Marwah Pacu Jalur Dipertaruhkan, Pemangku Adat Taluk Kuantan Minta Penyelenggaraan Tepian Narosa Dikembalikan kepada Orang Adat

Marwah Pacu Jalur Dipertaruhkan, Pemangku Adat Taluk Kuantan Minta Penyelenggaraan Tepian Narosa Dikembalikan kepada Orang Adat
foto: doc. kilasriau.com

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Polemik penyelenggaraan Festival Pacu Jalur Tradisional (FPJT) Tepian Narosa 2026 memasuki babak baru. Setelah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, para Pemangku Adat Kenegerian Taluk Kuantan akhirnya mengambil sikap tegas melalui musyawarah besar yang digelar di Balai Adat Komplek Rumah Godang Kenegerian Taluk Kuantan, Jumat (31/7/2026).

Musyawarah yang dihadiri Datuk Penghulu Nan Berompek, Urang Nan Onam Bole, alim ulama, cerdik pandai, Ondek Soko, Tuak Ompek, pengurus LPKT, kepala desa, lurah, BPD, tokoh masyarakat hingga unsur pemuda itu secara mufakat memutuskan bahwa penyelenggaraan Festival Pacu Jalur Tradisional di Tepian Narosa diserahkan kepada orang adat Kenegerian Taluk Kuantan.

Keputusan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan dokumen hasil musyawarah adat yang diperoleh media ini, sikap tersebut merupakan akumulasi dari berbagai pembahasan yang telah dilakukan sejak 13 Juli 2026 dan merupakan tindak lanjut dari berbagai musyawarah masyarakat adat yang telah berlangsung sejak tahun 2019.

Bagi masyarakat adat Taluk Kuantan, Pacu Jalur bukan sekadar agenda perlombaan tahunan, melainkan warisan adat dan budaya yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat. Kok lah baputuih di balai adat, kato nan sah indak buliah dibaliakkan."

Pepatah adat tersebut menjadi dasar filosofi keputusan yang dihasilkan dalam forum musyawarah.

Dalam dokumen musyawarah dijelaskan, masyarakat adat Kenegerian Taluk Kuantan selama ini memiliki perhatian besar terhadap keberlangsungan Festival Pacu Jalur Tepian Narosa.

Disebutkan, pada tahun 2018 masyarakat adat telah menyampaikan berbagai evaluasi kepada pemerintah mengenai pelaksanaan Pacu Jalur, mulai dari persoalan kebersihan kawasan, penataan pedagang, parkir, hingga pelayanan kepada masyarakat yang dinilai belum mencerminkan identitas budaya daerah.

Berangkat dari keprihatinan tersebut, pada 12 Februari 2019 digelar Musyawarah Besar (MUBES) Masyarakat Adat Kenegerian Taluk Kuantan di Masjid Kenegerian Taluk Kuantan Al Jihad, yang dihadiri para Datuk Penghulu Nan Berompek, Urang Nan Onam Bole, ninik mamak, alim ulama, pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat hingga unsur pemuda dari seluruh wilayah Kenegerian Taluk Kuantan.

Hasil MUBES kemudian disampaikan secara resmi kepada Bupati Kuantan Singingi saat itu.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa masyarakat adat menginginkan penyelenggaraan Pacu Jalur kembali menonjolkan nilai-nilai adat dan budaya sebagai identitas utama perhelatan.

Konsep 2019 Dianggap Berhasil
Dokumen itu juga mengungkap bahwa pada pelaksanaan Festival Pacu Jalur Tradisional Tahun 2019, pemerintah daerah memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat adat untuk terlibat dalam kepanitiaan.

Konsep tersebut dinilai berhasil karena mampu menghadirkan pelaksanaan Pacu Jalur yang lebih tertata, lebih menonjolkan budaya lokal, sekaligus berhasil mengembalikan Festival Pacu Jalur ke dalam kalender 100 Calendar of Event Wonderful Indonesia 2019.

Musyawarah bahkan menyepakati bahwa keterlibatan masyarakat adat perlu terus diperbesar.

Dalam hasil evaluasi tahun 2019, disebutkan bahwa pada penyelenggaraan tahun 2020 porsi kepanitiaan masyarakat adat direncanakan mencapai sekitar 70 hingga 80 persen. Bahkan mulai tahun 2021 seluruh pelaksanaan Festival Pacu Jalur direncanakan diserahkan kepada pemangku adat, sementara pemerintah berperan sebagai fasilitator dan pendamping.

