Ketua LSM Permata Kuansing Kritik Penulisan Lokasi MTQ, Singgung Filosofi Gelar Adat di Tengah Kasus OTT KPK

Ketua LSM Permata Kuansing Kritik Penulisan Lokasi MTQ, Singgung Filosofi Gelar Adat di Tengah Kasus OTT KPK
foto: doc. kilasriau.com

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, melontarkan kritik melalui akun Facebook pribadinya, "Af", terkait sebuah unggahan yang menyebut lokasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XLIV Provinsi Riau berada di “Alun-Alun Dt. Panglimo Dalam Kabupaten Kuantan Singingi.”

Menurut Junaidi, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menegaskan bahwa lokasi yang terlihat pada foto sebenarnya merupakan kawasan Taman Tepian Narosa di Teluk Kuantan, bukan Alun-Alun Dt. Panglimo Dalam sebagaimana tertulis dalam unggahan tersebut.

Yang membuatnya lebih menyayangkan, kata Junaidi, kekeliruan itu bukan dilakukan oleh orang luar, melainkan oleh putra daerah sendiri yang semestinya memahami sejarah, adat, dan identitas daerahnya.

"Yang menuliskan itu bukan orang luar, tetapi anak negeri sendiri. Seharusnya lebih memahami sejarah dan mengetahui nama tempat yang sebenarnya," ungkap Junaidi.

Berangkat dari persoalan tersebut, Junaidi kemudian mengingatkan masyarakat agar tidak melupakan sejarah serta petuah para tetua negeri. Menurutnya, setiap daerah memiliki sejarah yang diwariskan lintas generasi dan tidak dapat diubah oleh kekuasaan yang hanya bersifat sementara.

"Jangan sekali-kali melupakan cerita tetuah negeri. Masing-masing daerah punya sejarah yang diingat sepanjang generasi. Cerita sejarah suatu negeri tidak dapat diubah oleh kekuasaan yang dibatasi waktu, sementara negeri punya tuahnya masing-masing," tulisnya.

Dalam opininya, Junaidi juga mengaitkan kondisi tersebut dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby. Ia menilai jangan sampai penyebutan gelar adat Datuk Panglimo Dalam ikut dikaitkan dengan persoalan hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, penggunaan nama dan gelar adat harus dijaga marwahnya agar tidak tercatat dalam sejarah dengan konotasi yang negatif.

"Jangan ada kesan rekam jejak kejadian OTT KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi pada helat MTQ Ke-44 Provinsi Riau di Teluk Kuantan menambahkan kalimat di akhir gelarnya menjadi 'Dt. Panglimo Dalam Tahanan Sel KPK'," tulisnya.

Di akhir unggahannya, Junaidi menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan lahir dari rasa tanggung jawab terhadap daerah, bukan karena kebencian kepada seseorang.

“Lebih baik pengkritik dikatakan pembenci daripada mengaku sayang negeri tapi menjual negeri.”

Pernyataan Junaidi tersebut merupakan opini pribadi yang disampaikan melalui media sosial sebagai bentuk kritik terhadap penulisan identitas lokasi serta refleksi atas kondisi yang sedang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi. Sementara itu, perkara hukum yang menjerat Bupati Kuantan Singingi nonaktif masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di KPK.*(ald)