Wartawan Diancam Dipukul Saat Konfirmasi Pemurnian Emas, Kini Bola Ada di Tangan APH Kuansing

Wartawan Diancam Dipukul Saat Konfirmasi Pemurnian Emas, Kini Bola Ada di Tangan APH Kuansing
foto: ilustrasi (doc. kilasriau.com)

 

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Seorang wartawan media Gema Negeri News, Iwan, mengaku mendapat ancaman kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat pemurnian emas di wilayah Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/7/2026), di lokasi yang berada di pinggir jalan menuju Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah.

Iwan datang bukan untuk mencari masalah.

Ia mengaku mendatangi lokasi dengan maksud melakukan konfirmasi atas informasi yang diterimanya mengenai aktivitas pemurnian emas sekaligus memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab atas tempat tersebut.

Namun, proses konfirmasi yang seharusnya menjadi bagian biasa dalam kerja jurnalistik itu justru berujung pada dugaan intimidasi.

Menurut Iwan, salah seorang yang berada di lokasi bahkan sempat mengeluarkan sejumlah uang kepadanya.

"Saya datang baik-baik ke situ, nanya pemiliknya siapa. Tiba-tiba salah satu pekerja mengeluarkan uang. Saya tolak, karena tujuan saya bukan itu," ujar Iwan.

Penolakan tersebut, menurut pengakuannya, kemudian diikuti ucapan bernada kasar dan ancaman.

"Kalau dari media usir saja, kalau tidak pukul saja kepalanya."

Jika pernyataan tersebut benar dilontarkan, persoalannya menjadi serius.

Sebab, seorang wartawan sedang berada di lokasi dalam rangka melakukan konfirmasi jurnalistik. Ia bukan datang untuk melakukan tindakan kekerasan, bukan pula untuk mengganggu aktivitas masyarakat.

Ia datang membawa pertanyaan.

Dan pertanyaan itu justru disebut dibalas dengan ancaman.

Peristiwa ini seharusnya tidak berhenti sebagai persoalan antara wartawan dengan pekerja di sebuah lokasi.

Ada dua perkara yang harus dipisahkan sekaligus diperiksa.

Pertama, dugaan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Kedua, dugaan aktivitas pemurnian emas yang legalitasnya hingga kini belum terang.

Keduanya sama-sama membutuhkan perhatian aparat penegak hukum.

Sebab jika benar terjadi ancaman, siapa pun pelakunya harus diperiksa berdasarkan hukum.

Dan jika benar terdapat aktivitas pemurnian emas tanpa izin, maka legalitas kegiatan tersebut juga harus ditelusuri.

Di titik inilah peran aparat penegak hukum (APH) Kuantan Singingi menjadi penting.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat.

Apakah Polres Kuantan Singingi akan turun langsung melakukan pengecekan?

Apakah lokasi tersebut akan diperiksa?

Siapa sebenarnya pengelolanya?

Apakah kegiatan pemurnian emas tersebut mengantongi perizinan?

Dari mana material yang dimurnikan berasal?

Bagaimana pengelolaan limbahnya?

Dan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut ternyata tidak sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan bantahan atau pernyataan informal.

Harus ada pemeriksaan.

Harus ada verifikasi.

Dan apabila ditemukan pelanggaran, harus ada penindakan.

APH tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran hukum menjadi kabur hanya karena tidak ada pihak yang berani bertanya.

Dalam upaya mencari kejelasan, Iwan kemudian menghubungi Anto AW, nama yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan lokasi tersebut.

Namun Anto AW membantah bahwa lokasi itu merupakan miliknya.

"Itu punya Ade, Bos," ujar Anto AW sebagaimana disampaikan Iwan.

Pernyataan ini justru menambah pekerjaan rumah bagi aparat.

Jika Anto AW menyatakan bukan pemilik, maka siapa sebenarnya pemilik atau pengelola lokasi tersebut?

