TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Inovasi pelayanan Samsat TANJAK (Antar Jemput Antar Kampung) terus dioptimalkan untuk mendekatkan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pelosok Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa (14/7/2026).
Kepala Tata Usaha UPT Pengelolaan Pendapatan Wilayah Teluk Kuantan, Fenta Rusgian, S.P., mengatakan layanan tersebut dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama Tim Pembina Samsat sebagai solusi atas kendala geografis yang selama ini dihadapi sebagian masyarakat dalam mengakses pelayanan Samsat.
Menurut Fenta, masih terdapat sejumlah desa yang memiliki jarak cukup jauh dari Kantor Samsat Induk sehingga masyarakat harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih besar hanya untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
"Melalui Samsat TANJAK, kami ingin menghadirkan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah, cepat, dan efisien," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima KilasRiau.com.
Ia menjelaskan, layanan Samsat TANJAK saat ini difokuskan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Wajib pajak cukup mendatangi lokasi pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan setiap hari Rabu dengan membawa persyaratan administrasi yang diperlukan.
Setelah berkas diverifikasi, masyarakat melakukan pembayaran sesuai ketentuan, kemudian petugas mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) sebagai bukti pelunasan yang sah.
Fenta menegaskan, seluruh pelayanan dilakukan tanpa biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pungutan di luar tarif resmi," tegasnya.
Di Kabupaten Kuantan Singingi, layanan Samsat TANJAK dipusatkan di Kantor Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat. Lokasi tersebut melayani masyarakat dari Desa Sukaraja, Hulu Teso, Bumi Mulia, Giri Sako, Sako Margasari, Sidodadi, dan Kuantan Sako.
Dalam operasionalnya, layanan didukung oleh tiga petugas, terdiri atas satu personel Kepolisian yang menangani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta dua petugas dari UPT Pengelolaan Pendapatan Taluk Kuantan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau yang bertugas melakukan penetapan pajak dan pencetakan SKPD.
Fenta menyebut respons masyarakat terhadap program ini sangat positif. Kehadiran Samsat TANJAK dinilai mampu menghemat biaya transportasi sekaligus mengurangi waktu yang harus dikorbankan masyarakat untuk mengurus administrasi kendaraan.
"Masyarakat tidak perlu lagi meninggalkan pekerjaan seharian hanya untuk membayar pajak kendaraan. Pelayanan hadir lebih dekat sehingga lebih efektif dan efisien," katanya.
Lebih jauh, Fenta berharap kemudahan pelayanan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami berharap masyarakat menjadikan membayar pajak kendaraan sebagai budaya dan kebiasaan yang taat, bukan karena keterpaksaan. Pajak yang dibayarkan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah," pungkasnya.*(ald)