ROKAN HILIR (KilasRiau.com) – Perjalanan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan H Sopian HAS (73), warga Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menuai sorotan. Penanganan kasus oleh penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil dinilai berliku-liku dan sarat kejanggalan.
Perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun itu akhirnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Alasan yang dikemukakan penyidik pun menuai tanda tanya, yakni tidak ditemukannya kerugian yang dialami korban.
Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari pihak korban. Pasalnya, perkara yang dilaporkan bukan semata terkait sengketa tanah, melainkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
Lebih jauh, keanehan juga muncul dari pernyataan penyidik yang menyebut bahwa perkara tersebut tidak masuk dalam ranah pidana. Padahal, berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau, tanda tangan yang terdapat dalam dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) milik terduga terlapor, Samin, dinyatakan non identik atau tidak sesuai dengan tanda tangan asli pelapor.
Temuan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat adanya dugaan pemalsuan. Namun, penyidik justru berkesimpulan bahwa keberadaan atau tidaknya tanda tangan pelapor tidak mempengaruhi hak pelapor atas tanah.
Pernyataan ini dinilai janggal. Sebab, pokok persoalan yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan, bukan sengketa kepemilikan lahan.
“Ini bukan soal tanah, ini soal pemalsuan tanda tangan. Kalau sudah dinyatakan tidak identik alias palsu oleh Labfor, kenapa justru dianggap bukan pidana?” ungkap pihak keluarga korban.
Korban juga menilai alasan penghentian penyidikan terkesan dipaksakan. Selain kerugian materil yang dinilai tidak terhitung, dampak moril yang dialami korban juga sangat besar.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, H Sopian HAS melalui kuasa hukumnya, Iwat Endri SH MH, kemudian mengajukan gelar perkara khusus di Polda Riau pada Kamis (12/02/2026).
Namun, proses lanjutan ini kembali memunculkan tanda tanya. Hingga lebih dari dua bulan sejak gelar perkara dilaksanakan, pihak korban mengaku belum menerima hasil ataupun pemberitahuan resmi dari penyidik Polres Rohil.
“Sejak kami melaporkan perkara ini pada 18 September 2024 lalu, sudah banyak keanehan yang kami temui. Terakhir soal hasil gelar perkara. Sudah lebih dari dua bulan, tapi belum ada juga pemberitahuan kepada kami,” ujar H Sopian HAS, didampingi putranya, Muzakir SE.
Ia juga menyinggung pernyataan Kapolda Riau yang menyebutkan bahwa hasil gelar perkara seharusnya dapat disampaikan dalam waktu paling lama tiga hari kepada pihak terkait.
Atas kondisi tersebut, H Sopian HAS mempertanyakan komitmen penegakan hukum dan keadilan.
“Saya hanya mencari keadilan. Saya ingin bertanya kepada bapak Kapolda Riau, apakah orang tua seperti saya ini masih bisa mendapatkan keadilan di Polda Riau,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila tidak mendapatkan kejelasan, dirinya siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau di Polda Riau tidak ada lagi keadilan untuk saya, Insya Allah saya akan mencari keadilan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan besar terkait profesionalitas serta transparansi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di daerah.*(ald)