LSM Permata Kuansing Bongkar Kejanggalan: Nama TMS Tetap Bertugas, SP2HP Jalan di Tempat?

LSM Permata Kuansing Bongkar Kejanggalan: Nama TMS Tetap Bertugas, SP2HP Jalan di Tempat?
foto: Junaidi Afandi (Ketua LSM Permata Kuansing)/istimewa. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi kian menyita perhatian publik. Bukan tanpa alasan. Setelah berjalan berbulan-bulan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterbitkan hingga dua kali, sampai hari ini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Ahad (10/5/2026).

Di sisi lain, fakta yang terungkap justru semakin mengundang tanda tanya besar: lima nama yang tercantum dalam dokumen resmi Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CASN Kabupaten Kuantan Singingi dengan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat), justru diketahui saat ini masih bertugas di sejumlah instansi pemerintahan.

Situasi ini membuat kasus yang awalnya diduga sebatas persoalan dokumen, kini berpotensi menyeret persoalan yang jauh lebih besar—menyangkut integritas seleksi aparatur, validitas keputusan administrasi, hingga dugaan adanya pihak yang bermain di balik sistem.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima media ini, Satreskrim Polres Kuantan Singingi telah menerbitkan SP2HP pertama pada 27 Februari 2026 dengan nomor B/52/II/Res.1.9/2026/Reskrim, kemudian SP2HP kedua pada 5 Mei 2026 dengan nomor B/131/V/Res.1.9/2026/Reskrim.

Kedua surat tersebut merupakan pemberitahuan perkembangan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh Siswandi sejak akhir tahun 2025.

Dalam dua SP2HP itu, penyidik menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Napisman, Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M. Gemuruh, Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah, dr. Fahdiyansah, Drs Muradi, Yusroza Linaneti, Dona Melija, hingga Rofles.

Nama-nama tersebut bukan nama asing. Setelah ditelusuri, beberapa di antaranya identik dengan nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman Panselda CASN Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, nomor 800.1.13.2/PANSELDA-CASN/2025/024 tertanggal 21 Juli 2025.

Dalam dokumen itu, peserta yang sebelumnya berstatus MS (Memenuhi Syarat) diketahui berubah status menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Lima nama yang menjadi sorotan dan juga telah dipanggil penyidik adalah:
Yusroza Linaneti, Dodi Irwan, Dona Melija, Sefyet, dan Rofles.

Kelima nama itu tercantum dengan berbagai alasan administratif, mulai dari dugaan masa kerja tidak memenuhi ketentuan, tidak aktif bekerja pada instansi, hingga syarat administrasi yang dinilai tidak sesuai.

Namun fakta di lapangan justru berbicara lain.

Meski nama mereka tercantum jelas dalam daftar TMS, kelimanya diketahui hingga kini tetap bertugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi.

Pertanyaan publik pun mengeras.

Jika secara resmi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, lalu atas dasar apa mereka bisa tetap bekerja? Siapa yang meloloskan? Siapa yang menandatangani? Dan siapa yang harus bertanggung jawab jika benar terjadi penyimpangan?

Sorotan tajam datang dari Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Afandi
yang menilai kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai perkara biasa.

“Ini sudah bukan sekadar dugaan pemalsuan surat. Ini bisa menyangkut sistem, kewenangan, dan penggunaan uang negara. Kalau seseorang dinyatakan TMS dalam dokumen resmi, tetapi tetap bekerja di instansi pemerintah, maka publik berhak curiga ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya kepada media ini.

Ia mengaku heran, dua kali SP2HP diterbitkan, belasan saksi sudah dipanggil, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“SP2HP pertama keluar, SP2HP kedua keluar, saksi terus dipanggil, nama-nama dalam daftar TMS juga sudah diperiksa. Pertanyaannya, penyidik sedang mencari apa lagi? Kalau alat bukti cukup, umumkan. Kalau ada pelanggaran, tetapkan. Jangan sampai hukum terlihat lamban ketika menyentuh perkara yang berkaitan dengan kekuasaan,” ujarnya tajam.

Junaidi Afandi juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada level peserta semata, tetapi berani menelusuri siapa pihak yang mengeluarkan keputusan, mengubah status administrasi, hingga memungkinkan nama berstatus TMS tetap masuk dalam sistem pemerintahan.

“Jangan hanya yang di bawah dipanggil. Bongkar sampai ke meja pengambil keputusan. Karena dokumen tidak bergerak sendiri, tanda tangan tidak muncul sendiri, dan sistem tidak berjalan sendiri,” katanya.

Ia menegaskan, jika kasus ini tidak dituntaskan secara terang dan profesional, kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi aparatur dan penegakan hukum bisa runtuh.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Kuantan Singingi belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Sementara publik terus menunggu: apakah kasus ini akan benar-benar dibuka seterang-terangnya, atau justru berhenti di balik tumpukan berkas dan stempel birokrasi.

Sebab ketika nama yang dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” tetap bisa masuk dan bertahan dalam sistem, maka yang dipertanyakan bukan lagi peserta—melainkan sistem itu sendiri.*(ald)