TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Pembahasan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi ruang evaluasi menyeluruh atas arah pembangunan daerah. Di forum inilah pemerintah diuji, bukan hanya dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan yang dijalankan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Semangat itu mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (31/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi diwakili Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Muradi, M.Si, hadir menyampaikan jawaban pemerintah terhadap berbagai masukan, kritik, serta saran yang sebelumnya disampaikan seluruh fraksi DPRD.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Romi Alfiansyah Putra. Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 20 orang hadir sehingga kuorum terpenuhi dan sidang paripurna dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Romi Alfiansyah Putra menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tahapan penting dalam mekanisme pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui forum tersebut, pemerintah daerah diberikan kesempatan menjelaskan sekaligus memberikan jawaban terhadap berbagai pandangan umum fraksi yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.
"Rapat paripurna ini merupakan bagian dari pembahasan laporan realisasi APBD pemerintah daerah tahun sebelumnya, sehingga diperlukan penjelasan dan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya," ujarnya.
Mewakili Plt. Bupati, Muradi kemudian menyampaikan jawaban pemerintah secara komprehensif terhadap seluruh pandangan fraksi.
Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra mengenai pengelolaan keuangan daerah, Muradi menjelaskan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurutnya, opini tersebut menjadi indikator bahwa penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai mekanisme, selaras dengan APBD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tidak terdapat pelaksanaan kegiatan di luar APBD Tahun Anggaran 2025.
Muradi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan evaluasi terhadap seluruh program dan kegiatan melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh predikat B, yang mencerminkan tingkat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan berada pada kategori baik.
Salah satu isu yang turut mendapat perhatian dalam rapat tersebut ialah persoalan tunda bayar yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Menjawab hal itu, Muradi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut secara bertahap sepanjang Tahun Anggaran 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi Kementerian Dalam Negeri.
"Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban tunda bayar secara bertahap pada tahun 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah," tegas Muradi.
Tidak hanya membahas persoalan fiskal, pemerintah daerah juga memberikan penjelasan mengenai penguatan sektor ekonomi melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Muradi mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan studi kelayakan terhadap sejumlah sektor strategis, di antaranya perkebunan, perhotelan, dan pengelolaan air minum. Namun berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pembentukan BUMD pada sektor-sektor tersebut dinilai belum layak dilaksanakan dalam kondisi saat ini.
Meski demikian, pemerintah tidak menutup peluang untuk mengembangkan BUMD pada sektor lain yang memiliki prospek usaha lebih menjanjikan dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait optimalisasi PAD, pemerintah menyatakan siap menindaklanjuti berbagai masukan DPRD melalui penggalian potensi daerah secara lebih maksimal, memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Riau, serta mendorong pertumbuhan sektor pertanian, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan itu, Muradi juga menyinggung meningkatnya perhatian masyarakat nasional hingga internasional terhadap tradisi Pacu Jalur yang menjadi identitas budaya Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurutnya, popularitas Pacu Jalur merupakan peluang strategis untuk mengangkat sektor pariwisata daerah sekaligus memperluas dampak ekonomi bagi masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus melakukan pembenahan berbagai fasilitas pendukung dan infrastruktur pariwisata agar daerah ini semakin siap menyambut kunjungan wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri," katanya.
Ia menambahkan, setiap kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah tidak boleh semata-mata diukur dari besarnya serapan anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut mampu menghadirkan manfaat nyata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kualitas pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat sistem tata kelola keuangan agar lebih akuntabel dan transparan sehingga persoalan tunda bayar tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Selain pembenahan tata kelola fiskal, transformasi digital juga tetap menjadi agenda prioritas pemerintah daerah. Digitalisasi pelayanan publik dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, para staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfoss), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda Litbang, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, para camat, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi lainnya.*(ald)