Di Tengah Dinamika Pemerintahan, DPRD Kuansing Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025

Di Tengah Dinamika Pemerintahan, DPRD Kuansing Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025
foto: doc. kilasriau.com

 

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Menjelang senja, ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dipenuhi suasana yang tenang namun sarat makna, Jumat (31/7/2026). Di balik agenda yang tampak formal, tersimpan satu tahapan penting dalam siklus pemerintahan daerah: pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat selama satu tahun anggaran.

Melalui rapat paripurna, DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan pendapat akhir sekaligus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu menandai berakhirnya pembahasan legislatif terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi Satria Mandala Putra, S.Si, didampingi Wakil Ketua II Romi Alfisah Putra, SE., M.Si. Dari 35 anggota dewan, sebanyak 26 orang hadir, sehingga kuorum terpenuhi dan rapat dapat mengambil keputusan.

Di barisan kursi pemerintah daerah, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin mengikuti jalannya rapat bersama jajaran organisasi perangkat daerah. Bagi pemerintah daerah, agenda tersebut bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi, melainkan menjadi ruang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan publik di hadapan wakil rakyat.

Dalam sambutannya, Muklisin menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda secara menyeluruh. Menurutnya, proses tersebut mencerminkan kemitraan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, masukan, dan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan akuntabel," ujar Muklisin.

Ia menilai, pertanggungjawaban APBD bukan hanya kewajiban konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga bentuk komitmen untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, setiap masukan, koreksi, maupun rekomendasi yang disampaikan DPRD dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra menegaskan bahwa pendapat akhir DPRD lahir dari rangkaian pembahasan yang dilakukan secara objektif dan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Fungsi pengawasan, kata dia, tidak berhenti pada proses penganggaran, tetapi juga mencakup evaluasi atas pelaksanaan APBD setelah satu tahun anggaran berakhir.

"Melalui pembahasan yang telah dilaksanakan, DPRD berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang," kata Satria.

Bagi DPRD, dokumen pertanggungjawaban APBD tidak semata mencatat angka-angka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Lebih dari itu, dokumen tersebut menjadi cermin sejauh mana kebijakan fiskal pemerintah daerah mampu diterjemahkan menjadi program yang berdampak bagi masyarakat.

Persetujuan terhadap Ranperda ini juga menjadi penegasan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD tidak berhenti pada fungsi kontrol semata, tetapi bertumpu pada prinsip checks and balances untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel.

Rapat paripurna berakhir dalam suasana tertib. Di balik ketukan palu sidang, tersimpan harapan agar pertanggungjawaban anggaran tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Kuantan Singingi pada masa mendatang.*(ald)