Kasus Suap APBD Kuansing 2017 Seolah Jalan di Tempat, Junaidi Affandi: “Jaksa Menutup Diri atau Kehabisan Nyali?”

Kasus Suap APBD Kuansing 2017 Seolah Jalan di Tempat, Junaidi Affandi: “Jaksa Menutup Diri atau Kehabisan Nyali?”
foto: Junaidi Affandi (Ketua Umum LSM Permata Kuansing)/ist. (doc. kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Aroma mandeknya penegakan hukum dalam perkara dugaan penerima suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 kembali menyeruak ke ruang publik. Meski surat resmi permohonan kepastian hukum telah dilayangkan sejak 13 April 2026 kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, hingga hari ini belum terlihat tanda-tanda adanya perkembangan yang dapat menjawab kegelisahan masyarakat. Selasa (12/5/2026).

Surat bernomor 006/DPP Permata Kuansing/IV/2026 yang dikirim oleh LSM Permata Kuansing secara tegas meminta kepastian hukum terhadap dugaan penerima suap dalam perkara APBD Kuansing tahun 2017 yang menyeret nama: Musliadi

Namun ironisnya, setelah surat itu masuk ke meja penegak hukum, publik justru kembali disuguhi keheningan. Tidak ada keterangan resmi, tidak ada progres penanganan, dan tidak ada kepastian yang mampu menjawab tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Padahal, dalam perkara tersebut, pihak pemberi suap disebut telah diproses hukum dan menjalani putusan pengadilan. Fakta itu memunculkan pertanyaan mendasar: jika pemberi suap telah dihukum, lalu ke mana arah penelusuran terhadap pihak yang diduga menerima?

Ketua Umum LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, diamnya aparat penegak hukum justru memperpanjang kegaduhan dan membuka ruang liar bagi opini publik.

“Saya pikir jaksa pintar menangani perkara korupsi, tetapi dia menutup diri atau dia kelelahan menghubungkan fakta mengungkapkan penerima suap untuk ditetapkan jadi tersangka. Fakta dugaan penerima suap APBD Kabupaten Kuantan Singingi 2017 dibiarkan bergelinding liar di tengah kehidupan masyarakat,” tegas Junaidi.

Pernyataan itu bukan sekadar kritik, tetapi juga tamparan keras terhadap komitmen penegakan hukum di daerah. Menurut Junaidi, ketika unsur pemberi telah terbukti di muka hukum, maka logika penegakan hukum seharusnya tidak berhenti di satu sisi.

“Jangan sampai publik menilai hukum hanya berani menyentuh separuh fakta. Pemberi diproses, tetapi dugaan penerima justru hilang dalam kabut penyelidikan. Ini yang memunculkan pertanyaan, ada apa?” ujarnya.

Ia menegaskan, perkara korupsi bukan sekadar soal berkas dan prosedur, tetapi menyangkut keberanian membuka seluruh rantai peristiwa hukum tanpa pandang bulu.

Bagi Permata Kuansing, diamnya penanganan perkara ini bukan hanya melahirkan kecurigaan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan ke publik. Kalau ada fakta, tindaklanjuti. Tapi jangan biarkan kasus sebesar ini menggantung bertahun-tahun tanpa arah. Hukum tidak boleh kehilangan nyali,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan LSM Permata Kuansing maupun perkembangan penanganan dugaan penerima suap APBD Kuansing 2017.

Di tengah sunyi nya penjelasan, satu pertanyaan terus menggema di ruang publik Kuantan Singingi: apakah perkara ini sedang diproses diam-diam, atau justru sengaja dibiarkan mengendap bersama waktu?*(ald)