Rumah Singgah Kuansing Masih Terbatas untuk Anak Berhadapan dengan Hukum, PPKS Lain Mengandalkan Rujukan
TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Persoalan perlindungan sosial di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali mengemuka. Pemerintah daerah ternyata telah memiliki fasilitas yang disebut sebagai rumah singgah atau rumah aman, tetapi keberadaannya belum menjadi tempat perlindungan sementara bagi seluruh Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Rabu (12/8/2026).

Fasilitas yang saat ini tersedia di bawah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) tersebut masih dikhususkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku.
Kondisi ini terungkap dari penjelasan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi, Delis Martoni, melalui Kepala Bidang Jaminan Sosial, Irhandi, S.Sos., saat memberikan jawaban atas konfirmasi jurnalistik KilasRiau.com mengenai pelayanan sosial dan penanganan warga rentan di daerah tersebut.
Jawaban itu sekaligus memperlihatkan bahwa kebutuhan akan rumah singgah yang lebih luas di Kuansing masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Sebab, di luar anak yang berhadapan dengan hukum, terdapat kelompok masyarakat lain yang juga membutuhkan perlindungan sementara. Mereka antara lain lansia terlantar, penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, warga tanpa tempat tinggal, korban kekerasan, maupun masyarakat yang berada dalam kondisi sosial darurat.
Irhandi menjelaskan, Pemkab Kuansing melalui Dinsos PMD memang telah memiliki rumah singgah atau rumah aman.
Namun, fasilitas tersebut memiliki fungsi khusus.
“Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Sosial PMD telah memiliki rumah singgah atau rumah aman yang dikhususkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku,” demikian penjelasan Dinsos PMD melalui Irhandi kepada KilasRiau.com pada Selasa (11/8/2026) di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut penting karena istilah rumah singgah selama ini dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah telah memiliki fasilitas yang bisa digunakan oleh seluruh warga terlantar.
Faktanya, cakupan layanan fasilitas yang tersedia masih terbatas.
Dengan kata lain, rumah singgah sudah ada, tetapi belum menjadi rumah singgah sosial yang bersifat universal bagi seluruh PPKS.
Di sinilah kebutuhan pelayanan sosial Kuansing menghadapi persoalan yang lebih kompleks.
Ketika seorang lansia ditemukan terlantar di jalan, misalnya, persoalannya tidak otomatis selesai dengan keberadaan rumah aman yang diperuntukkan bagi anak berhadapan dengan hukum.
Demikian pula ketika penyandang disabilitas terlantar atau warga tanpa tempat tinggal membutuhkan tempat berlindung sementara.
Mereka harus masuk ke dalam mekanisme penanganan dan rujukan yang tersedia.
Dinsos PMD menjelaskan, penanganan PPKS dilakukan melalui asesmen langsung di lapangan.
Laporan dapat berasal dari masyarakat maupun pihak terkait. Setelah laporan diterima, petugas melakukan penilaian terhadap kondisi dan kebutuhan warga yang membutuhkan pelayanan sosial.
Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah memberikan tindakan awal.
Bentuknya dapat berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, serta kebutuhan mendesak lainnya.
Untuk perlindungan sementara, Dinsos PMD menyebut dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia atau bekerja sama dengan pihak terkait.
Sementara apabila warga membutuhkan rehabilitasi sosial dalam jangka panjang, maka dilakukan rujukan.
Beberapa tujuan rujukan yang disebut Dinsos PMD antara lain RSJ Tampan Pekanbaru, panti sosial milik Pemerintah Provinsi Riau, Sentra Kementerian Sosial, maupun Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mempunyai kapasitas sesuai kebutuhan PPKS.
Skema tersebut menjadi bagian dari sistem pelayanan sosial yang dijalankan pemerintah daerah.
Namun pada saat yang sama, sistem rujukan juga memperlihatkan bahwa Kuansing masih membutuhkan fasilitas perlindungan sementara yang lebih komprehensif di dalam daerah.
Persoalan PPKS sering kali terlihat sederhana dari luar.
Seseorang ditemukan terlantar. Diberikan makanan. Diberikan pakaian. Setelah itu selesai.