Namun, rencana tersebut tidak pernah terlaksana karena pandemi Covid-19 menyebabkan penyelenggaraan Festival Pacu Jalur tahun 2020 dan 2021 dibatalkan.

Dalam dokumen setebal enam halaman tersebut, para pemangku adat menegaskan bahwa Pacu Jalur merupakan pesta rakyat warisan leluhur yang harus tetap dijalankan dengan berpedoman kepada adat istiadat.

Menurut mereka, penyelenggaraan Pacu Jalur di Tepian Narosa tidak dapat dipisahkan dari wilayah adat Kenegerian Taluk Kuantan.

"Jika disebut Kenegerian, maka itu adalah wilayah adat yang kepemimpinannya dipegang oleh Datuk Penghulu yang dibantu Monti Sondi Nan Padek, Dubalang dan Malin," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Para pemangku adat juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan tatanan adat yang telah diwariskan turun-temurun.

"Ambiak contoh ka nan sudah, ambiak tuah ka nan monang."

Mereka juga mengingatkan petuah adat:

"Bejalan lurui, bekato bonar, tibo di poruik jan dikampeskan, tibo di mato jan dipiciangkan."

Petuah itu dimaknai sebagai pesan agar seluruh pihak tetap berjalan lurus, berkata benar, serta bersikap adil dalam mengambil kebijakan.

Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah, pada 14 Juli 2026 para Pemangku Adat Kenegerian Taluk Kuantan mengirimkan surat resmi kepada Plt. Bupati Kuantan Singingi.

Dalam surat tersebut mereka meminta agar Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.154/VI/2026 tentang Panitia Pelaksana Festival Pacu Jalur Tradisional Tahun 2026 direvisi.

Menurut mereka, pembentukan kepanitiaan seharusnya melibatkan masyarakat adat karena festival tersebut berlangsung di wilayah adat Kenegerian Taluk Kuantan.

Apabila usulan tersebut tidak dapat diterima, para pemangku adat menyatakan tidak memperkenankan Gelanggang Pacu Tepian Narosa digunakan untuk penyelenggaraan Festival Pacu Jalur Tradisional Tahun 2026.

Dalam undangan musyawarah tertanggal 28 Juli 2026, para pemangku adat menyebut telah dua kali menyampaikan persoalan tersebut kepada Plt. Bupati Kuantan Singingi.

Namun hingga akhir Juli, mereka menilai belum memperoleh kepastian maupun tanggapan atas aspirasi yang telah disampaikan.

Kondisi itulah yang akhirnya melahirkan musyawarah besar pada Jumat (31/7/2026).

Forum kemudian secara bulat memutuskan agar penyelenggaraan Festival Pacu Jalur Tradisional Tepian Narosa diserahkan kepada orang adat Kenegerian Taluk Kuantan.

Dalam dokumen tersebut, masyarakat adat menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud mengambil alih peran pemerintah.

Sebaliknya, mereka menginginkan pola kemitraan sebagaimana konsep yang telah dibangun pada 2019, yakni pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator, pendamping dan pemberi dukungan anggaran, sedangkan pelaksanaan teknis berada di bawah koordinasi pemangku adat.

Bagi masyarakat adat, pola tersebut diyakini lebih mampu menjaga nilai sejarah, budaya, serta marwah Pacu Jalur sebagai warisan leluhur masyarakat Kuantan Singingi.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, yang telah dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan terkait hasil musyawarah adat maupun usulan revisi kepanitiaan Festival Pacu Jalur Tradisional Tahun 2026.

Media ini akan memuat penjelasan pemerintah apabila klarifikasi disampaikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Bagi masyarakat Taluk Kuantan, keputusan yang lahir dari Balai Adat bukan semata menyangkut siapa yang menjadi panitia penyelenggara. Yang mereka perjuangkan adalah menjaga marwah sebuah tradisi yang telah diwariskan lintas generasi.

Sebagaimana pesan yang kembali dikumandangkan para tetua adat:

"Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Adat dijunjuang, pusako dipaliharo, marwah nagori jangan sampai taserak."

Pesan itu menegaskan bahwa Pacu Jalur bukan hanya perlombaan di atas aliran Sungai Kuantan, melainkan pusaka budaya yang diyakini harus tetap dijaga oleh masyarakat adat bersama pemerintah demi keberlanjutan warisan untuk generasi yang akan datang.*(ald)