Jejak PETI di Bumi Sari: Lingkungan Rusak, Warga Sebut Ada Pengatur Setoran

Jejak PETI di Bumi Sari: Lingkungan Rusak, Warga Sebut Ada Pengatur Setoran
foto: istimewa

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Praktik penambangan ilegal itu terpantau di kawasan Bumi Sari, tepatnya di sekitar jembatan arah ke Trans pada jalur menuju Desa Petai. Senin (9/3/2026).

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, aktivitas dompeng tersebut berada di sekitar Jalan Lintas Pekanbaru–Petai, wilayah administratif Desa Petai. Dugaan ini diperkuat dengan dokumentasi visual dari lapangan yang memperlihatkan jejak pengerukan tanah serta aliran air yang berubah keruh akibat aktivitas penambangan.

Sejumlah warga mengatakan, kegiatan tersebut bukan hal baru. Bahkan, praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama dan diketahui banyak pihak.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, seorang pria berinisial DK diduga menjadi pemilik mesin dompeng yang beroperasi di lokasi tersebut. DK juga disebut-sebut berperan mengatur setoran dari para penambang yang bekerja di kawasan itu.

“Di sekitar jembatan arah ke Trans itu dompeng sudah lama ada. Katanya ada yang mengatur setoran dari para penambang. Warga sebenarnya resah, tapi banyak yang takut bicara,” ungkapnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan tanda-tanda kerusakan lingkungan mulai terlihat. Tanah di sekitar lokasi tampak terkoyak akibat pengerukan, sementara aliran air berubah menjadi keruh kecokelatan akibat endapan lumpur yang terbawa dari lokasi aktivitas.

Tidak hanya itu, aktivitas dompeng tersebut juga diduga merambah kebun kelapa sawit milik warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan rusaknya lahan produktif masyarakat.

Warga mengaku kondisi lingkungan kini tidak lagi seperti dulu. Air yang dahulu jernih mulai tercemar lumpur, terutama saat hujan turun.

“Sekarang air sudah tak sejernih dulu. Kalau hujan, lumpur turun semua. Kami khawatir kebun rusak dan sungai tercemar,” kata warga lainnya.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan praktik ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain ancaman pidana bagi pelaku, kegiatan ini juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang seperti pencemaran air, rusaknya struktur tanah, hingga hilangnya fungsi lahan produktif milik masyarakat.

Meski demikian, warga menilai penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut belum sepenuhnya memberikan efek jera. Aktivitas dompeng disebut kerap berhenti sementara ketika isu penertiban muncul, namun kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang jelas merusak lingkungan itu seolah sulit benar-benar dihentikan?

Masyarakat Desa Petai berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan DK masih bersifat informasi awal dan belum dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Bagi warga sekitar, persoalan ini bukan sekadar soal emas yang diambil dari perut bumi. Lebih dari itu, yang sedang dipertaruhkan adalah masa depan lingkungan, sumber air, serta keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah tersebut.*(ald)