Ketua LSM Permata Kuansing Unggah Dugaan Suap dan Pungli di Media Sosial, Desak Aparat Lakukan Penelusuran

Ketua LSM Permata Kuansing Unggah Dugaan Suap dan Pungli di Media Sosial, Desak Aparat Lakukan Penelusuran
foto: junaidi affandi, Ketua Permata Kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, mengunggah sebuah pernyataan di akun Facebook pribadinya, "Af", yang berisi sejumlah dugaan terkait praktik suap dan pungutan liar (pungli) yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Selasa (7/7/2026).

Dalam unggahan tersebut, Junai menyinggung dugaan bahwa selain perkara suap jabatan, terdapat pula dugaan suap yang berkaitan dengan izin pelepasan lahan hutan. Ia menyebut, menurut dugaannya, sumber dana suap tersebut berasal dari pemotongan hasil usaha petani kelapa sawit.

Tak hanya itu, dalam unggahan yang sama, Junaidi juga mengemukakan dugaan lain mengenai praktik pungutan terhadap sebagian peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia menulis bahwa dugaan tersebut patut ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang berperan sebagai perantara di pemerintahan kecamatan di wilayah kabupaten Kuantan Singingi. Namun demikian, dalam unggahan itu tidak disertakan bukti maupun dokumen yang dapat memverifikasi kebenaran tuduhan tersebut.

Pada bagian akhir unggahannya, Junaidi juga mengutip sebuah percakapan yang menyebut inisial "T" dan "R" terkait dugaan penyetoran uang oleh peserta PPPK.

Unggahan tersebut ditutup dengan tagar #menantikejujuran.

Unggahan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang diproses aparat penegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang mengaitkan isi unggahan tersebut dengan perkara hukum tertentu.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, penyampaian dugaan oleh masyarakat merupakan hak setiap warga negara. Namun, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang diduga disinggung dalam unggahan tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial tersebut masih berupa pernyataan sepihak dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari instansi terkait mengenai ada atau tidaknya laporan resmi yang berkaitan dengan dugaan sebagaimana disampaikan dalam unggahan tersebut.

Pengamat hukum pidana menilai, apabila seseorang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi maupun pungutan liar, jalur yang paling tepat adalah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut, merasa disebut, atau memiliki kepentingan terhadap pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Berita ini memuat informasi mengenai unggahan di media sosial yang bernilai kepentingan publik. Seluruh isi dugaan yang dikutip merupakan pernyataan pemilik akun Facebook tersebut dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti. Kebenarannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.*(ald)