TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Polemik nasib 16 kepala desa (kades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali mengemuka. Persoalan yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan itu hingga kini masih menyisakan pertanyaan publik: apa sebenarnya dasar hukum yang membuat 16 mantan kades tersebut tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan, dan sampai di mana penyelesaiannya? Jumat (7/8/2026).
Sorotan terhadap persoalan tersebut datang dari Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi.
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan yang menyangkut jabatan publik berlarut-larut tanpa memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat.
Menurut Junaidi, apabila memang terdapat dasar hukum yang menyebabkan seseorang tidak dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan, pemerintah harus menyampaikannya secara terang. Begitu pula apabila persoalannya berkaitan dengan administrasi, pemerintah harus menjelaskan administrasi apa yang menjadi kendala.
“Jangan sampai persoalan ini terus menggantung. Kalau memang ada dasar hukumnya, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau ada persoalan administrasi, jelaskan administrasi apa yang menjadi masalah,” ujar Junaidi.
Bagi Junaidi, persoalan tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan antara pemerintah daerah dengan mantan kepala desa.
Sebab, di balik jabatan kepala desa terdapat kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Kepala desa merupakan ujung pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga. Keputusan mengenai jabatan kepala desa pada akhirnya dapat berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, pengelolaan pembangunan, serta stabilitas pemerintahan di tingkat paling bawah.
Karena itu, menurut Junaidi, setiap keputusan mengenai jabatan kepala desa harus dapat diuji berdasarkan aturan yang jelas.
Persoalan menjadi semakin penting karena alasan tidak dilanjutkannya masa jabatan terhadap 16 mantan kades tersebut disebut tidak seluruhnya sama.
Sebelumnya, informasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kuansing menyebut terdapat 16 mantan kades yang tidak dilantik dalam agenda penambahan masa jabatan.
Alasan yang disampaikan pemerintah daerah ketika itu beragam.
Dua mantan kades disebut berkaitan dengan perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Satu orang disebut telah pindah dari Kuansing. Satu lainnya disebut tidak mampu menjalankan tugas karena kondisi kesehatan.
Sementara itu, sembilan mantan kades disebut tidak bersedia mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Sisanya berkaitan dengan persoalan administrasi.
Perbedaan alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.
Jika sebagian persoalan memang telah memiliki dasar yang jelas, bagaimana dengan mereka yang disebut terkendala administrasi?
Administrasi apa yang tidak terpenuhi?
Siapa yang menyatakan tidak memenuhi?
Apa dasar regulasinya?
Apakah keputusan tersebut sudah dituangkan dalam keputusan tertulis?
Dan yang paling penting, apakah persoalan tersebut sudah final atau masih dapat ditempuh melalui mekanisme administratif?
Pertanyaan itu penting dijawab karena istilah “terkendala administrasi” terlalu luas jika tidak disertai penjelasan.
Dalam tata kelola pemerintahan, administrasi bukan sekadar alasan.
Administrasi adalah bagian dari proses yang harus memiliki dasar, prosedur dan dokumen.
Junaidi meminta Pemkab Kuansing membuka persoalan tersebut secara transparan.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu khawatir apabila seluruh keputusan memang telah dilakukan berdasarkan aturan.
“Kalau memang ada perbedaan, harus dijelaskan apa yang membedakannya. Jangan masyarakat hanya diberikan informasi bahwa ini persoalan administrasi, itu persoalan hukum, tetapi tidak pernah dijelaskan secara terang dasar dan prosesnya,” tegasnya.
Ia mengatakan LSM Permata Kuansing tidak berada pada posisi untuk membela atau menyalahkan 16 mantan kades tersebut.
Yang menjadi sorotan adalah kepastian hukum dan transparansi kebijakan pemerintah.
Jika seseorang memang tidak memenuhi syarat, kata Junaidi, pemerintah harus menyampaikan dasar dan bukti administratifnya.
Sebaliknya, apabila ada pihak yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan perlakuan yang sama, pemerintah juga harus menjelaskan alasan keputusan tersebut.
“Ini negara hukum. Semua harus ada dasar. Kalau keputusan pemerintah benar, tentu tidak perlu takut untuk menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat,” ujarnya.
Sorotan terhadap 16 mantan kades tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya diberlakukan di Kuansing.
Pada 2024, Pemkab Kuansing memperpanjang masa jabatan 102 kepala desa selama dua tahun seiring perubahan regulasi mengenai masa jabatan kepala desa.
Karena itu, publik kemudian membandingkan kebijakan tersebut dengan nasib 16 mantan kades yang tidak memperoleh perpanjangan.
Perbandingan tersebut tentu tidak serta-merta berarti pemerintah telah melakukan kesalahan.
Sebab, setiap kepala desa dapat memiliki kondisi hukum dan administratif yang berbeda.
Namun, justru karena kondisi masing-masing berbeda, penjelasan pemerintah harus semakin rinci.
