Dua SP2HP Terbit, Tersangka Tak Kunjung Ada; Junaidi Minta Propam dan Wasidik Turun Tangan Awasi Penanganan Kasus CASN Kuansing

Dua SP2HP Terbit, Tersangka Tak Kunjung Ada; Junaidi Minta Propam dan Wasidik Turun Tangan Awasi Penanganan Kasus CASN Kuansing
foto: Junaidi Affandi (Ketua LSM Permata Kuansing)/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan tajam. Setelah dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterbitkan oleh Satreskrim Polres Kuantan Singingi, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yang menjadi pertanyaan publik, rentang waktu penanganan perkara tersebut dinilai sudah cukup panjang. Namun, perkembangan yang diharapkan masyarakat berupa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan belum juga terlihat.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, SP2HP pertama diterbitkan pada 27 Februari 2026, kemudian disusul SP2HP kedua tertanggal 5 Mei 2026. Akan tetapi, hingga Selasa (9/6/2026), penyidik diketahui belum menerbitkan SP2HP ketiga.

Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut? Ataukah terdapat hambatan tertentu yang menyebabkan perkara belum juga bergerak ke tahap berikutnya?

Sorotan keras datang dari Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi. Menurutnya, perkembangan perkara yang terkesan berjalan di tempat berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

"SP2HP sudah dua kali diterbitkan. Sampai hari ini SP2HP ketiga juga belum keluar. Publik tentu bertanya-tanya, sejauh mana perkembangan perkara ini," ujar Junaidi kepada media ini.

Dalam dua SP2HP tersebut, penyidik diketahui telah meminta keterangan terhadap sedikitnya 13 orang, yakni Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, dr. Fahdiyansah, Drs. Muradi, Yusroza Linaneti, Dona Melija, dan Rofles.

Sejumlah nama tersebut diketahui berkaitan dengan dokumen resmi Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, yang memuat perubahan status peserta dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Yang menjadi perhatian publik, beberapa nama yang dalam dokumen resmi Panselda dinyatakan TMS, berdasarkan informasi yang berkembang diketahui masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut Junaidi, fakta tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Hasil akhir yang diterbitkan Panselda itu sudah jelas dan itu merupakan salah satu alat bukti. Bukti lainnya adalah mereka yang dalam dokumen resmi dinyatakan TMS tetapi faktanya masih bekerja sampai hari ini. Itu juga merupakan fakta yang harus didalami secara hukum," tegasnya.

Ia mengatakan, penyidik tentu memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diproses selama berbulan-bulan.

"Bukti-bukti sudah ada, dokumen resmi sudah ada, dan saksi-saksi juga sudah belasan diperiksa. Jadi pertanyaannya, apa lagi yang sedang ditunggu? Kalau memang unsur pidananya belum terpenuhi, sampaikan secara terbuka apa kendalanya. Tetapi kalau unsur-unsurnya sudah terpenuhi, mengapa perkara ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan?" kata Junaidi.

Menurutnya, apabila perkara tersebut masih berstatus pengaduan masyarakat (Dumas) dalam tahap penyelidikan, maka perlu dijelaskan kepada publik apa yang menjadi hambatan sehingga proses hukum belum bergerak ke tahap berikutnya.

"Yang menjadi pertanyaan kami, jika sampai hari ini perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan, apa yang menjadi kendalanya? Karena rentang waktunya sudah cukup panjang. Jangan sampai masyarakat menilai seolah-olah ada penguluran waktu dalam penanganan perkara ini," ujarnya.

Junaidi mengaku tidak ingin berprasangka buruk terhadap aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, keterbukaan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Kami menghormati proses hukum. Tetapi proses hukum juga harus memberikan kepastian. Jangan sampai ketika pelapor mempertanyakan perkembangan kasus, justru muncul kesan seolah-olah ada penghindaran atau tidak adanya jawaban yang jelas," katanya.

Tak hanya itu, Junaidi juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawasan internal diperlukan agar proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta Propam dan Wasidik turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Junaidi juga menyinggung kinerja Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, SH., MH., yang diketahui pernah bertugas sebagai Perwira Menengah di lingkungan Kortas Tipikor Polri.

Menurutnya, pengalaman tersebut seharusnya menjadi modal dalam menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.

"Kami berharap Kapolres dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Masyarakat tentu menaruh harapan agar perkara yang telah menjadi sorotan publik dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan terbuka," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila penanganan kasus tersebut terus berjalan tanpa kepastian hukum, pihaknya akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

"Kalau kasus ini tidak mampu diselesaikan di tingkat daerah, maka kami akan meminta perhatian aparat di tingkat atas. Karena yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi, tetapi kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat," katanya.

Bagi Junaidi, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya ada atau tidaknya tersangka.

Lebih dari itu, menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen aparatur dan institusi penegak hukum juga sedang diuji.

"Penegakan hukum itu membutuhkan keberanian, kejujuran, kesediaan untuk bertindak, dan keterbukaan. Kalau semua itu tidak ada, maka jangan salahkan masyarakat jika mulai kehilangan harapan terhadap hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait belum diterbitkannya SP2HP ketiga maupun perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut.

Sementara itu, satu pertanyaan masih terus bergema di tengah masyarakat Kuantan Singingi:

Mengapa setelah dua kali SP2HP diterbitkan, belasan saksi diperiksa, dan sejumlah dokumen resmi menjadi bagian dari penyelidikan, perkara ini belum juga menemukan titik terang dalam bentuk penetapan tersangka?*(ald)