan lagi uang receh.

Ia dapat menjadi perputaran uang yang signifikan dalam beberapa hari penyelenggaraan Pacu Jalur.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

Berapa total uang lapak yang terkumpul?

Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:

Uang itu masuk ke mana?

Jika merupakan penerimaan daerah, harus ada dasar hukum dan mekanisme pencatatannya.

Jika merupakan pendapatan panitia, harus ada dasar pengelolaannya.

Jika dikelola pihak ketiga, harus ada hubungan hukum yang jelas dengan pemerintah atau panitia.

Jika ada pungutan tambahan, harus ada dasar dan penjelasannya.

Publik tidak seharusnya dipaksa menebak-nebak.

 

Jangan Sampai Ada Dua Harga

Persoalan lain yang patut diawasi adalah kemungkinan perbedaan antara tarif resmi dengan harga yang dibayar pedagang.

Misalnya pemerintah menetapkan tarif tertentu.

Tetapi di lapangan pedagang membayar lebih tinggi.

Selisihnya kemudian tidak jelas.

Jika kondisi seperti itu benar terjadi, pertanyaan tidak lagi berhenti pada mahalnya lapak.

Pertanyaannya berubah menjadi siapa yang menikmati selisih tersebut.

Karena itu, setiap pedagang semestinya memperoleh bukti pembayaran yang mencantumkan nominal dan pihak penerima.

Karcis atau kuitansi bukan sekadar kertas.

Ia adalah jejak.

Dan dalam pengelolaan uang publik, jejak adalah bagian dari pertanggungjawaban.

 

Bagaimana Jika Lapak Diperjualbelikan?

Persoalan semakin serius apabila lapak yang telah diberikan kepada seseorang kemudian dialihkan atau dijual kepada orang lain.

Di sinilah istilah “lapak” harus dibedah.

Apakah seseorang membeli hak atas tanah?

Tentu bukan.

Apakah seseorang membeli kepemilikan atas badan jalan?

Jelas bukan.

Maka yang sebenarnya dibayar adalah hak menggunakan ruang selama periode tertentu.

Jika demikian, apakah hak penggunaan tersebut boleh diperjualbelikan kembali?

Jika boleh, siapa yang memberikan izin?

Jika tidak boleh, siapa yang mengawasi?

Pertanyaan itu penting karena praktik percaloan ruang dagang dapat membuat pedagang kecil berada pada posisi paling lemah.

Mereka tidak hanya membayar kepada pengelola resmi.

Bisa saja mereka kemudian harus membayar lagi kepada pemegang lapak sebelumnya.

Di situlah ruang ekonomi rakyat berpotensi berubah menjadi mata rantai bisnis yang tidak transparan.

 

Pemerintah Harus Membuka Peta Lapak

Satu cara paling sederhana untuk mengakhiri spekulasi adalah membuka layout resmi lapak.

Publik perlu tahu:

mana ruang festival, mana ruang dagang, mana badan jalan, mana trotoar, mana area parkir, dan mana jalur yang harus tetap steril.

Dengan peta tersebut, tidak akan ada lagi ruang abu-abu.

Pemerintah juga dapat menjelaskan siapa pengelola masing-masing zona.

Jika lapak berada di lahan pemerintah, jelaskan dasar penggunaannya.

Jika berada di kawasan jalan, jelaskan dasar penggunaan ruang jalannya.

Jika berada di tanah masyarakat, jelaskan hubungan hukumnya.

Dan jika dikelola pihak ketiga, buka perjanjiannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

 

Jangan Sampai Pesta Rakyat Menjadi Pesta Ruang

Pacu Jalur adalah kebanggaan masyarakat Kuansing.

Ia lahir dari gotong royong, bukan dari kalkulator bisnis.

Jalur dibangun dengan keringat masyarakat. Anak pacu berlatih berbulan-bulan. Kampung-kampung menggalang dukungan. Sungai menjadi panggung. Masyarakat menjadi penonton sekaligus bagian dari pertunjukan.

Karena itu, komersialisasi tidak boleh menggerus ruhnya.

