LSM Permata Kuansing Soroti Mandeknya Dugaan Penerima Suap APBD 2017, Ketua Umum Pertanyakan Nyali Penegak Hukum

LSM Permata Kuansing Soroti Mandeknya Dugaan Penerima Suap APBD 2017, Ketua Umum Pertanyakan Nyali Penegak Hukum
foto: Junaidi Affandi (Ketua Umum LSM Permata Kuansing)/ist. (doc. kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Persoalan dugaan penerima suap dalam kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017 kembali mencuat ke ruang publik. Setelah sebelumnya secara resmi melayangkan surat permohonan kepastian hukum kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada 13 April 2026, hingga kini belum terlihat adanya perkembangan berarti terhadap penanganan perkara yang dimaksud. Selasa (12/5/2026).

Surat bernomor 006/DPP Permata Kuansing/IV/2026 yang dilayangkan oleh Permata Kuansing itu secara tegas meminta kepastian hukum terkait dugaan penerima suap dalam perkara APBD Kuansing tahun 2017, yang menyeret nama: Musliadi

Dalam surat tersebut, Permata Kuansing menilai terdapat tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pemberi suap dalam perkara itu disebut telah menjalani proses hukum hingga divonis, namun pihak yang diduga sebagai penerima suap hingga kini belum memiliki kejelasan status hukum.

Situasi tersebut dinilai menimbulkan kegelisahan publik, sekaligus memunculkan dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang pernah mengguncang Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.

Ketua Umum Permata Kuansing, Junaidi Affandi, angkat bicara keras terkait belum adanya progres penanganan perkara setelah surat resmi mereka disampaikan kepada Kejari Kuansing.

Menurut Junaidi, publik berhak mendapatkan jawaban atas perkara yang selama ini menggantung tanpa ujung yang jelas.

“Saya pikir jaksa pintar menangani perkara korupsi, tetapi dia menutup diri atau dia kelelahan menghubungkan fakta mengungkapkan penerima suap untuk ditetapkan jadi tersangka. Fakta dugaan penerima suap APBD Kabupaten Kuantan Singingi 2017 dibiarkan bergelinding liar di tengah kehidupan masyarakat,” tegas Junaidi, kepada media.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Menurut Junaidi, ketika fakta hukum terhadap pemberi suap telah diuji di persidangan dan menghasilkan putusan, maka seharusnya aparat penegak hukum juga memiliki keberanian untuk menelusuri secara menyeluruh siapa pihak penerima aliran dana haram tersebut.

Ia menilai, lambannya pengungkapan justru membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak tertentu. Jika memang ada fakta, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan secara resmi. Jangan biarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian,” lanjutnya.

Junaidi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

Menurutnya, kasus dugaan suap APBD Kuansing 2017 bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum, kepercayaan masyarakat, serta komitmen negara dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut surat yang telah dilayangkan oleh LSM Permata Kuansing maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan penerima suap APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017.

Publik kini menanti, apakah kasus yang telah lama menggantung itu akan menemukan titik terang, atau justru kembali tenggelam dalam sunyi penegakan hukum.*(ald)