Pemerintah perlu menunjukkan bahwa perbedaan perlakuan tersebut bukan lahir dari keputusan yang subjektif, melainkan dari perbedaan fakta, persyaratan dan dasar hukum.
Di sinilah prinsip equality before the law dan kepastian hukum menjadi relevan.
Bukan berarti semua orang harus mendapatkan keputusan yang sama.
Tetapi keputusan yang berbeda harus memiliki alasan yang berbeda pula dan dapat dipertanggungjawabkan.
Junaidi juga meminta DPRD Kuansing tidak sekadar menjadi penonton.
Menurutnya, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, persoalan 16 mantan kades semestinya dapat dibawa ke forum resmi untuk meminta penjelasan pemerintah.
“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan. Panggil pihak terkait, tanyakan satu per satu. Apa dasar hukumnya, bagaimana prosesnya, dan apakah persoalannya sudah selesai,” kata Junaidi.
Menurut dia, langkah tersebut bukan berarti DPRD harus membela 16 mantan kades.
Sebaliknya, DPRD harus memastikan pemerintah bekerja berdasarkan aturan.
Jika keputusan pemerintah sudah benar, DPRD justru dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat.
Namun apabila terdapat persoalan administratif yang belum selesai, DPRD dapat mendorong pemerintah untuk menyelesaikannya.
Junaidi menilai persoalan yang terlalu lama dibiarkan tanpa penjelasan dapat melahirkan spekulasi.
Apalagi jika menyangkut jabatan publik.
“Kalau sudah selesai, katakan selesai. Kalau masih proses, jelaskan prosesnya sampai di mana. Jangan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pemerintahan tidak boleh berjalan dengan ruang abu-abu.
Keputusan boleh saja tidak menyenangkan semua pihak.
Namun keputusan pemerintah harus memiliki dasar hukum.
Begitu pula ketika seseorang tidak mendapatkan jabatan atau hak administratif tertentu, harus ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Tidak setiap keputusan administratif pemerintah merupakan tindak pidana.
Jika persoalannya murni mengenai penafsiran regulasi, prosedur administrasi, atau persyaratan jabatan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme pemerintahan dan hukum administrasi.
Namun jika kemudian ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, pemalsuan administrasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, tentu persoalannya berbeda.
Pada titik itulah aparat penegak hukum memiliki alasan untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan dan bukti yang tersedia.
Prinsipnya sederhana:
Jangan kriminalisasi kebijakan. Tetapi jangan pula kebijakan dijadikan tameng jika ternyata terdapat pelanggaran hukum.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pemkab perlu memberikan penjelasan komprehensif mengenai status 16 mantan kades tersebut.
Bukan sekadar menyebut jumlah.
Bukan hanya menjelaskan alasan secara umum.
Tetapi menjelaskan secara rinci dasar keputusan masing-masing.
Publik perlu mengetahui apakah terdapat keputusan tertulis, bagaimana proses administrasinya, apakah pihak yang bersangkutan telah mendapatkan kesempatan memberikan klarifikasi, dan apakah masih terdapat mekanisme keberatan yang dapat ditempuh.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik yang hidup dari satu pemberitaan ke pemberitaan berikutnya.
Sebab semakin lama persoalan dibiarkan tanpa jawaban, semakin besar pula pertanyaan yang muncul.
Dan pertanyaan itu kini bukan lagi sekadar “Mengapa 16 kades tidak diperpanjang?”
Melainkan, “Apa dasar hukumnya, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana prosesnya, dan mengapa sampai sekarang persoalan tersebut belum benar-benar berujung?”
Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Affandi meminta pemerintah tidak menganggap pertanyaan tersebut sebagai tekanan politik.
Menurutnya, kritik dan pengawasan masyarakat justru merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.
“LSM itu bagian dari kontrol masyarakat. Kalau ada kebijakan yang perlu dipertanyakan, tentu akan kami pertanyakan. Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada pejabat, tetapi bagaimana pemerintahan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Pada akhirnya, polemik 16 mantan kades Kuansing harus diselesaikan dengan satu hal yang paling sederhana dalam pemerintahan: kepastian.
Jika tidak memenuhi syarat, jelaskan.
Jika tidak bersedia, buktikan.
Jika bermasalah hukum, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika hanya persoalan administrasi, buka administrasinya.
Jika masih dalam proses, jelaskan tahapannya.
Dan jika memang seluruh proses telah selesai, pemerintah harus berani mengatakan bahwa perkara tersebut telah berakhir.
Sebab yang dibutuhkan publik bukan sekadar pernyataan bahwa semuanya “sudah sesuai aturan”.
Publik membutuhkan aturan mana yang digunakan, bagaimana diterapkan, dan apa bukti administrasinya.
Di situlah ukuran transparansi pemerintah diuji.
Sebab dalam negara hukum, kekuasaan tidak cukup hanya mengatakan dirinya benar. Kekuasaan harus mampu menunjukkan dasar mengapa ia benar.*(ald)