Menelusuri Sisa Lahan PT Wanasari Nusantara di Sungai Buluh: Dari Peta BPN, Musyawarah Desa hingga Desakan Kepastian Hukum

Menelusuri Sisa Lahan PT Wanasari Nusantara di Sungai Buluh: Dari Peta BPN, Musyawarah Desa hingga Desakan Kepastian Hukum
foto: istimewa (doc. kilasriau.com)

 

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Persoalan sisa lahan yang berada di kawasan perkebunan PT Wanasari Nusantara (WSN) di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali mencuat ke permukaan. Berbekal data administrasi, hasil pemetaan, hingga serangkaian mediasi bersama pemerintah, masyarakat melalui Badan Kerja Sama Desa (BKD) kini mendesak adanya kepastian hukum atas lahan yang dinilai masih menyisakan tanda tanya. Selasa (30/6/2026).

Perjuangan masyarakat tidak lahir dalam semalam. Prosesnya berlangsung bertahap, dimulai dari penelusuran dokumen, musyawarah desa, audiensi dengan perusahaan, hingga hearing bersama pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan.

Akar persoalan bermula dari terbitnya peta administrasi yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi melalui Surat Nomor: IP.01.01.200/215-14.09/V/2024 tertanggal 7 Mei 2024.

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat areal seluas sekitar 905 hektare yang secara administratif berada di wilayah Desa Sungai Buluh, namun berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Wanasari Nusantara.

Temuan itu kemudian menjadi perhatian masyarakat. Mereka menilai data tersebut perlu ditindaklanjuti agar status lahan memperoleh kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Sungai Buluh bersama masyarakat menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada 12 November 2025. Forum tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Badan Kerja Sama Desa (BKD) yang diberi mandat memperjuangkan penyelesaian persoalan sisa lahan melalui jalur hukum maupun musyawarah.

Tidak lama setelah terbentuk, BKD langsung melakukan audiensi dengan manajemen PT Wanasari Nusantara di Kantor Direksi perusahaan di Pekanbaru pada 15 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, BKD menyampaikan dokumen administrasi yang dimiliki sekaligus meminta penjelasan mengenai status lahan yang berada di sekitar areal konsesi perusahaan.

Karena belum memperoleh titik temu, BKD kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Perkebunan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui mekanisme mediasi atau penyelesaian nonlitigasi.

BKD juga mengusulkan agar dilakukan hearing dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, PT Wanasari Nusantara, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum.

Permintaan tersebut akhirnya ditindaklanjuti pada 24 April 2026 melalui hearing yang dilanjutkan dengan pengecekan lapangan.

Kegiatan tersebut dipimpin Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi serta dihadiri Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sat Intelkam Polres Kuantan Singingi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Desa Sungai Buluh, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BKD, serta tim legal PT Wanasari Nusantara.

Seluruh pihak turun langsung ke lapangan melakukan verifikasi terhadap titik koordinat yang dipersoalkan.

Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan luasan berdasarkan metode pengukuran yang digunakan.

Data hasil pengolahan Kantor Pertanahan menunjukkan luas sisa lahan berubah dari sekitar 27,15 hektare menjadi kurang lebih 32 hektare setelah dilakukan pengambilan titik koordinat terbaru.

Sementara itu, hasil pemetaan menggunakan drone yang dilakukan Dinas Perkebunan memperkirakan luas sisa lahan mencapai sekitar 45 hektare.

Perbedaan angka tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan luas yang bersifat final. Namun, menurut BKD, kondisi itu menjadi indikasi bahwa masih diperlukan pengukuran lanjutan dan penetapan resmi oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di kemudian hari.

Ketua BKD Desa Sungai Buluh, Muhamad Maulana, mengatakan perjuangan yang dilakukan masyarakat bukan bertujuan menciptakan konflik dengan perusahaan, melainkan memperoleh kejelasan hukum atas lahan yang menjadi hak administrasi desa.

"Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Sungai Buluh," ujar Maulana, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, selama ini masyarakat tetap mengedepankan dialog dan musyawarah. BKD berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, persoalan agraria seperti ini membutuhkan kehati-hatian. Penetapan batas HGU, status tanah negara, tanah masyarakat maupun tanah desa merupakan kewenangan instansi pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, hasil hearing dan pengecekan lapangan diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lanjutan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keputusan resmi yang menetapkan status akhir terhadap luasan sisa lahan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan lapangan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada PT Wanasari Nusantara apabila perusahaan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait persoalan ini, sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.*(ald)