Padahal, pelayanan sosial tidak sesederhana itu.
Di balik seorang warga yang terlantar bisa terdapat persoalan keluarga, kemiskinan, kehilangan tempat tinggal, keterlantaran akibat usia, disabilitas, gangguan sosial, kekerasan, persoalan administrasi kependudukan, hingga kebutuhan rehabilitasi.
Karena itu, penanganan tidak cukup hanya dengan bantuan sesaat.
Dibutuhkan asesmen, tempat aman, pendampingan, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan sosial, dan pada akhirnya solusi yang lebih permanen.
Dalam konteks tersebut, rumah singgah memiliki posisi strategis.
Ia bukan sekadar tempat tidur sementara.
Rumah singgah idealnya menjadi pintu pertama sistem perlindungan sosial daerah sebelum seseorang mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menariknya, pemerintah daerah menyadari kebutuhan tersebut.
Dinsos PMD melalui Irhandi menyebut rencana pengembangan atau pembangunan rumah singgah telah masuk dalam RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025–2029.
Program tersebut tercantum dalam prioritas pembangunan daerah dengan konsep “Kuansing Sejahtera melalui pembangunan rumah singgah.”
Artinya, kebutuhan tersebut bukan sekadar wacana yang muncul setelah menjadi sorotan publik.
Rumah singgah telah ditempatkan dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah.
Namun, tantangannya kini bergeser.
Bukan lagi soal apakah pemerintah mengakui kebutuhan rumah singgah.
Pertanyaannya adalah:
kapan rencana tersebut direalisasikan?
Sebab dokumen perencanaan adalah awal dari sebuah kebijakan, bukan akhir.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai lokasi, desain pelayanan, kapasitas, anggaran, sumber pembiayaan, tenaga pengelola, serta target operasional.
Tanpa kejelasan tersebut, program rumah singgah masih berada pada wilayah perencanaan.
Dalam aspek pembiayaan, Dinsos PMD menyatakan pelayanan sosial telah masuk dalam urusan wajib pelayanan dasar bidang sosial.
Anggarannya mencakup sejumlah kebutuhan, mulai dari permakanan, sandang, alat bantu hingga fasilitasi rujukan.
Untuk tahun 2026, Dinsos PMD menyebut telah mengajukan pembayaran belanja bantuan untuk 80 target penerima permakanan dan sandang.
Selain itu, terdapat pengajuan bantuan 10 unit kursi roda, serta dua unit sepatu KAFO dan Skoliosis Brace.
Menurut Irhandi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi dan berharap anggaran tersebut dapat segera direalisasikan untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang menjadi target penerima.
Keterangan tersebut menunjukkan pemerintah daerah telah mengalokasikan perhatian terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Namun, transparansi mengenai besaran keseluruhan anggaran penanganan PPKS tetap menjadi bagian penting yang perlu diketahui publik.
Sebab pelayanan sosial tidak hanya menyangkut bantuan permakanan dan alat bantu.
Ada biaya asesmen, transportasi, penanganan kedaruratan, rujukan, pendampingan, rehabilitasi sosial, serta kebutuhan operasional lainnya.
Publik berhak mengetahui seberapa besar anggaran yang sesungguhnya disiapkan untuk seluruh mata rantai pelayanan tersebut.
Dinsos PMD menyatakan pemerintah daerah memandang rumah singgah sebagai kebutuhan penting dalam jangka panjang.
Fasilitas yang lebih memadai diharapkan nantinya mampu memperluas sasaran pelayanan.
Tidak hanya anak yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga kelompok PPKS lainnya.
Pernyataan ini memperlihatkan adanya arah kebijakan yang cukup jelas.
Tetapi dalam perspektif akuntabilitas publik, masih ada sejumlah pertanyaan yang wajar diajukan.
Apakah pembangunan rumah singgah sudah masuk dalam perencanaan anggaran tahunan?
Apakah lokasi pembangunan telah disiapkan?
Berapa kebutuhan anggarannya?
Berapa kapasitas yang akan dibangun?
Siapa yang akan mengelola?
Dan kapan masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut?
Pertanyaan itu bukan untuk menyudutkan pemerintah.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut penting agar sebuah program sosial tidak berhenti sebagai narasi pembangunan.
