PETI Kian Berani Beroperasi di Tengah Kota, Dekat Rumah Ibadah, Junaidi Affandi: "APH Harus Bertindak Tegas"

PETI Kian Berani Beroperasi di Tengah Kota, Dekat Rumah Ibadah, Junaidi Affandi:
foto: Pemerhati Lingkungan, Junaidi Affandi (Ketua LSM Permata Kuansing)/ist. (doc. Kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Wacana legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), justru dinilai belum memberikan dampak positif di lapangan. Sebaliknya, aktivitas PETI disebut semakin berani dan terang-terangan beroperasi, bahkan di kawasan yang dinilai tidak pantas dan sensitif.

Fenomena tersebut terpantau warga dan jamaah di belakang Masjid Mekah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Kamis (18/6/2026).

Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan PETI itu disebut berlangsung tidak jauh dari permukiman warga dan rumah ibadah, sehingga memicu keresahan masyarakat. 

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari Pemerhati Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi, Junaidi Affandi, yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Permata Kuansing.

Menurut Junaidi, keberadaan aktivitas PETI yang beroperasi begitu dekat dengan pusat keramaian dan rumah ibadah menunjukkan adanya keberanian para pelaku yang dinilai sudah melampaui batas.

"Ini sudah keterlaluan. Di tengah-tengah kota saja mereka berani melakukannya. Siapapun mereka, aparat penegak hukum harus bertindak tegas," tegas Junaidi kepada media ini.

Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang selama ini kerap dilakukan di wilayah-wilayah terpencil, sementara aktivitas serupa yang berada di kawasan perkotaan justru terkesan luput dari pengawasan.

"Kenapa yang di hutan bisa ditertibkan, sementara yang berada di tengah-tengah kota seolah dibiarkan? Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata," ujarnya.

Lebih lanjut, Junaidi menilai lokasi aktivitas yang diduga PETI tersebut sangat tidak pantas karena berada dekat dengan Masjid Mekah yang merupakan tempat ibadah umat Islam. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum dan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek etika sosial serta penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

"Apalagi lokasinya sangat dekat dengan rumah ibadah. Apakah sudah tidak ada lagi rasa menghargai terhadap sesama? Rumah ibadah seharusnya menjadi kawasan yang dijaga ketenangan dan kesuciannya, bukan malah dikelilingi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat," katanya.

Junaidi juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan lain seperti pencemaran, kerusakan bentang alam, konflik sosial, hingga ancaman keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Ia meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

"Masyarakat menunggu tindakan nyata. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berkembang dan menjadi pemandangan biasa di pusat kota. Jika dibiarkan, maka pesan yang muncul adalah pelanggaran bisa dilakukan secara terbuka tanpa konsekuensi," ungkapnya.

Sorotan terhadap aktivitas PETI di kawasan Kelurahan Simpang Tiga ini menambah panjang daftar persoalan pertambangan ilegal yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah serius di Kabupaten Kuantan Singingi. Di tengah upaya pemerintah mendorong penataan melalui skema IPR, masyarakat berharap langkah tersebut benar-benar mampu menghadirkan ketertiban, bukan justru dimaknai sebagai ruang yang membuat pelaku PETI semakin berani beroperasi secara terang-terangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang terkait aktivitas yang diduga PETI di belakang Masjid Mekah, Kelurahan Simpang Tiga, belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat pun menantikan respons dan tindakan konkret dari aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas yang berlangsung di jantung ibu kota Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.*(ald)