Dokumen Panselda dan Fakta Lapangan Bertolak Belakang, Junaidi Desak APH Segera Tetapkan Tersangka

Dokumen Panselda dan Fakta Lapangan Bertolak Belakang, Junaidi Desak APH Segera Tetapkan Tersangka
foto: junaidi affandi (Ketua LSM Permata Kuansing)/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik. Meski penyidik Satreskrim Polres Kuantan Singingi telah menerbitkan dua kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan memeriksa belasan pihak, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih, sejumlah dokumen dan fakta lapangan yang menjadi bagian dari perkara tersebut dinilai sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, SP2HP pertama diterbitkan pada 27 Februari 2026, kemudian disusul SP2HP kedua tertanggal 5 Mei 2026. Dalam dua surat perkembangan penyelidikan itu, penyidik diketahui telah meminta keterangan sedikitnya 13 orang, yakni Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, dr. Fahdiyansah, Drs. Muradi, Yusroza Linaneti, Dona Melija, dan Rofles.

Sejumlah nama tersebut diketahui berkaitan dengan dokumen resmi Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 yang memuat perubahan status peserta dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Dari daftar tersebut, lima nama menjadi perhatian publik karena tercantum dalam dokumen resmi dengan status TMS, namun berdasarkan informasi yang berkembang dan penelusuran di lapangan, mereka diketahui masih aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Perbedaan antara hasil administrasi resmi dan fakta di lapangan itulah yang kini menjadi salah satu fokus perhatian masyarakat.

Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, menilai lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang telah menjadi perhatian luas tersebut.

“SP2HP sudah dua kali keluar. Saksi sudah belasan diperiksa. Tetapi sampai hari ini belum ada tersangka. Tentu masyarakat bertanya-tanya, apa sebenarnya yang menjadi kendala dalam penanganan perkara ini,” kata Junaidi kepada KilasRiau.com pada Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, dokumen hasil akhir yang diterbitkan Panselda CASN Kuantan Singingi merupakan salah satu petunjuk penting yang tidak bisa diabaikan dalam proses penyelidikan.

“Hasil akhir yang diterbitkan Panselda itu sudah jelas dan itu merupakan salah satu alat bukti. Bukti lainnya adalah fakta bahwa beberapa nama yang dalam dokumen resmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ternyata sampai hari ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Itu juga merupakan fakta yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Junaidi berpendapat bahwa rangkaian fakta tersebut semestinya sudah cukup untuk mengarahkan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Kalau melihat dokumen Panselda itu, sebenarnya sudah terlihat rangkaian peristiwanya. Ada perubahan status dari MS menjadi TMS, ada nama-nama yang tercantum, dan ada fakta di lapangan yang berbeda dengan hasil administrasi resmi. Penyidik tentu memiliki kewenangan untuk mendalami siapa yang membuat keputusan, siapa yang meloloskan, dan bagaimana proses itu bisa terjadi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dokumen yang diterbitkan Panselda bukanlah dokumen biasa, melainkan dokumen resmi yang lahir dari proses administrasi negara.

“Ini bukan surat pribadi. Ini dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga resmi. Ketika ada perbedaan antara dokumen negara dengan kondisi yang terjadi di lapangan, maka harus dicari penyebabnya dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih jauh, Junaidi mengaku heran mengapa hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam perkara tersebut, padahal penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dokumen.

“Kalau memang alat bukti belum cukup, sampaikan kepada publik apa yang menjadi kendalanya. Tetapi kalau alat bukti sudah cukup, jangan pula perkara ini dibiarkan menggantung terlalu lama. Kepastian hukum itu penting,” ujarnya.

Tak hanya itu, Junaidi juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, pengawasan internal diperlukan agar proses penyelidikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami meminta Propam dan Wasidik turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak berlarut-larut tanpa kepastian,” kata Junaidi.

Ia menilai, apabila perkara yang telah berjalan berbulan-bulan itu terus mandek tanpa perkembangan berarti, maka akan muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Yang berbahaya bukan hanya perkara ini. Yang lebih berbahaya adalah ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Karena kepercayaan publik adalah modal utama bagi institusi hukum,” ujarnya.

Junaidi juga menyinggung kinerja jajaran Polres Kuantan Singingi dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat tentu berharap kasus yang telah menjadi perhatian publik dapat ditangani secara cepat, profesional, dan terbuka.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berjalan lambat ketika berhadapan dengan perkara yang berkaitan dengan birokrasi atau jabatan tertentu,” katanya.

Ia memastikan LSM Permata Kuansing akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga ada kepastian hukum yang jelas.

“Kalau kasus ini tidak mampu diselesaikan di tingkat daerah, maka kami akan meminta perhatian dari aparat di tingkat yang lebih tinggi. Tujuan kami bukan mencari sensasi, tetapi memastikan bahwa hukum benar-benar berjalan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut maupun kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Sementara itu, publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang terus mengemuka: mengapa setelah dua kali SP2HP diterbitkan, belasan saksi diperiksa, dan dokumen resmi menjadi bagian dari penyelidikan, penanganan perkara ini belum juga menghasilkan tersangka?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang kini dinantikan masyarakat Kuantan Singingi, sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan kredibilitas penegakan hukum di daerah.*(ald)