Pelayanan terhadap warga terlantar pada dasarnya merupakan wajah paling nyata dari kehadiran negara.
Mereka yang berada dalam kondisi rentan sering kali tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkan kebutuhannya sendiri.
Seorang lansia terlantar tidak memiliki banyak pilihan.
Penyandang disabilitas tanpa dukungan keluarga juga tidak berada dalam posisi yang mudah.
Begitu pula anak terlantar dan korban kekerasan.
Mereka membutuhkan negara yang hadir bukan hanya ketika persoalannya menjadi viral, tetapi sejak pertama kali ditemukan.
Karena itu, sistem pelayanan sosial harus mampu bekerja bahkan ketika kamera tidak menyala.
Harus ada petugas yang datang ketika laporan masuk.
Harus ada tempat aman ketika warga membutuhkan perlindungan.
Harus ada makanan ketika warga tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Harus ada pekerja sosial yang melakukan asesmen.
Dan harus ada rujukan ketika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten.
Rumah singgah menjadi salah satu mata rantai penting dari sistem tersebut.
Dinsos PMD melalui Irhandi menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi masukan masyarakat terkait kebutuhan rumah singgah.
Menurutnya, keberadaan rumah singgah yang lebih memadai merupakan kebutuhan yang dipandang sebagai prioritas dalam jangka panjang.
Pemerintah daerah berharap pembangunan rumah singgah nantinya dapat memperluas sasaran pelayanan sehingga tidak hanya terfokus kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan demikian, arah kebijakan pemerintah sebenarnya telah menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperluas layanan.
Tinggal bagaimana kebijakan itu diterjemahkan menjadi program konkret.
Di titik inilah publik perlu mengawasi prosesnya.
Rumah singgah bukan sekadar bangunan dengan papan nama pemerintah.
Jika benar-benar dibangun, fasilitas tersebut harus memiliki standar pelayanan yang jelas.
Harus ada mekanisme penerimaan warga.
Harus ada batas waktu tinggal.
Harus ada petugas dan pekerja sosial.
Harus ada layanan makanan dan kesehatan.
Harus ada pendampingan psikososial.
Harus ada sistem keamanan.
Dan harus ada mekanisme rujukan maupun pemulangan kepada keluarga.
Tanpa itu semua, rumah singgah berisiko berubah menjadi sekadar tempat penampungan.
Padahal persoalan PPKS jauh lebih kompleks daripada sekadar menyediakan tempat tidur.
Kini pemerintah daerah telah menyampaikan posisinya.
Fasilitas rumah aman memang sudah tersedia, tetapi diperuntukkan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Untuk PPKS lainnya, penanganan dilakukan melalui asesmen, bantuan darurat, fasilitas sementara yang tersedia, serta sistem rujukan ke lembaga sosial maupun fasilitas pemerintah lainnya.
Pada saat yang sama, Pemkab Kuansing telah memasukkan pembangunan rumah singgah dalam RPJMD 2025–2029.
Maka pekerjaan berikutnya adalah memastikan rencana itu tidak berhenti di atas kertas.
Sebab bagi masyarakat yang sedang terlantar, rumah singgah bukan sekadar program pembangunan.
Ia adalah tempat seseorang bisa berhenti sejenak dari kerasnya jalan.
Tempat seorang lansia tidak harus tidur tanpa kepastian.
Tempat penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan.
Tempat anak rentan mendapatkan pendampingan.
Dan tempat pemerintah menunjukkan bahwa mereka yang paling lemah sekalipun tidak ditinggalkan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelayanan sosial bukan hanya berapa banyak program yang tertulis dalam dokumen perencanaan.
Ukuran sesungguhnya adalah ketika seorang warga berada pada titik paling rentan dalam hidupnya, ke mana ia harus pergi dan apakah pemerintah membuka pintu untuknya.
Untuk Kuansing, pertanyaan itu kini memiliki jawaban sementara.
Rumah aman ada.
Tetapi untuk rumah singgah yang dapat melayani PPKS secara lebih luas, masyarakat masih harus menunggu realisasi dari janji perencanaan pemerintah daerah.*(ald)