Perdagangan adalah bagian wajar dari festival.

Pedagang harus mendapat ruang.

UMKM harus tumbuh.

Ekonomi lokal harus bergerak.

Tetapi semuanya harus berlangsung dalam tata kelola yang jelas.

Jangan sampai pesta rakyat berubah menjadi pesta ruang bagi mereka yang memiliki akses kepada pengelola.

Jangan sampai pedagang kecil hanya menjadi sumber penerimaan.

Dan jangan sampai badan jalan berubah menjadi lapak hanya karena festival berlangsung.

 

Pemerintah Harus Menjawab Sebelum Pesta Dimulai

Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dijadwalkan berlangsung pada 19–23 Agustus 2026 di Teluk Kuantan.

Waktunya semakin dekat.

Karena itu, pertanyaan tentang lapak bukan isu kecil yang dapat disimpan di bawah karpet.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Kopdagrin, Dishub, serta panitia penyelenggara perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai:

Siapa yang berwenang?

Apa dasar hukumnya?

Berapa tarifnya?

Siapa yang memungut?

Ke mana uangnya?

Dan atas dasar apa badan jalan digunakan untuk lapak?

Jika semuanya telah sesuai aturan, maka buka dokumennya.

Jika seluruh pungutan resmi, tampilkan tarifnya.

Jika seluruh uang masuk ke rekening resmi, jelaskan mekanismenya.

Jika penggunaan badan jalan telah memperoleh persetujuan, tunjukkan dasar dan rekayasa lalu lintasnya.

Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penyelenggaraan Pacu Jalur.

 

Jangan Menunggu Ada Korban

Jalan yang menyempit karena lapak bukan sekadar persoalan estetika.

Ketika kendaraan bertemu kerumunan manusia, risiko meningkat.

Ketika pedagang berdiri terlalu dekat dengan arus kendaraan, risiko meningkat.

Ketika akses ambulans atau pemadam kebakaran terganggu, risikonya menjadi lebih besar.

Dan ketika ribuan orang terkonsentrasi dalam satu kawasan, kesalahan kecil dapat berubah menjadi persoalan besar.

Karena itu, pengaturan ruang harus dilakukan sebelum kerumunan datang.

Keselamatan publik tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi festival.

 

Pacu Jalur Harus Besar di Budaya, Bersih dalam Tata Kelola

Pacu Jalur boleh menjadi magnet wisata.

Boleh menjadi mesin ekonomi.

Boleh mendatangkan pedagang dari berbagai daerah.

Boleh menghidupkan hotel, rumah makan, transportasi dan UMKM.

Tetapi satu hal tidak boleh hilang: akuntabilitas.

Sebab semakin besar sebuah festival, semakin besar pula uang yang berputar di dalamnya.

Dan semakin besar uang yang berputar, semakin besar kebutuhan untuk memastikan bahwa tidak ada ruang publik yang berubah menjadi komoditas tanpa aturan.

Di tepian Sungai Kuantan, anak-anak pacu akan kembali berlomba mengejar garis kemenangan.

Tetapi di daratan, pemerintah juga sedang menghadapi perlombaan yang tidak kalah penting:

berpacu mengejar transparansi sebelum pertanyaan publik berubah menjadi kecurigaan.

Pada akhirnya, lapak hanyalah beberapa meter ruang.

Tetapi dari beberapa meter itu, publik bisa melihat wajah tata kelola pemerintahan.

Jika aturan dijalankan, masyarakat akan percaya.

Jika pungutan tercatat, daerah memperoleh manfaat.

Jika jalan digunakan dengan persetujuan yang sah, keselamatan dapat dijaga.

Namun jika kewenangan saling lempar, tarif tidak jelas, dan uang berputar tanpa jejak, maka pertanyaan yang semula sederhana akan menjadi jauh lebih besar.

Dari lapak ke lapak, uang mengalir ke mana?

Dan yang tak kalah penting:

Siapa sebenarnya yang memberikan izin untuk mengubah ruang publik menjadi tempat berdagang?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pemerintah.*(ald)