Pihak yang disebut sebagai "Ade" juga perlu dimintai keterangan.

Sebab kepemilikan dan pengelolaan lokasi merupakan bagian penting dalam proses penelusuran apabila aparat menemukan dugaan pelanggaran hukum.

Jangan sampai ketika aktivitas dipersoalkan, pemiliknya tidak jelas. Tetapi ketika aktivitas menghasilkan keuntungan, pihak-pihak tertentu justru menikmati hasilnya.

Karena itu, penelusuran mengenai siapa pemilik, pengelola, pekerja, pemasok bahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut menjadi penting.

Tentu saja, dugaan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis.

Jika aktivitas pemurnian emas tersebut legal, memiliki izin, memenuhi ketentuan lingkungan, dan seluruh prosesnya sesuai peraturan, maka persoalan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.

Tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi.

Tidak ada alasan untuk mengancam wartawan.

Sebaliknya, jika terdapat aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum, maka aparat harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama terhadap siapa pun.

Yang diminta bukan tebang pilih. Yang diminta adalah kepastian hukum.

Ada kekhawatiran yang lebih besar apabila dugaan intimidasi terhadap wartawan dibiarkan.

Wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial bisa menjadi takut untuk mendatangi lokasi-lokasi yang memiliki persoalan.

Pada akhirnya, masyarakatlah yang kehilangan informasi.

Padahal pers merupakan salah satu mata publik untuk melihat persoalan yang mungkin tidak terlihat dari balik meja pemerintahan.

Karena itu, jika memang terdapat ancaman terhadap wartawan, APH semestinya melihatnya sebagai persoalan yang serius.

Bukan karena wartawan harus kebal hukum.

Bukan karena wartawan tidak boleh dikritik.

Tetapi karena penyelesaian persoalan pers telah memiliki mekanisme hukum.

Pihak yang keberatan terhadap pemberitaan dapat memberikan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Ancaman memukul bukan mekanisme hak jawab.

Peristiwa ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kuantan Singingi.

Publik berhak mengetahui apakah dugaan ancaman tersebut akan diperiksa.

Publik juga berhak mengetahui apakah lokasi pemurnian emas yang menjadi objek konfirmasi tersebut akan diverifikasi legalitasnya.

Jika semuanya legal, sampaikan kepada publik.

Jika tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.

Begitu pula jika terdapat pihak yang terbukti melakukan ancaman terhadap wartawan, jangan biarkan persoalan berhenti pada teguran informal.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang memiliki akses, kekuatan ekonomi, atau kedekatan dengan pihak tertentu.

Iwan telah menyampaikan pengalamannya.

Anto AW telah memberikan bantahan mengenai kepemilikan lokasi.

Namun masih ada banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Dan pertanyaan itu tidak bisa diselesaikan hanya melalui pemberitaan.

APH-lah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memverifikasi, dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

Karena itu, publik kini menunggu langkah Polres Kuantan Singingi.

Apakah akan ada pengecekan lokasi?

Apakah pekerja yang diduga mengeluarkan ancaman akan dimintai keterangan?

Apakah pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola akan diperiksa?

Apakah legalitas pemurnian emas akan ditelusuri?

Dan yang paling penting, apakah hukum akan benar-benar hadir ketika seorang wartawan mengaku mendapat ancaman karena menjalankan tugasnya?

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Kuantan Singingi mengenai dugaan intimidasi tersebut maupun status legalitas lokasi pemurnian emas yang dimaksud.

KilasRiau.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Satu hal yang pasti: dugaan ancaman terhadap wartawan tidak boleh dianggap angin lalu.

Sebab jika hari ini wartawan yang datang membawa pertanyaan boleh diancam, besok bisa jadi masyarakat yang ingin mengetahui kebenaran justru memilih diam.

Dan ketika semua orang memilih diam, di situlah persoalan publik mulai kehilangan cahaya.*(ald)