Ratusan Mesin PETI Disebut Beroperasi di Batu Rijal Hulu, Warga Tantang APH: Penertiban atau Sekadar Formalitas?

Ratusan Mesin PETI Disebut Beroperasi di Batu Rijal Hulu, Warga Tantang APH: Penertiban atau Sekadar Formalitas?
foto: doc. kilasriau.com

 

INHU (KilasRiau.com) — Pertanyaan tentang dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Batu Rijal Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kini tidak lagi sebatas soal keberadaan mesin-mesin tambang. Warga mulai mempertanyakan sesuatu yang jauh lebih mendasar: sejauh mana negara benar-benar hadir menghentikan aktivitas tersebut? Kamis (13/8/2026).

Keresahan itu mencuat setelah seorang warga mengunggah puluhan video yang disebut memperlihatkan aktivitas PETI di wilayah Batu Rijal Hulu.

“Habislah kampung di masjid Desa Batu Rijal Hulu. Tamak dan serakah. Mana keadilan di Batu Rijal Hulu ko, sanak...” tulis warga tersebut dalam keterangan unggahannya di media sosial.

Unggahan itu kemudian menjadi pemantik kembali perbincangan mengenai aktivitas PETI yang oleh warga disebut telah berlangsung cukup lama.

Namun, keterangan warga tempatan bernama Wandri—nama samaran—membuat skala persoalan tersebut terdengar jauh lebih serius.

Menurut Wandri, jumlah mesin yang beroperasi bukan sekadar puluhan sebagaimana informasi yang beredar.

“Bukan puluhan mesin PETI, tetapi ratusan mesin yang beroperasi,” kata Wandri.

Angka tersebut masih merupakan keterangan warga dan perlu diverifikasi melalui pendataan lapangan serta keterangan resmi aparat. Tetapi jika benar, dugaan ratusan mesin beroperasi di satu kawasan tentu bukan lagi persoalan kecil yang dapat dijawab dengan penertiban sesaat.

Ini menyangkut dugaan aktivitas terorganisasi dengan kebutuhan modal, tenaga kerja, bahan bakar, logistik, akses transportasi, serta jaringan distribusi hasil tambang.

Dan di situlah pertanyaan terhadap aparat penegak hukum (APH) menjadi semakin tajam.

Warga lainnya, Jacky—nama samaran—menuturkan bahwa aktivitas PETI di kawasan tersebut sudah berlangsung lama.

Menurut dia, aparat penegak hukum disebut telah beberapa kali melakukan penertiban. Bahkan, sarana atau peralatan yang ditemukan di lokasi disebut pernah dibakar atau dimusnahkan.

Tetapi persoalannya tidak berhenti di sana.

“Sudah lama aktivitasnya. Beberapa kali juga sudah dilakukan penertiban oleh APH. Setelah ditertibkan atau dibakar, beberapa hari kemudian mereka kembali beroperasi,” ujar Jacky.

Pernyataan tersebut melahirkan pertanyaan sederhana tetapi serius:

Jika benar telah berulang kali ditertibkan, mengapa aktivitas PETI dapat kembali hidup hanya dalam hitungan hari?

Apakah penindakan selama ini benar-benar memutus aktivitas?

Ataukah hanya memutus mesin untuk sementara?

Sebab jika pola yang terjadi adalah mesin dibakar hari ini lalu mesin baru kembali beroperasi beberapa hari kemudian, maka publik patut mempertanyakan efektivitas model penertiban yang selama ini dilakukan.

Penertiban semestinya bukan sekadar menciptakan gambar alat tambang yang hangus.

Penertiban harus menghasilkan efek hukum.

Harus ada proses terhadap pelaku.

Harus ada penelusuran terhadap pemodal.

Harus ada upaya membongkar jaringan.

Dan apabila aktivitas kembali muncul, harus ada evaluasi mengenai mengapa penindakan sebelumnya gagal menghentikannya.

Jacky bahkan menilai terdapat pola yang menurutnya patut diperiksa.

