Tanpa Izin, Tanpa Ganti Rugi: Dugaan Aksi Sepihak PT Wanasari Rugikan Warga Kuansing

Tanpa Izin, Tanpa Ganti Rugi: Dugaan Aksi Sepihak PT Wanasari Rugikan Warga Kuansing
foto: Kantor WSN (doc. kilasriau.com)

SINGINGI HILIR, KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Di balik deru mesin replanting dan hamparan sawit yang menjanjikan keuntungan, tersimpan kisah getir tentang hak warga yang terabaikan. PT Wanasari, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan tajam publik. Rabu (15/4/2026).

Perusahaan tersebut diduga menebang kebun milik warga tanpa izin, lalu membiarkan persoalan ganti rugi menggantung tanpa kepastian hingga

bertahun-tahun. Rabu (15/04/2026).
Korban dalam kasus ini adalah Darman, warga Desa Air Emas jalur 4, yang akrab disapa Mbah Darman. Dua tahun lalu, kebun sawit yang menjadi sumber penghidupannya tiba-tiba rata dengan tanah.

“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada izin. Tahu-tahu kebun saya sudah habis ditebang,” ujar Mbah Darman dengan nada kecewa.

Penebangan tersebut dilakukan oleh tim replanting PT Wanasari di bawah tanggung jawab lapangan bernama Junaidy. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa lahan yang ditebang merupakan milik sah Mbah Darman.
Pihak lapangan pun mengakui adanya kesalahan.

“Ini kesalahan tim di lapangan. Karena itu saya arahkan Pak Darman untuk mengurus ganti rugi langsung ke perusahaan,” ungkap Junaidy.

Harapan sempat muncul saat pihak perusahaan melalui Humas PT Wanasari, Avis, menyatakan kesediaan membantu penyelesaian ganti rugi. Sejumlah pertemuan telah dilakukan, namun hingga kini belum membuahkan hasil nyata.

“Sudah sering dipanggil, sudah sering dijanjikan. Tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya,” kata Mbah Darman. “Saya hanya orang kecil, kebun itu satu-satunya harapan hidup.”

Mandeknya penyelesaian memicu intervensi pemerintah setempat. Kepala Desa Air Emas, Adi Setiyo, SH, pada 30 September 2025 telah melayangkan surat resmi kepada PT Wanasari, mendesak perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya terhadap warga.

Tekanan juga datang dari tingkat kecamatan. Camat Singingi, Saparman, disebut telah menghubungi langsung pihak perusahaan agar persoalan ini diselesaikan secara adil dan bermartabat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, PT Wanasari belum memberikan pernyataan resmi. Tidak ada kepastian terkait ganti rugi, sementara kerugian warga terus dibiarkan tanpa kejelasan.

Kasus yang menimpa Mbah Darman menjadi potret buram relasi antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di Kuantan Singingi. Di tengah laju investasi yang masif, aspek keadilan dan perlindungan hak warga kerap terabaikan.

Di tanah yang seharusnya memberi kehidupan, warga justru harus berjuang mempertahankan hak paling mendasar: pengakuan dan keadilan.

Jika persoalan seperti ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian tegas, konflik serupa berpotensi terus berulang—senyap, namun menyisakan luka yang dalam.*