Ia mengatakan, aktivitas PETI kembali bergerak setelah muncul pemberitaan media mengenai keberadaannya.

“Seolah penertiban tersebut sebagai pelepas tugas APH setelah adanya berita yang diterbitkan wartawan,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Tetapi justru karena itulah aparat perlu menjawabnya dengan data, bukan sekadar bantahan.

Publik berhak mengetahui rekam jejak penindakan.

Berapa kali penertiban dilakukan?

Berapa mesin ditemukan?

Berapa mesin dimusnahkan atau disita?

Berapa orang diamankan?

Berapa orang ditetapkan sebagai tersangka?

Bagaimana status perkaranya?

Apakah pemodal atau pengendali aktivitas PETI telah ditelusuri?

Dan pertanyaan paling penting:

Mengapa setelah penertiban aktivitas tersebut disebut kembali berjalan?

Jika semua pertanyaan itu dapat dijawab secara transparan, maka publik akan memiliki dasar untuk menilai apakah penegakan hukum memang berjalan atau tidak.

Sorotan warga kemudian mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Inhu, khususnya jajaran Polsek Peranap.

Jacky mempertanyakan kemungkinan adanya oknum aparat yang bermain mata dengan pihak yang disebut sebagai “big bos” PETI.

“Mungkinkah APH di Inhu, terutama di Polsek Peranap, bermain mata dengan big bos PETI?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut bukan fakta hukum dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Polsek Peranap atau personel tertentu terlibat dalam aktivitas PETI.

Namun, pertanyaan itu merupakan bagian dari keresahan publik yang layak dijawab secara resmi.

Justru aparat yang merasa tidak terlibat mempunyai kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Bukan hanya dengan mengatakan bahwa penertiban pernah dilakukan, melainkan dengan menunjukkan apa hasil akhirnya.

Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar berapa kali operasi digelar.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah aktivitas ilegal tersebut benar-benar berhenti dan apakah aktor yang berada di baliknya berhasil disentuh.

Keterangan Wandri mengenai dugaan ratusan mesin menjadi bagian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Ratusan mesin bukan jumlah yang kecil.

Jika benar terdapat aktivitas dalam skala sebesar itu, maka publik tentu patut bertanya dari mana modalnya, bagaimana logistiknya bergerak, siapa yang memasok kebutuhan operasional, siapa yang mengatur kawasan, dan ke mana hasil tambang tersebut dijual.

Tidak masuk akal apabila persoalan sebesar itu hanya dilihat sebagai aktivitas sejumlah pekerja di lapangan.

Pekerja lapangan bisa berganti.

Mesin bisa dibakar.

Lokasi bisa ditinggalkan.

Tetapi jika modal dan jaringan pengendalinya tidak disentuh, aktivitas dapat tumbuh kembali.

Di sinilah penegakan hukum diuji.

Apakah APH hanya mengejar orang yang berdiri di samping mesin, atau berani naik satu tingkat untuk memburu pihak yang membiayai dan mengendalikan aktivitas tersebut?

Pertanyaan ini penting karena pemberantasan PETI tidak akan pernah tuntas jika hanya berhenti pada operator lapangan.

Ada ironi yang perlu dijelaskan kepada publik.

Sebuah mesin PETI bisa dibakar dalam hitungan menit.

Tetapi aktivitasnya bisa kembali berjalan beberapa hari kemudian.

Jika pola tersebut benar terjadi, maka yang terbakar hanyalah peralatannya.

Bukan bisnisnya.

Dan kalau bisnisnya tetap hidup, maka mesin baru akan selalu bisa datang.

Karena itu, masyarakat membutuhkan penindakan yang lebih dari sekadar penghancuran peralatan.

Mereka membutuhkan proses hukum yang dapat menelusuri mata rantai PETI dari hulu sampai hilir.

Siapa operatornya.

Siapa pemodalnya.

Siapa pengendalinya.

Siapa penampung hasil tambangnya.

Bagaimana aliran uangnya.

Dan apakah terdapat pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Semua itu merupakan wilayah penyelidikan aparat.

Kritik Jacky mengenai penertiban yang disebut muncul setelah pemberitaan media juga perlu dijawab secara proporsional.

Pers bukan aparat penegak hukum.

Wartawan tidak memiliki kewenangan menangkap pelaku.

Media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang dianggap penting bagi publik.

Jika setelah sebuah pemberitaan muncul kemudian dilakukan penertiban, itu tentu bukan persoalan selama penindakan memang berdasarkan temuan dan prosedur hukum.

Yang menjadi masalah adalah apabila setelah operasi selesai, aktivitas yang sama kembali muncul tanpa ada penjelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya.

Masyarakat akhirnya melihat pola:

berita muncul — aparat bergerak — mesin ditertibkan — suasana reda — mesin kembali hidup.

Jika pola itu benar, maka yang perlu dievaluasi bukan wartawannya.

Yang perlu dievaluasi adalah efektivitas penegakan hukumnya.

Di balik polemik PETI, terdapat persoalan yang jauh lebih panjang daripada satu operasi penertiban: kerusakan lingkungan.

Setiap aktivitas pertambangan ilegal berpotensi meninggalkan jejak yang tidak mudah dipulihkan.

Tanah dikeruk.

Vegetasi dibuka.

Lubang-lubang terbentuk.

Aliran air dapat berubah.

Sedimentasi dapat meningkat.

Dan masyarakat sekitar yang pada akhirnya harus berhadapan dengan konsekuensi lingkungan tersebut.

Jika benar ratusan mesin beroperasi, maka dampak yang ditimbulkan tentu layak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait.

Jangan sampai masyarakat baru mendapatkan perhatian setelah kerusakan menjadi sulit dipulihkan.

Kini publik Batu Rijal Hulu menunggu jawaban.

Bukan sekadar apakah aparat pernah turun ke lapangan.

Tetapi apa yang terjadi setelah aparat turun.

Penertiban tanpa tindak lanjut akan selalu menyisakan ruang bagi aktivitas untuk kembali.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak hanya tajam kepada pekerja kecil yang berada di lokasi, tetapi juga mampu menjangkau pihak yang mempunyai modal dan kekuatan untuk menghidupkan kembali aktivitas tersebut.

Sebab jika benar ratusan mesin dapat beroperasi, maka pertanyaan mengenai “siapa di belakangnya” menjadi jauh lebih penting daripada sekadar “siapa yang menjalankan mesinnya”.

Dan jika aparat merasa tudingan warga tentang kemungkinan adanya permainan dengan “big bos” PETI tidak benar, maka jawaban terbaik adalah transparansi penegakan hukum.

Tunjukkan hasil penindakan.

Jelaskan status perkara.

Buka data penanganan sesuai kewenangan.

Dan jika memang ada aktor utama, tunjukkan bahwa hukum mampu mengejarnya.

Sebab kepercayaan publik tidak dibangun dari pernyataan bahwa penertiban telah dilakukan.

Kepercayaan publik dibangun ketika masyarakat melihat bahwa setelah penertiban, aktivitas benar-benar berhenti dan hukum benar-benar bekerja.

Hingga berita ini disusun, klaim mengenai ratusan mesin PETI serta dugaan adanya permainan antara oknum APH dan pemodal PETI masih merupakan keterangan dan pertanyaan dari warga yang belum terverifikasi secara independen. Tidak tepat menyimpulkan keterlibatan Polsek Peranap atau personel tertentu tanpa bukti.

Karena itu, klarifikasi resmi Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu, dan instansi terkait menjadi penting. Publik berhak mengetahui rekam jejak penindakan terhadap dugaan PETI Batu Rijal Hulu sekaligus memastikan apakah operasi yang selama ini dilakukan benar-benar merupakan langkah penegakan hukum yang berkelanjutan atau hanya penertiban yang berulang tanpa menyentuh akar persoalan.*(ald)